KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru di revisi oleh lembaga hukum resmi diberlakukan sejak Jumat, 2 Januari 2025. Aturan pidana ini diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditandatangi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Meski pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional ini sebagai konteks hukum pidana yang lebih sesuai dengan identitas negara Indonesia, pengesahannya memicu banyak kontroversi. Beberapa pasal yang diperbarui dianggap akan membatasi kebebasan bependapat, hak privasi dan ruang sipil meski disetai mekanisme pelaksanaan dengan KUHAP baru.

Perubahan regulasi besar ini menandai perubahan fundamental dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia yang tidak sejalan dengan UUD 1945. Tidak hanya mendapatkan kritik dari pakar hukum Indonesia, kelompok masyarakat sipil menilai jika kehadiran KUHP terbaru ini menjadi sarat kontroversi.

Dengan ditetapkannya KUHP baru ini, benteng yang berfungsi untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan tindakan polisioner mulai runtuh secara perlahan. Pakar hukum kini sedang menyoroti kemerosotan politik di Indonesia yang sedang menuju sistem politik yang tidak hanya otoritarian tetapi otoriter.

Penerapan KUHP Terbaru

Peresmian KUHP-KUHAP

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang muulai diterapkan bersamaan dengan KUHP terbaru. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi membenarkan jika Undang-Undang sudah ditandatangani oleh Presiden dan sudah diterapkan pada 2 Januari 2025.

Sebelum resmi diterapkan, Kementrian Hukum sudah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru pada awal tahun 2026. Pemerintah optimis jika peraturan pelaksana yang baru akan segera selesai dan akan diberlakukan bersamaan dengan KUHAP dan KUHP yang baru.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang KUHP dan KUHAP oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri. Menurut Edward, pelaksaannya berupa Peraturan Pemerintah Pelaksaan KUHP, Mekanisme Keadilan Restorative sampai Peraturan Presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah melaksanakaan KUHP dan KUHAP terbaru sejak pertama kali diterapkan pada Jumat, 2 Januari 2026. Seluruh petugas yang berperan dalam menegakkan hukum telah mengimplementasikan pedoman tersebut kepada seluruh pelanggar sesuai dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Setelah revisi KUHP dan KUHAP resmi diterapkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik kedua Undang-Undang yang sudah ditandatangani oleh Prabowo tersebut. Kejagung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan aturan baru tersebut kedalam sistem peradilan di Indonesia sesuai UU No 20 Tahun 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan Kejaksaan sudah siap untuk melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Anang menjelaskan jika pihaknya sudah menyatukan persepsinya dengan Polri dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan KUHP dan KUHAP yang terbaru.

Saat ini jajaran kejaksaan Kejaksaan di beberapa daerah juga sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menerapkan UU terbaru. Secara kelembagaan, sejauh ini Kejaksaan sudah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait PKS dengan Polri dan juga dengan Mahkamah Agung.

Anang juga menyebutkan jika Kejagung sudah menyiapakan pedoman bagi para jaksa terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru saja diresmikan. Ia berharap jika berbagai persiapan yang akan dilakukan kedepannya akan bisa membuat penerapan KUHP dan KUHP baru berjalan tanpa hambatan.

Alat Kriminalisasi Kritik

Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menyatakan jika KUHP dan KUHAP yang akan diberlakukan bisa mengkriminalisasi warga yang mengkritik pemerintah. Dalam konteksnya, Usman menjelaskan jika pasal pidana nantinya bisa dijatuhkan kepada warga Indonesia yang melakukan penghinaan terhadap seluruh instansi pemerintahan.

Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib ini menjelaskan jika negara akan memiliki kewenangan penuh. Dengan kewenangan yang dimiliki, pihak kepolisian akan memiliki kewenangan luas untuk melakukan penahanan dan penyitaan tanpa perintah lembaga independen.

Pada kasus aktivis dan demonstran yang ditahan oleh polisi dalam aksi unjuk rasa Agustus 2025, mereka tidak memiliki kepastian hukum. Hal tersebut memberikan kewenangan kepada polisi untuk menindak para aktivis dan demonstran yang ditahan meski koalisi sipil selalu menemui titik buntu.

Beberapa aktivis HAM menilai KUHAP dan KUHP terbaru akan memperburuk situasi dan menghilangkan kepercayaan masyarakat dengan kembalinya pasal anti kritik. Pasal yang menjadi sorotan adalah kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat sesuai yang tercantum dalam UUD 1945 akan dilanggar oleh pemerintah.

Penjelasan Yusril

Menko  Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan jika tidak ada satupun pasal yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik instansi pemerintahan. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kemerdekaan.

Yusril menegaskan jika seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan dan bukan memberikan kritik kepada lembaga pemerintahan. Sesuai dengan pasal 240 dan 241, setiap penghinaan akan dikategorikan sebagai delik aduan yang mengharuskan lembaga negara melaporkannya agar penegak hukum bisa mengambil tindakan.

Baca Juga: Wanita Pendaki Gunung Merbabu Tewas Tersambar Petir