Seorang warga di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kaget setelah menemukan mayat seorang perempuan di aliran sungai Cipendaw. Warga menemukan mayat seorang wanita yang tidak mengenakan pakaian ketika sedang mencari pasir di pinggiran sungai Cipendawa, Rabu (4/6/2025).
Mayat ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan, dengan kondisi tanpa busana dan identitas yang jelas, serta terdapat luka pada bagian kepalanya. Warga yang enggan menyebutkan identitasnya langsung melaporkan penemuannya kepada pihak kepolisian agar agar identitas dan penyebab pasti kematiannya bisa diketahui.
Mendapatkan laporan penemuan mayat tanpa identitas, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan agar bisa mengungkap identitas dari korban dan penyebab kematiannya. Setelah melakukan penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian mengkonfirmasi bahwa korban adalah seorang ibu muda dari Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Melihat kondisi korban yang mengenaskan, pihak kepolisian memperkirakan korban telah dibunuh dan dicampakkan ke sungai selama kurang lebih 1 minggu sebelumnya. Setelah mengetahui identitas korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar identitas pelaku yang telah melakukan aksi pembunuhan.
Pelaku Ditangkap
Usai melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengungkap identitas pelaku yang bernama Muhammad Fauzan Saepurohman (27), ia telah menjadi buronan selama lebih dari 2 pekan. Setelah ia menghabisi nyawa korban, pelaku melarikan diri dan memutuskan untuk menetap di Kota Bekasi lalu mulai mencari pekerjaan disana.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono mengungkapkan, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap setelah menjadi buronan di kawasan Avapark Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Penggerebekan dilakukan untuk mengamankan pelaku sekitar pukul 02:00 WIB, dini hari ketika ia sedang berada di dalam tempat persembunyiannya.
Setelah berhasil diamankan pada Selasa (24/6/2025), pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan atas aksi keji yang ia lakukan. Pelaku mengaku bahwa dirinya sedang berada dalam kondisi mabuk, ketika ia melakukan aksi kejinya terhadap seorang ibu muda di Cianjur.
Ketika diamankan oleh pihak kepolisian Cirebon, ia juga mengaku sangat menyesal atas seluruh perbuatan yang sudah ia lakukan dengan menghabisi nyawa seorang wanita. Setelah melakukan penyelidikan panjang terhadap pelaku, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa informasi terkait kasus pembunuhan seorang wanita di Sungai Cipendawa.
Diberikan Sanksi Berat
Atas tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku, ia dijerat dengan pasal berlapis tentang kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, serta diberikan sanksi pidana penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati.
Kronologi Pembunuhan
Setelah pelaku diamankan oleh pihak kepolisian, dalam keterangannya ia mengaku telah menghabisi nyawa seorang wanita dan membuangnya di sungai Cipendawa. Hal tersebut ia lakukan karena merasa sakit hati dengan ucapan korban yang seperti menjelek-jelekkan dirinya ketika mereka mengadakan janji temu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pihak kepolisian menyimpulkan korban yang merupakan seorang ibu muda tewas setelah dihantam menggunakan batu seberat 5 Kg. Pelaku menjelaskan, kejadian ini bermula ketika ia bersama dengan korban melakukan janji temu dan sedang menuju ke kawasan puncak Cianjur.
Namun ditengah-tengah perjalanan, keduanya sempat beradu mulut di jembatan Cipendawa yang menyebabkan pelaku mendorong korban hingga terjatuh kedalam sungai tersebut. Setelah korban terjatuh kedalam sungai, pelaku langsung mendekati korban sambil membawa sebuah batu yang kemudian dihantamkan ke kepala si korban.
Merasa korban sudah tak bernyawa, pelaku langsung melucuti pakaian yang digunakan dan membawa seluruh barang berharaga yang dibawa oleh korban. Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh pelaku, ia melakukan hal tersebut agar korban bisa dengan mudah terbawa arus sungai, serta untuk menghilangkan identitasnya.
Kenal Melalui Aplikasi Michat
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menjelaskan, hubungan antara korban dengan pelaku untuk pertama kalinya terjalin melalui aplikasi kencan online Michat. Keduanya sudah memiliki hubungan yang cukup dekat selama kurang lebih dua bulan, setelah korban menawarkan jasa PSK (Pekerja Seks Komersial).
Setelah merasa cukup dekat, keduanya memutuskan untuk melakukan janji temu dimana pelaku awalnya hanya pelanggan dari jasa yang ditawarkan korban. Pelaku sempat memberikan bantuan kepada korban untuk mempromosikan layanannya melalui aplikasi yang sama, sampai akhirnya mendapatkan pesananan dari Kota Cianjur.
Namun tiba-tiba pesanan yang sudah diterima dari calon klien yang berada di Wilayah Cianjur tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas. Tidak lama setelahnya, korban kembali mendapatkan pesanan di kawasan Puncak Cianjur, melalui akun yang digunakan oleh pelaku untuk membantunya mempromosikan jasanya.
Mendapatkan pesanan tersebut, keduanya segera berangkat menuju ke lokasi yang disebutkan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku saat itu. Namun ditengah perjalanan, pesanan tersebut kembali dibatalkan hingga korban merasa kesal dan meluapkannya kepada si pelaku, yang sampai memicu kemarahannya.
Baca Juga: Seorang Pria Tega Bunuh Ibu Kandung Akibat Cemburu