Produk Minyakita Diduga disunat Produsen

Ramai diperbincangkan di kalangan  masyarakat, Menteri Pertanian berhasil membongkar aksi licik produsen Miyakita dengan mengurangi isi dari minyak yang diedarkan. Menteri Pertanian RI (Mentan), berhasil menemukan 3 produsen Minyakita yang melanggar prosedur pemasaran, karena takaran minyak goreng dikemasan tidak sesuai.

Hal tersebut diketahui saat sedang melakukan inspeksi mendadak (Sidak), untuk mengecek ketersediaan 9 bahan pokok di pasar Jaya Lenteng Agung. Salah satu anggotanya menuangkan sebotol minyak dengan takaran 1 liter kedalam sebuah gelas ukur, namun gelas ukur tersebut isinya hanya 750 ml.

Penyegelan juga dilakukan kepada beberapa PT produsen minyak, karena diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau yang disebut Minyakita. Bahkan beberapa PT yang memproduksi Minyakita dilaporkan sudah tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

Menteri Perdagangan (Mendag) juga membuka suara atas kasus penipuan yang sudah dilakukan oleh para produsen Minyakita, menurutnya itu adalah video lama. Namun laporan tetap diajukan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kasus penipuan produsen Minyakita, dengan mengurangi takaran setiap kemasan.

Mengenal Minyakita

Pada Juli 2022, Pemerintah Indonesia memberikan sebuah solusi untuk mengatasi lonjakan harga minyak goreng yang terjadi dengan meresmikan program Minyakita. Minyak goreng kemasan tersebut diproduksi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan akan didistribusikan secara langsung kepada masyarakat oleh beberapa produsen.

Program ini diharapkan dapat menstabilkan harga dan memastikan seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan pasokan minyak goreng yang mencukupi untuk digunakan. Minyakita yang dikemas dengan menggunakan botol 1 liter, terdapat Vitamin A dan E serta rendah lemak jenuh dan terjangkau bagi masyarakat.

Harga eceran Minyakita sangat beragam, sekitar Rp 16.900 sampai Rp 21.999 per botol dengan takaran 1 liter pada Maret 2025. Namun harga tersebut sesunguhnya berbeda jauh dari harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah yang berkisar Rp 14.500 per 1 liter.

Meskipun memberikan manfaat positif, implementasi Minyakita di lapangan menghadapi beberapa tantangan dengan klaim mengenai ketahanan penggunaan minyak hingga 5 kali. Setelah diluncurkan, Minyakita ternyata menuai berbagai kontroversi, mulai dari fluktuasi harga hingga pelanggaran yang dilakukan oleh produsen yang memproduksi Minyakita.

Takaran dikurangi Perkemasan

Mentan Membongkar Aksi Licik Minyakita

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi dadakan (Sidak), ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan untuk memastikan ketersediaan sembako. Ia melakukan sidak pada Sabtu (8/3/2025), ia bahkan berhasil membongkar aksi licik produsen Minyakita dengan mengurangi takaran minyak.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita tidak sesuai dengan aturan dan dijual dengan harga tinggi. Tidak hanya itu, ia bahkan menuangkan 1 botol Minyakita takaran 1 liter kedalam sebuah gelas ukur, namun takarannya tidak sesuai.

Setelah dituangkan kedalam gelas ukur, hasilnya hanya bervolume 750 hingga 800 ml saja, tidak sesuai dengan takaran yang tertera dikemasan. “Ini sih pelanggaran yang serius, Minyakita kemasan harusnya berisi 1 liter ternyata cuma 750 sampai 800 ml aja,” ucap Andi.

Andi juga menegaskan aksi licik ini sangat merugikan masyarakat dan tidak boleh ditoleransi, ia juga meminta perusahaan yang terlibat ditutup. “Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan yang beredar, tapi justru menemukan pelanggaran berat” ungkap Andi.

Pemalsuan Surat Izin

Salah satu produsen minyak yang terlibat, PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), sudah disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), pada Januari 2025. PT NNI disegel karena sudah melakukan pelanggaran terkait dengan distribusi minyak goreng untuk rakyat atau Minyakita, serta melakukan pemalsuan sertifikasi.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan PT NNI sudah tidak memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). “Tidak izin sertifikasi Badan Pom untuk Minyakita, namun tetap memproduksi minyak, kemudian tidak ada izin Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).”

PT NNI juga diduga telah melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar (SRIE) yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Selain itu, PT NNI sebagai distributor ke 2 (DD2), sudah memproduksi Minyakita dengan menggunakan minyak goreng non-domestik market obligation (DMO).

Budi juga menyebutkan harga jual yang ditawarkan kepada para pengecer lebih tinggi dari harga yang sudah ditentukan berkisaran Rp 14.500. Namun dipasar harga yang ditemukan sangat beragam berkisaran Rp 16.900 sampai Rp 21.999, dengan harga termahal perkemasan di wilayah Banten.

Kesimpulan

Aksi Licik produsen minyak goreng dengan mengurangi takaran pada kemasan minyak goreng, dibongkar oleh Menteri Pertanian saat sedang melakukan Sidak. Tidak hanya mencurangi takaran setiap kemasan Minyakita, beberapa produsen juga mematok harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Tom Lembong Rugikan Negara Rp578 M dari Korupsi Impor Gula