pemerintah tetapkan ppn indonesia naik

Per tanggal 1 Januari 2025, Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang sebelumnya 11% menjadi 12%. Kenaikkan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan sudah melalui proses yang panjang dan mendapat persetujuan dari beberapa pihak. Namun kebijakan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat kecil yang khawatir akan dampaknya. Nah, untuk mendapatkan informasi lebih rinci terkait aturan kenaikan pajak tahun 2025, mari kita simak bersama di pembahasan artikel kali ini!

Landasan & Tujuan Peraturan Menaikkan PPN 12%

ppn 2025 meningkat

Belakangan ini perhatian masyarakat Indonesia kembali tertuju pada peraturan baru pemerintah terkait reformasi pajak di Indonesia. Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apa tujuan dan landasan pemerintah menaikkan PPN?. Bukankah PPN 11% sebelumnya sudah dapat mencukupi pendapatan negara?.

Berdasarkan informasi yang didapat, pemerintah ingin menyesuaikan sekaligus menambah pendapatan negara melalui kenaikkan PPN 12% ditahun 2025. Kenaikan ini telah sesuai dengan peraturan UU HPP ( Harmonisasi Peraturan Perpajakan) yang disahkan pada tahun 2021. Jadi aturan ini telah sesuai dengan amanat UU yang tetap berpegang teguh pada asas keadilan serta tetap mendengarkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian kalian tidak perlu khawatir, karena tidak peraturan kenaikan PPN ini tidak berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Lalu apa tujuan dari penetapan aturan ini?, menurut pemerintah, ada beberapa alasan utama dibalik kebijakan ini, antara lain:

  • Meningkatkan Pendapatan Negara
    Seperti yang kita ketahui, PPN adalah sumber pendapatan pajak terbesar yang bisa diterima oleh suatu negara. Dengan menaikkan tarif, pemerintah bisa menambah lebih banyak pemasukkan ke dalam kas negara yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan.
  • Menciptakan Sistem Pajak yang Berkeadilan
    Kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua barang, tetapi hanya pada beberapa kriteria barang yang dianggap premium atau memiliki harga mahal. Jadi barang kebutuhan pokok tetap aman dari kenaikan tarif.
  • Mendukung Pemulihan Ekonomi Negara
    Meski saat ini pendapatkan ekonomi Indonesia telah tumbuh, akan tetapi masalah kesejahteraan dan kesenjangan di Indonesia masih terasa. Untuk itulah pemerintah berupaya menambah pendapatan negara melalui pengenaan tarif sebesar 12% pada barang-barang tertentu yang dianggap mahal atau premium.

Melihat tujuan dari penetapan aturan ini, apakah kalian mendukungnya atau tidak?. Selain itu, barang seperti apa yang tidak dikenakan tarif pajak?, dan jenis barang premium apa yang dimaksud oleh pemerintah?.

Daftar Barang yang Bebas dan Di Kenakan PPN 12%

Peraturan pemerintah yang baru yakni reformasi pajak telah menjadi perbincangan hangat publik Indonesia. Ditengah ekonomi yang sulit, kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran publik akan potensi terjadinya lonjakan harga pada barang-barang kebutuhan pokok.

Namun pemerintah menjelaskan jika aturan kebijakan ini lebih memihak kepada rakyat menengah kebawah. Dengan kata lain ada beberapa kriteria barang yang mendapat pengecualian dari tarif PPN 12%, diantaranya yaitu:

  • Kebutuhan pokok: beras, jagung, garam, susu, gula, daging, telur, dan barang-barang kebutuhan pokok lainnya. Tujuannya adalah untuk melindungi daya beli masyarakat kecil.
  • Layanan Pendidikan: kursus, sekolah, dan layanan pendidikan.
  • Angkutan Umum: tiket transportasi, seperti kereta api, bus, maupun kapal bebas dari aturan tarif PPN 12%.
  • Kesehatan: layanan rumah sakit, dokter, hingga obat-obatan tertentu.

Lalu barang apa saja yang dikenakan tarif pajak PPN ini?, hingga saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi mendalam terkait barang-barang mewah yang akan dikenakan pajak. Nantinya daftar barang tersebut akan diumumkan terlebih dahulu sebelum kebijakan ini mulai berlaku.

Dampak yang Ditimbulkan Dari Kebijakan Ini

Pemerintah telah berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 mendatang. Meski hanya mengalami kenaikan 1%, tetapi tidak menutup kemungkinan apabila ada sejumlah dampak yang dapat ditimbulkan dari aturan ini. Apa saja?, mari kita bahas lebih dalam terkait dampak positif dan negatif dari kebijakan ini.

Dampak Positif

  • Peningkatan Pendapatan Negara
    Dengan tarif yang lebih tinggi, pemerintah akan mendapatkan tambahan dana untuk membiayai program-program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
  • Mendorong Konsumsi Barang Lokal
    Barang impor bermerek atau mewah akan mengalami lonjakan harga yang signifikan akibat imbas dari kenaikan PPN. Situasi ini berpotensi menurunkan minat masyarakat menurun terhadap barang mewah dan beralih ke produk-produk lokal yang lebih terjangkau.
  • Pemerataan Beban Pajak
    Dengan penyesuaian kategori barang yang dikenakan pajak, beban PPN lebih terfokus pada barang konsumtif, bukan kebutuhan pokok.

Dampak Negatif

  • Penurunan Daya Beli
    Kenaikan harga barang dan jasa akibat PPN bisa membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam berbelanja yang pada akhirnya berdampak pada penyerapan sektor produktif. Apabila hal ini terjadi maka owner barang-barang mewah akan enggan melakukan investasi di Indonesia, dimana ini berpotensi menurunkan pendapatan negara.
  • Ketidakpastian Ekonomi
    Kenaikan tarif PPN dapat mengakibatkan ketidakpastian ekonomi terutama dikalangan para investor Indonesia.

Jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan, maka dapat disimpulkan jika kebijakan ini tidak memberatkan para pelaku usaha menengah kebawah. Jadi dengan ditetapkannya aturan ini, diharapkan bisa mempercepat pembangungan sekaligus memperkuat ekonomi Indonesia.

Kesimpulan

Kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025 adalah langkah besar dalam reformasi perpajakan Indonesia. Karena berpotensi menaikkan pendapatan negara yang akan berdampak baik pada percepatan pembangunan serta memperkuat ekonomi Indonesia. Sehingga sebagai masyarakat, kita perlu memahami alasan di balik kebijakan ini sekaligus mempersiapkan diri untuk beradaptasi. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada kelompok yang paling rentan terkena dampaknya.

Baca Juga : UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5%: Inilah Angka Terbarunya!