Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis pidana 6 bulan penjara terhadap eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentaru Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa. Ia dituduh terlibat dalam kasus penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025 yang menyebabkan kericuhan di beberapa tempat.
Meski mendapatkan hukuman pidana penjara 6 bulan, hukumannya bersifat bersyarat sehingga ia tidak perlu menjalani masa tahanan di balik jeruji. Laras menyampaikan rasa terima kasihnya kepada keluarga dan seluruh pendukung yang setia mengawal proses hukum kepadanya sejak pertama kali diselenggarakan.
Ia mengaku bahwa kemampuan untuk tetap tersenyum di tengah badai tak lepas dari dukungan yang ia dapatkan dari orang terdekat. Menurutnya, perkara ini menimpanya bukan karena dirinya melakukan kesalahan, tetapi soal kebebasan bersuara, terutama bagi pemuda dan pemudi di Indonesia.
Laras menilai hak untuk mengkritik dan menyampaikan rasa marah terhadap kondisi politik di Indonesia seharusnya tidak bisa dikenakan hukum pidana. Menanggapi hasil putusan PN Jaksel, Laras menyebut hal tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan, namun ia berharap vonis bisa jadi titik awal perubahan yang lebih baik.
Kronologi Kasus Laras Faizati
Laras Faizati pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan menghasut demonstran membakar gedung Mabes Polri pada 31 Agustus 2025. Sehari setelah ia dilaporkan ke pihak kepolisian, ia dijemput secara paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri pada 1 September 2025.
Penangkapan Laras dinilai sangat mencurigakan, sebab ia tidak diminta klarifikasi dan pihak keluarga tidak diberitahu siapa yang melaporkannya ke polisi. Kuasa hukum Laras Faizati, Abdul Gafur Sangadji menilai penangkapan paksa terhadap kliennya sebagai langkah pihak berwenang untuk membungkam suara masyarakat.
Abdul Gafur menegaskan jika kliennya hanya menyuarakan kekecewaannya terhadap Mabes Polri di medsos atas insiden rantis yang menabrak seorang ojol. Pihak kepolisian beralasan jika penangkapan Laras sebagai buntut dari unggahannya yang menyampaikan ajakan untuk membakar gedung kepolisian setelah aksi demo.
Pihak kepolisian menyatakan jika postingan tersebut berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dan berpotensi mengajak masyarakat untuk merusak fasilitas milik negara. Dirtipidsiber Brigjen Pol, Himawan Bayu Aji menjelaskan, Mabes Polri adalah objek vital nasional yang bisa memetakan target dengan potensi membahayakan.
Alasan Laras Ditahan
Terkait penahanan terhadap Laras, Himawan mengunggkapkan alasan pihak kepolisian bergerak cepat dengan menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menangkapnya. Berdasarkan penjelasannya, Himawan menyatakan jika pihak kepolisian khawatir tersangka akan menghilangkan bukti dari aksi penghasutannya di media sosial dengan menghapusnya.
Agar bukti digital tidak dihilangkan atau diubah tersangka, tim penyidik melakukan gerak cepat dengan melakukan tindakan langsung dengan melakukan penangkapan. Tersangka langsung ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Divonis 6 Bulan Penjara

Setelah melalui proses hukum yang panjang, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Lars pada 15 Januari 2026. Vonis 6 bulan penjara dijatuhkan kepadanya karena ia terbukti menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan menyatakan jika Laras secara sah dan meyakinkan dengan seluruh bukti menyiarkan hasutan untuk melakukan tindakan pidana. Meski Laras dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman 6 bulan penjara, ia tidak harus menjalani hukumannya di balik jeruji besi.
Majelis Hukum memutuskan untuk memberikan keringanan pidana yang bersifat bersyarat, dengan masa pengawasan terhadap Laras Faizati selama satu tahun kedepan. Selama menjalani masa pengawasan, ia tidak diperbolehkan untuk mengulangi perbuatannya dengan menghasut masyarakat untuk melakukan tindak pidana melalui media sosial.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, Laras juga dinilai bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Setelah putusan dibacakan, hakim langsung memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani masa pengawasan yang diputuskan PN Jaksel.
Komentar Ketua Komisi III DPR
Setelah hakim memutuskan vonis 6 bulan penjara kepada Laras, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai langkah tersebut sebagai contoh konkret berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, hukuman yang diberikan kepada Laras ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada hanya kepastian hukum belaka.
Ia juga menyatakan, KUHP dan KUHAP yang baru berlaku beberapa hari saja sudah menunjukkan manfaat positifnya kepada para pencari keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI sangat mengapresiasi hakim karena sudah melakukan tugasnya secara maksimal kepada Laras Faizati.
Habiburokhman juga berharap agar kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar masyarakat bisa memperbaiki cara untuk menyampaikan pendapat di kemudian hari. Selain kasus Laras yang banyak disorot media, ia juga mencatat setidaknya ada 3 kasus serupa yang menunjukkan keseriusan aparat mengikuti ketentuan baru.
Baca Juga: Perubahan KUHAP/KUHP Nasional Dianggap Memperburuk Situasi

