Atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, Nikita Mirzani Mawardi (Nikmir) Divonis hukuman penjara 4 tahun. Vonis yang dijatuhkan terhadap Nikmir itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
Keputusan tersebut diambil pertama kali pada Selasa (28/10/2025), sejak Reza Gladys melaporkan Nikmir pada tahun 2024 lalu. Dalam persidangan yang berlangsung, Nikmir terbukti sudah melakukan tindak pidana pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang dilaporkan.
Meski ia terbukti melakukan tindakan pemerasan melalui perangkat elektronik, pengadilan tidak berhasil membuktikan melakukan kasus TPPU yang dilaporkan Reza Gladys. Setelah mendengar putusan yang diambil oleh hakim, Nikita Mirzani tersenyum lebar dan ia sempat berpelukan dengan kerabatnya yang hadir dipersidangan.
Nikmir juga tidak lupa memberikan pernyataan kepada awak media, ia mengaku tetap santai karena sudah paham dengan prosedur hukum kedepannya. Kuasa hukumnya juga menjelaskan bahwa ia bersama timnya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sempat Tertidur
Nikmir menghadiri persidangan di PN Jaksel sekitar pukul 11:00 WIB, ia menggunakan pakaian serba hitam dan ditempatkan di ruang tunggu tahanan. Ia juga tidak lupa untuk memberikan sapaan hangat kepada para penggemarnya yang turut hadir ke persidangan untuk memberikan semangat kepadanya.
Tidak lama setelah ia menunggu di ruang tunggu tahanan, Nikmir dibawa masuk ke dalam ruang sidang untuk menghadapi sidang vonis. Setelah memasuki ruang persidangan, Nikmir duduk dibangku pesakitan dihadapan majelis hakim yang sudah siap membacakan vonis hukuman kepada Nikmir.
Ketua majelis hakim, Khairul Saleh dan hakim anggota membacakan vonis dan menjawab semua dakwaan jaksa, hingga akhirnya putusan hukum diberikan. Selama persidangan berlangsung, Nikmir terlihat mengantuk, terlihat saat ia sering menguap yang ditandai gerakan tangannya untuk menutupi mulut dan hidungnya.
Nikmir juga sempat menopang tangannya ke kursi pesakitan agar ia tidak tertidur, namin ia sesekali terlihat memejamkan matanya saat hakim membacakan vonis. Hanya beberapa detik setelah ia kembali tersadar, Nikmir kembali memejamkan matanya di depan majelis hakim ketika duduk di kursi terdakwa.
Divonis Hukuman Penjara
Setelah Hakim PN Jaksel membacakan vonis kepada Nikmir, ia dijatuhkan dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara atau denda Rp 1.000.000.000. Hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan kasus pemerasan melalui ITE yang ia lakukan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys yang melaporkannya.
Khairul Saleh menyatakan bahwa vonis tersebut diputuskan, karena Nikmir terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukn tindakan pemerasan melalui ITE. Hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan alternatif yang pertama kali disusun oleh jaksa, dalam persidangan yang dijalani oleh Nikmir.
Khairul menyatakan bahwa Nikmir dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari orang lain secara melawan hukum. Ia juga udah memaksa seseorang untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dalam dakwa alternatif pertama.
Meski begitu, ia tidak terbukti bersalah dalam kasus pidana TPPU seperti yang tertuang dalam dakwaaan alternatif kedua yang disusun jaksa. Vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 diputuskan oleh hakim berdasarkan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan.
Reaksi Nikmir
Setelah divonis hukuman penjara 4 tahun, Nikmir tidak terlihat begitu bahagia, namun ia merasa cukup lega karena hukumannya tidak terlalu berat. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk memberikan hukumn penjara selama 11 tahun dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.000.
Nikmir mengaku tidak merasa kecewa dengan vonis tersebut, meski ia tidak terima dengan keputusan hakim dalam persidangan di PN Jaksel. Ia juga sempat berpikir bahwa hukuman yang akan diberikan kepadanya bisa lebih berat seperti 30 tahun penjara, namun hakim meringankannya.
Pertimbangkan Aju Banding

Kuasa hukum Nikmir, Usman Lawara, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding setelah kliennya divonis hukuman 4 tahun penjara. Usman menyampaikan hal tersebut ketika ia mendapatkan pertanyaan dari awak media, mengenai proses hukum lanjutan yang dilakukan setelah Nikmir divonis.
Usman mengaku, saat ini pihaknya perlu berdiskusi seperti apa bagusnya dan langkah apa yang akan diambil demi kebaikan kliennya sendiri. Selain itu, pihaknya juga sudah cukup puas dengan putusan hakim yang menggugurkan dakwaan tindak pidana pencucian uang yang disampaikan JPU.
Usman juga mengaku bahwa ia sudah memprediksi keputusan tersebut, dan sudah menyampaikannya kepada Nikmir sebelum sidang vonis digelar. Meski sudah cukup puas dengan keputusan hakim, kliennya masih keberatan dengan dakwaan pemerasan yang disahkan oleh majelis hakm di PN.
Ia mengklaim bahwa tidak ada upaya pembongkaran rahasia yang dilakukan terhadap Reza, dan berdalih bahwa hal-hal tersebut sudah diketahui publik. Maka dari itu, mereka akan menentukan langkah hukum apa pun untuk membebaskan Nimir dari dakwaan pemerasan yang disahkan oleh hakim.
Baca Juga: Kabar Duka! Dalang Kondang Ki Anom Suroto Meninggal Dunia

