Aksi menerobos Kemacetan yang dilakukan oleh sebuah mobil menteri dengan dikawal Polisi Patrol dan pengawal (Patwal) menuai kontroversi dari publik. Aksi ini menjadi viral, setelah tersebar sebuah rekaman video dari mobil dengan plat RI 36 yang memaksa untuk menerobos kemacetan.
Kejadian ini terjadi pada lalu lintas Jakarta, pagi hari, saat kondisi jalanan sedang ramai digunakan oleh pengguna jalan lain. Aksi ini dipicu dari sebuah mobil taxi mewah yang melaju ditengah iring-iringan anggota patwal yang sedang mengawal mobil dengan plat RI36.
Warganet beramai-ramai membahas siapakah pemilik dari mobil dinas yang berplat RI 36 yang arogan dijalanan dengan dikawal oleh patwal. Hal ini lantas menimbulkan banyak spekulasi dari warganet yang mencoba untuk menebak dengan benar siapakah pemilik dari mobil dinas tersebut.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula dari sebuah mobil dinas dengan Plat RI 36 dari jajaran kabinet Merah-Putih, Prabowo-Gibran, diduga berselisih dengan sebuah taksi. Perselisihan terjadi dengan sebuah mobil Toyota Alphard, yang merupakan sebuah taxi mobil mewah yang berusaha mengikuti iringan di tengah kemacetan.
Aksi yang dilakukan oleh mobil alphard dengan warna hitam tersebut, menghambat laju rombongan mobil pejabat yang sedang dikawal oleh Patwal.Tidak tinggal diam mengetahui hal ini, salah satu anggota Patwal yang sedang mengawal mobil dinas tersebut , langsung memarahi taxi tersebut.
Anggota Patwal itu terlihat seperti menunjuk-nunjuk kearah taxi tersebut, seperti untuk menyatakan peringatan keras agar taxi tersebut segera minggir dari jalan tersebut. Alhasil mobil dinas dengan plat RI 36 itu pun berhasil memecah kemacetan di Jakarta dan melintasi tempat tersebut.
Setelah rekaman video yang menunjukkan aksi arogan dari anggota patwal yang sedang mengawal mobil dinas tersebut, langsung memicu respon warganet. Rekaman ini langsung menerima banyak kontrovesi dan komentar penasaran akan siapakah pemilik dari mobil dinas tersebut di media sosial.
Dugaan Pemilik Mobil dengan Plat RI 36
Warganet berspekulasi bahwa mobil dinas yang telah salah menggunakan kekuasaan untuk tujuan pribadi, merupakan milik menteri Koperasi Budie Arie. Menanggapi spekulasi liar dari media sosial, Budie Arie menegaskan bahwa mobil dengan plat RI 36 itu, bukanlah mobil dinas miliknya.
“Tidak, itu mobil dinasnya bukan punya saya,” ucap Budi ketika sedang di wawancarai pada 09/01/2025. Meskipun berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2015 RI, plat RI 36 sebelumnya digunakan oleh kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun di Kabinet Merah Putih, Prabowo dan Gibran, peraturan plat nomor RI untuk Kementerian Komunikasi dan Digital menggunakan plat RI-22. Sedangkan untuk saat ini plat nomor kendaraan RI 36 masih belum diketahui dengan jelas, sedang digunakan oleh kementerian yang manaSpekulasi baru untuk menebak, siapakah pemilik dari mobil dinas yang berplat nomor RI 36 ini beramai-ramai dicari oleh warganet. Selain Budi Arie, netizen menduga bahwa mobil dinas tersebut saat ini digunakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Menanggapi aksi arogan dari anggota Patwal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas), Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menyampaikan pendapatnya. Dia menegaskan bahwa seorang petugas patwal yang sedang mengawali rombongan menteri tidak boleh mengambil tindakan yang arogan seperti itu.
“Gak boleh gitu, itu kan pengawalan, pasti semua sudah kita latih dan kita tes dulu semua petugasnya,” ucap raden kepada media. Raden Slamet menambahkan “Petugas pengawalan itu ga boleh menunjuk-nunjuk dengan arogan seperti itu.”
Raden Slamet juga menyebutkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas untuk mendisiplinkan kembali anggota patwal yang arogan itu jika terbukti bersalah. Sejauh ini pihak kepolisian masih belum mendapatkan laporan apapun yang berkaitan dengan aksi arogan petugas tersebut.
“Sementara ini masih belum ada laporan dari Kasubditwal, karena petugasnya ada yang dari Korlantas, Polda Metro Jaya, kita pastikan dulu. Nanti kita lihat dulu laporannya seperti apa, kita lihat juga pelanggaran nya gimana baru kita lakukan pendisiplinan kembali,” ucapnya.
Aturan Undang-Undang Pengawalan Khusus
Slamet menjelaskan sesuai aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawalan khusus, pejabat VVIP dan VIP bisa mendapatkan pengawalan prioritas pada acara resmi. Pejabat VIP meliputi pesohor, kepala negara, pakar politik dan pemimpin usaha dagang bisa mendapatkan hak yang lebih istimewa dari orang biasa.
Selain itu, untuk pejabat VVIP, adalah pejabat yang mempunyai hak istimewa terpenting dan diadahulukan dari pejabat VIP di kementerian. Pejabat VVIP seperti Presiden beserta Keluarganya, tamu negara, setingkat kepala negara, wakil presiden, pimpinan organisasi internasional, serta menteri.
Aturan ini diatur pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 mengenai Keprotokolan, Undang-Undang ini mengatur hak istimewa pejabat baca acara resmi kenegaraan. Dalam pelaksanaan tugas protokol, negara akan menunjuk seorang pejabat untuk menjadi Kepala Protokol Negara (Chief of State Protocol).
Baca Juga: KPK Kembali Memanggil Ahok dan Saksi Lain Dalam Kasus LNG