Rekaman Asusila

Media sosial kembali digemparkan dengan kabar tentang oknum Polres Rote Ndao yang diduga terlibat dalam video tidak senonoh dengan seorang mahasiswi. Kabar tersebut menyebar dengan cepat ke publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang dinilai semakin menjatuhkan reputasi kepolisian Indonesia.

Karena cepatnya informasi menyebar ke publik melalui Medsos, pihak berwenang pun bergerak cepat untuk menelusuri kebenaran di balik video tersebut. Untuk mengetahui kebenaran dibalik kabar yang menjadi perbincangan tersebut, pihak Polres Rote Ndao menyebutkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan.

Berdasarkan dugaan sementara tim penyidik, oknum kepolisian yang terlibat di dalam video asusila tersebut adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) FCL. Sementara itu, perempuan yang menjadi pasangannya diketahui berinisial VM yang merupakan seorang mahasiswi di salah satu universitas di Kota Kupang.

Terkait kasus pelecehan seksual ini, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Rote Ndao, I Gede Parwata menjelaskan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan informasi. Ia menegaskan, seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini akan dipublikasi setelah selesai diselidiki secara menyeluruh.

Bripda FCL Diperiksa Propam

I Gede Putu

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono memberikan tanggapan terkait kasus pelecehan seksual yang viral di medsos yang melibatkan seorang anggota kepolisian. Melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata dalam keterangan resminya pada 23 Maret 2026, Polres Rote Ndao langsung menindaklanjuti dengan cepat.

Untuk menanggapi rasa penasaran publik setelah video tak senonoh tersebut viral, I Gede Parwata menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan Bripda FCL. Iptu I Gede Parwata menjelaskan bahwa penahanan yang dilakukan terhadap Bripda FCL dilakukan atas perintah langsung dari Kapolres Rote Ndao

Setelah diamankan oleh Polres Rote Ndao, Bripda FCL diminta untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat namanya. Untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bripda FCL, ia dipindahtugaskan menjadi Ba Polres atas perintah langsung dari AKBP Mardiono.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Propam melalui Unit Paminal, Bripda FCL telah dimintai keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan oleh Bripda FCL terkait kasus pelecehan seksual.

Langgar Kode Etik

Bripda FCL diduga melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Atas perbuatan tak senonoh yang telah ia akui saat menjalani pemeriksaan oleh Propam, ia terbukti telah melanggar Kode Etik Polri.

Kronologi Rekaman Tersebar

Saat menjalani pemeriksaan Bripda FCL sempat mengaku bahwa ia memang sempat memiliki hubungan pribadi dengan seorang mahasiswa yang berinisial VM. Ia juga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025 saat VM menghubungi Bripda FCL dan meminta bantuan uang sebesar Rp2 juta.

Berdasarkan pengakuan Bripda FCL, VM saat itu meminta uang untuk melunasi tunggakan penginapan di wilayah Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain. Setelah mendengar permintaan VM, Bripda FCL tidak langsung memberikan VM uang sebesar Rp 2 juta yang diminta untuk melunasi tunggakan.

Setelah mendengar penolakan atas permintaan tersebut, VM diduga mengancam Bripda FCL akan menyebarkan rekaman tak senonoh mereka ke media sosial. Ancaman VM kepada Bripda FCL berupa sebuah tanggapan layar rekaman video sebagai bentuk tekanan agar Bripda FCL segera memberikan uang.

Setelah video tersebut viral, Bripda FCL dipindahtugaskan dan kini resmi ditempatkan dalam patsus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin internal. Sementara itu, pihak perempuan yang berinisial VM sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan karena keberadaannya sampai sekarang belum diketahui.

Pengakuan Ayah Korban

Terkait rekaman tak senonoh yang viral di medsos, Ayah korban, Pendeta Untung Setiadi, mengecam keras perbuatan yang dilakukan Bripda FCL. Setiadi menegaskan bahwa meski sempat emiliki hubungan, anaknya dengan FCL telah berakhir satu tahun lalu, FCL diduga masih mendekati anaknya.

Ia merasa takut jika anaknya akan stres akibat kasus ini bahkan tidak ingin melihat video itu, karena sudah cukup memalukan keluarga. Setiadi menuntut agar Bripda FCL diproses secara hukum dan berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan dan adil.

Setiadi mengungkapkan bahwa anaknya VM yang kini berusia 22 tahun dan sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kupang. Ia juga mengaku belum pernah melihat video yang beredar dan memilih untuk tidak mengetahuinya demi menjaga kesehatan mental sang anak.

Baginya, yang terpenting adalah memastikan kondisi anaknya tetap aman dan ia hanya menanyakan apakah anaknya pernah berpacaran dengan Bripda FCL. Setelah mendengarkan penjelasan ayah korban publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara pelecehan seksual tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka Vidi Aldiano Meninggal Dunia karena Kanker Ginjal