operasi zebra 2024

Operasi Zebra 2024 resmi digelar Polri pada hari ini  tanggal 14 Oktober 2024. Berbagai sanksi ringan hingga tegas diberikan kepada para pelanggar lalu lintas. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk bersiap menghadapi operasi Zebra yang akan segera diberlakukan pada bulan Oktober ini. Rencana Operasi Zebra ini akan digelar selama kurang lebih 2 minggu yakni dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Lalu apa manfaat dari pelaksanaan operasi Zebra?, mari kita telusuri lebih jauh mengenai  hal ini.

Apa Itu Operasi Zebra?

14 pelanggaran operasi zebra

Sebelum membahas lebih dalam mengenai tujuan dari operasi ini, maka ada baiknya kita mengetahui pengertian operasi Zebra terlebih dahulu. Perlu Anda ketahui nama Operasi Zebra berasal dari istilah Zebra Cross yang merupakan bagian dari Infrastruktur jalan. Di mana dalam pelaksanaannya Polri ( Kepolisisan Republik Indonesia ) akan menertibkan para pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sanski Tilang Bagi Pelanggar

Setiap pelanggaran yang dilakukan tentu saja ada konsekuensi yang harus diterima, hal ini juga berlaku bagi para pelanggar lalu lintas. Para polisi yang bertugas dapat melakukan penilangan secara manual ataupun online melalui sistem E-TLE ( Electronic Law Enforcement ). Pelaksanaan tilang secara E-TLE akan menjadi fokus utama Polri dalam mejerat para pelaku pelanggar lalu lintas.

Sistem E-TLE akan diperbanyak agar dapat menjangkau lebih banyak titik yang dianggap rawan pelanggaran. Selain itu, penilangan secara online ini dinilai lebih aman dan efektif dalam mengurangi bentrokan antara petugas dengan pengendara motor. Besaran denda yang dikenakan kepada para pelanggar tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan.

Tujuan Pelaksanaan Operasi Zebra

Setiap pelanggar lalu lintas memang diberikan sanksi tilang, namun fokus utama dari pelaksanaan operasi kali ini adalah pemberian edukasi kepada masyarakat. Karena di era sekarang, banyak pengendara yang lebih mementingkan kecepatan dari pada keselamatan.

Bahkan tidak sedikit pengendara yang kebut-kebutan di jalan dan menyalahi aturan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun.

Jadi dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan keselamatan dirinya serta lebih tertib dalam berkendara. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya aturan lalu lintas, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia dapat berkurang.

14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Seperti yang kita ketahui, pihak kepolisisan sedang menggelar operasi Zebra 2024 untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman. Rencananya operasi ini akan dimulai pada hari ini, tanggal 14 – 27 Oktober 2024.

Fokus penilangan pihak kepolisian tidak hanya terpaku pada 2 sampai 3 pelanggaran, tetapi 14 pelanggaran lalu lintas. Apa saja jenis pelanggaran yang dapat diberikan sanksi tilang?, berikut adalah 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama Polri di lapangan :

  1. Pemasangan sirine dan rotator secara ilegal.
  2. Pemalsuan plat dinas.
  3. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  4. Tidak memakai helm berstandar SNI.
  5. Melawan Arus.
  6. Menggunakan Handphone saat berkendara.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  8. Melanggar marka jalan dan lalu lintas.
  9. Jumlah penumpang pada sepeda motor melebihi batas aturan.
  10. Membawa kendaraan dalam pengaruh Alkohol.
  11. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.
  12. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendar roda 4 atau lebih.
  13. Penyalahgunaan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ) diplomatik.
  14. Penilangan terhadap kendaraan roda 4 atau lebih yang dinilai tidak layak jalan.

Itulah daftar pelanggaran yang tidak boleh Anda langgar dalam operasi Zebra kali ini. Selain itu pihak kepolisian juga akan melakukan penindakan terhadap mobil yang kapasitas muatanya melebih batas. Hal ini dikarenakan sudah banyak kasus kecelakaan yang terjadi akibat mobil kelebihan muatan.

Berbagai kasus seperti, mobil terguling hingga rem blong telah menjadi sebuah fenomena yang sering kita jumpai di jalan raya. Jadi, jika Anda melanggar peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan, maka sudah bisa dipastikan surat tilang menghampiri Anda. Pemberian surat tilang terhadap para pelanggar akan langsung diberikan ditempat.

Patuhi Aturan

Pelaksanaan operasi Zebra 2024 menjadi salah satu bentuk upaya Polri dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai pengendara yang baik dan bijak, sebaiknya kita mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, hindari beberapa tindakan arogan seperti memarahi petugas, berbicara dengan nada tinggi, membentak ataupun tidak kooperatif saat dimintai surat-surat kendaraan.

Jadi jika Anda tidak ingin dikenai sanksi tilang, jadilah pengendara yang taat pada peraturan lalu lintas. Pastikan Anda melengkapi dokumen kendaraan sebelum berkendara di jalan raya agar tidak terjaring dalam operasi razia kali ini. Patuhilah semua aturan yang ada karena kesadaran diri sendiri bukan hanya saat ada petugas kepolisian.

Selain itu, berkendara dengan tertib juga tidak akan merugikan diri Anda, karena saat terjadi kecelakaan yang paling dirugikan adalah diri sendiri. Jadi sayangilah diri Anda saat berada di jalan raya, dengan menghindari semua bentuk pelanggaran lalu lintas. Karena keselamatan di jalan raya sangat penting dan menjadi tanggung jawab bersama.

Kesimpulan

Operasi Zebra yang digelar pada hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Bagi masyarakat yang tetap melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tilang. Besaran denda tilang tergantung dari jenis pelanggaran yang dilanggar.

Baca Juga : BMKG Peringatkan Bahaya Badai Matahari, Tips Menghadapinya