Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengaku sangat kecewa atas jajaran oknum di Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Usai mendapatkan laporan yang menyebutkan beberapa pejabat PUPR Sumut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan, KPK memutuskan untuk melakukan OTT.

Operasi penangkapan ini menjadi pukulan keras bagi Menteri PU, dikarenakan jajarannya melakukan korupsi dan tidak menjunjung tinggi intergritas dalam pelayanan masyarakat. Meski jajarannya telah ditangkap, ia masih menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Kementerian PU menegaskan, pihaknya tidak akan ikut campur dalam penyelesaian perkara atas kasus dugaan korupsi biaya pembangunan jalan di Sumut. Jika ada pejabat tingkat pusat yang juga terlibat dalam kasus korupsi ini, Kementerian PU siap untuk menyerahkannya kepada pihak hukum.

Menteri PU telah mendapatkan arahan untuk kembali mengevaluasi seluruh pejabat dalam jajaran Kementerian PU mulai dari pejabat Eselon 1 sampai Pejabat Pembuat Komitmen (PPk). Restu tersebut ia terima agar kejadian serupa tidak terjadi kembali di masa depan dalam jajaran Kementerian PU dalam pembangunan infrastruktur.

OTT KPK

KPK telah melakukan OTT mulai dari Kamis (26/6/2025), untuk mengamankan jajaran Kementerian PU atas dugaan kasus tindakan korupsi. Kasus ini bermula dari dugaan upaya untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Sumut, dengan total biaya hingga Rp 231,8 miliar.

Plt. Deputi dan Ekseksi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Dinas PUPUR Provinsi Sumut, diduga menjadi rekan tanpa melewati ketentuan proyek. Proyek pembangunan jalan Sipiogot Batas Labusel dan jalan Hutaimbaru Sipongot tidak melalui mekanisme yang sebagaimana ditentukan dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Asep mengunggkapkan bahwa total nilai proyek pembangunan jalan di Sumut yang tidak melalui mekanisme yang berlaku bernilai Rp 157,8 miliar. Tindakan ini sudah bisa disebutkan sebagai kecurangan, karena seharusnya proses-proses lelang harus dilakukan dengan benar-benar transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Jajaran Kementerian PU sudah mengatur proses e-catalog agar PT yang terlibat bisa memenangkan proyek untuk membangun 2 jalan di Sumut. Tindakan yang sudah dilakukan antara lain menandatangani serta mengendalikan kontrak pengadaan, dan membuat keputusan yang membebani pengeluaran anggaran belanja negara.

5 Tersangka Ditetapkan

5 tersangka

KPK menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pidana pidana korupsi pemulusan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut. Hal tersebut disampaikan oleh Asep, dimana ada dua tersangka dari proyek dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

KPK menetapkan tersangka pertama, Kpala Dinas PUPR Sumatera, berinisial TOP, serta Kepala UPTD Gunung Tua, sekaligus PPK Sumut, berinisial RES. Kemudian KPK juga menetapkan tersangka HEL, sebagai pelaksana proyek Satuan Kerja (Satker), dalam pembangunan Jalanan Nasional (PJN) Sumatera Utara 1.

Terakhir, dua tersangka swasta berinisial KIR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNG, serta anak dari tersangka KIR, berinisial REY sebagai direktur PT RN. PT DGN dan PT RN sampai saat ini berhasil memenangkan proyek preservasi dan rehabilitasi jalanan di wilayah Sumut sejak 2023.

KIR dan REY menyerahkan uang pelancaran kepada HEL sebesar Rp 120 juta, sejak Maret 2024- Juni 2025 dalam pengaturan e-catalog. Asep menyebutkan inisial ke-5 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut ini dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Berawal dari Kecurigaan Masyarakat

Kasus ini terbongkar setelah KPK menerima laporan dari masyarakat beberapa bulan yang lalu, dimana disebutkan kondisi jalanan yang kurang bagus. Masyarakat curiga mungkin ada tindakan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam proyek pembangunan jalan tersebut, sehingga kualitasnya kurang bagus.

Menanggapi laporan tersebut, KPK melakukan pemantauan dan sekitar awal bulan ini, KPK berhasil mendapatkan informasi ada penarikan dana yang mencurigakan. KPK menemukan transaksi mencurigakan dengan penarikan sebesar Rp 2 miliar dari bank swasta, yang diperkirakan akan dibagikan kepada pihak-pihak berkaitan.

Peluang Bobby Nasution Diperiksa

KPK juga membuka peluang akan memeriksa Bobby Nasution yang pernah menjabat sebagai Gurbenur Sumatera Utara, pada kasus korupsi pembangunan jalan. Asep menduga, sewaktu Bobby menjabat sebagai Gurbenur Sumut pernah mendapatkan uang suap, untuk memuluskan pembangunan jalan di wilayah yang dikelolanya.

KPK menduga Bobby terlibat dalam pemulusan proyek pembangunan jalan ini, setelah mengetahui kedekatannya dengan tersangka TOP selama masa jabatannya sebagai Gurbenur Sumut. Asep menyatakan bahwa timnya akan meminta keterangan jika memang ada seseorang mencurigakan yang bergerak ke pihak lain maupun Gurbenur Sumut.

Asep menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan penyelidikan untuk mengunggkap tuntas kasus tindakan korupsi dengan menerapkan prinsip follow the money. KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keunangan (PPATK), agar bisa mengetahui aliran uang masuk ke rekening siapa saja.

Asep menegaskan, kasus ini akan diselesaikan secara tuntas tanpa menutupi apapun, serta pihak yang terlibat akan diberikan hukum yang sesuai. KPK tidak akan memberikan pengecualian kepada pihak yang terlibat, termasuk Bobby Nasution meskipun ia menantu dari Jokowi dan menjabat sebagai Gurbenur.

Baca Juga: Penemuan Mayat Wanita Tanpa Busana di Sungai Cipendawa