Pelaku dan Korban

Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan diduga sebagai pelaku perampokan yang disertai dengan pembunuhan terhadap istri pegawai kantor pelayanan pajak (KPP). Pelaku nekat melakukan hal tersebut diduga karena mengalami kekalahan ketika bermain judi online (judol) dan terlilit hutang dalam jumlah besar.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut demi mengungkap adanya unsur lain yang menyebabkan pelaku melakukan hal nekat tersebut. Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancamanan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini menjadi viral dan memicu rasa prihatin publik setelah mengetahui korban dimutilasi oleh pelaku dan dibuang ke septic tank. Kepada pihak kepolisian, suami korban menjelaskan bahwa pelaku sempat menelepon dan mengancamnya dengan tujuan meminta uang tebusan untuk membebaskan istrinya.

Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian, korban diduga sempat membersihkan TKP agar terlihat seperti tidak terjadi apa-apa. Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi nekatnya.

Kronologi Pembunuhan

Seorang pria berinisial YH (29) nekat menghabisi seorang wanita berinisial AGT (38) akibat terlilit hutang di wilayah Manokwari, Papua Barat. Kapolresta Manokwari, Kombes Onky Isgunawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari niat pelaku melakukan perampokan pada Minggu (9/11/2025).

Pelaku merencanakan hal tersebut karena ia sebelumnya sempat menjadi buruh bangunan untuk merenovasi rumah korban dengan upah sebesar Rp 3.300.000. Setelah mendapatkan bayaran, YH diketahui menggunakan uang tersebut untuk memainkan judi slot online dan mengalami kekalahan hingga uang tersebut habis.

Karena sudah pernah bekerja dirumah korban, pelaku sudah mengetahui situasi di lingkungan sekitar dan di dalam rumah korban. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku melakukan aksi perampokan di waktu korban sedang seorang diri karena suaminya sedang bekerja di luar daerah.

Ia sempat mendesak korban untuk memberikannya uang tunai sebesari Rp 1.000.000, namun permintaan tersebut langsung ditolah oleh korban. Menerima penolakan dari korban, ia pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul dan menusuk bagian dada korban menggunakan senjata tajam.

Membersihkan TKP

Setelah menghabisi korban, pelaku memasukkan tubuh korban kedalam boks kontainer menggunakan plastik berwarna pink agar tidak diketahui oleh warga sekitar. Menggunakan handphone yang berhasil dirampas dari korban, pelaku memesan jasa mobil pengankut barang dengan tujuan untuk memindahkan jasad korban.

Tidak sampai disitu saja, pelaku juga sempat membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) agar tampak seperti tidak pernah terjadi apa-apa. Setelah mobil pengangkut tiba di rumah korban, pelaku dengan cepat memasukkan tubuh korban kedalam mobil untuk dibawa ke lokasi kedua.

Jasad Dibuang ke Septic Tank

Menggunakan mobil pengangkut barang yang ia pesan, pelaku membawa tubuh korban ke sebuah rumah kosong di belakang sebuah tempat karaoke di kawasan Reremi Puncak. Di lokasi tersebut, pelaku mengeluarkan jasad korban dari boks kontainer dan kemudian ia membuang mayat korban ke dalam septic tank.

Setelah membuang tubuh korban ke dalam septic tank, pelaku langsung menutup dan mengecor bagian atasnya dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatannya. Tidak sampai disitu saja, pelaku juga sempat membakar barang berupa boks kontainer yang ia gunakan untuk membawa korban dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengungkapkan bahwa pelaku sempat memutilasi tubuh korban sebelum dibuang ke septic tank. AKP Agung menyatakan hal tersebut berdasatkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, dimana tubuh korban ditemukan sudah dipotong menjadi 3 bagian.

Berdasarkan hasil visum ditemukan bahwa tubuh korban dipotong dari pangkal paha sampai kaki menjadi 3 bagian agar muat didalam boks kontainer. Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan beberapa pemeriksaan lain guna mengetahui adanya unsur kekerasan lain yang dilakukan oleh pelaku.

Minta Uang Tebusan

Pelaku Ditangkap

Setelah ia menghabisi nyawa korban, pelaku sempat menghubungi suami korban menggunakan akun instagram milik korban dengan tujuan meminta uang tebusan. AKP Agung menjelaskan bahwa pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 10.000.000 kepada suami korban setelah ia mengambil ponsel korban.

Suami korban sempat melakukan pembicaraan dengan pelaku melalui panggilan telepon, sebelum ia akhirnya menolak permintaan uang tebusan sebesar Rp 10.000.000. Setelah itu, suami korban langsung meminta dampingan pihak kepolisian untuk merespon panggilan telepon dari pelaku, dengan tujuan menanyakan keberadaan istrinya.

Polisi melakukan penyelidikan dengan melacak lokasi terakhir pelaku dan tidak membutuhkan waktu lama, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan. Setelah pelaku berhasil diamankan, polisi meminta pelaku untuk menunjukkan lokasi keberadaan korban yang sudah ia buang di dalam septic tank.

Setibanya di lokasi yang disebutkan pelaku, polisi langsung membongkat septic tank tersebut dan berhasil menemukan tubuh korban dalam keadaan mengenaskan. Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.

Baca Juga: Gagal Kencan dengan PSK Seorang Jukir Aniaya Orang Lain