Polda Bali berhasil menangkap beberapa pelaku pemerkosaan yang terjadi kepada beberapa turis asing ketika sedang berkunjung ke Bali. Dirkrimum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, ada dua turis asing yang menjadi korban pemerkosaan usai pulang dari bar di Pulau Dewata.
Sepanjang Maret 2026, Polda Bali telah mencatat kasus tindak pidana pelecehan seksual sebanyak tiga kejadian secara berturut-turut di wilayah hukum Polda Bali. Dirkrimum Polda Bali juga menjelaskan jika pihak kepolisian telah berhasil menangkap ketiga pelaku pelecehan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dari tiga korban pelecehan seksual yang terjadi di Bali, salah satu korban merupakan WNA asal Australia yang berumur 20 tahun. Dengan rentetan aksi pelecehan seksual yang terjadi di Bali, hal tersebut menyebabkan banyak turis asing merasa takut untuk melakukan kunjungan ke Bali.
Untuk meredahkan rasa kecemasan turis asing yang ingin berkunjung ke Bali, Polda Bali memberikan himbauan agar mereka bisa lebih berhati-hati. Polda Bali menjelaskan bahwa seluruh pengunjung dapat melaporkan hal-hal tidak menyenangkan yang mereka alami selama melakukan kunjungan ke pihak kepolisian.
Kronologi Ketiga Korban Pencabulan
Ketiga turis asing yang menjadi korban pencabulan di Bali dua diantaranya adalah WNA asal China dan 1 WNA asal Australia. Turis asal Australia yang baru berumur 20 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang security berinisial ABM (29).
Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar bar dan klub malam di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Selasa (24/3), sekitar pukul 04.00 WITA. Kejadian ini bermula ketika korban menyadari barangnya tertinggal sehingga ia kembali didampingi security, namun pelaku malah memperkosa korban di area kamar mandi perempuan.
Seorang turis China (33) juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang pegawai hotel berinisial (KY) di sebuah ruang kosong. Aksi pencabulan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2025 sekitar pukul 04:00 WITA ketika ia baru pulang dari sebuah bar.
Kejadian tersebut bermula ketika korban tidak bisa membuka pintu kamar hotel setelah kembali mabuk-mabukan dari sebuah bar dan klub malam. Korban kemudian meminta bantuan kepada pegawai hotel, namun pelaku langsung malancarkan aksinya dengan membekap korban yang menyebabkan korban langsung terjatuh.
Kasus Lainnya
Seorang turis China (22) diperkosa di semak-semak saat pulang mabuk dari sebuah bar di Bali, pada Senin, 23 Maret 2026. Kasus ini sempat menjadi perbincangan di media sosial setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sehari setelah ia diperkosa.
Polisi Amankan Pelaku

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap modus pria berinisial SAM (23) yang memperkosa seorang turis asal China di sekitar kawasan UIuwatu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Muliawarman mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberikan tumpangan kepada korban.
Setelah meminta keterangan dari beberapa saksi dan rekaman CCTV, pihak kepolisian berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang driver ojol. Dengan bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan operasi rahasia untuk menangkap tukang ojek itu di kawasan Jalan Raya Berawa, Badung.
Selain itu, pelaku yang memperkosa seorang turis Australia yang masih berumur 20 tahun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di indekosnya. Sementara itu, pelaku lainnya yang merupakan seorang pegawai hotel ditangkap ketia ia hendak kabur dari hotel di hari yang sama.
Para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022. Pasal 473 Ayat (1) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Himbauan untuk Turis Asing
Berkaca pada kasus pelecehan yang terjadi, Polda Bali mengimbau agar turis asing di Bali tidak datang atau bepergian ke klub malam seorang diri. Terutama pada dini hari, para turis diminta memastikan ojek online yang ditumpangi legal meminimalisir kejadian tak diinginkan.
Berkaca pada kasus pelecehan yang terjadi, Polda Bali mengimbau agar turis asing di Bali tidak datang atau bepergian ke klub malam seorang diri. Terutama untuk malam sampai dini hari, para turis asing diminta memastikan ojek online yang ditumpangi legal meminimalisir kejadian tak diinginkan.
Untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan terjadi selama melakukan kunjungan ke Bali, turis asing diminta untuk menyesuaikan jam untuk pulang. Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan bertemu Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya untuk membahas kasus yang melibatkan WNA di Bali.
Langkah tersebut ia ambil karena tak mau kasus kriminal yang melibatkan WNA selama menetap di Bali merusak citra pariwisata Bali. Terutama terkait keamanan dan keselamatan turis, Koster mencatat lebih dari 7 juta turis asing liburan ke Bali sepanjang tahun 2025.
Kasus Penculikan
Selain kasus pelecehan seksual, Beberapa kasus mencolok lain juga terjadi sepanjang Maret 2026, diantaranya kasus penculikan-mutilasi WN Ukraina Igor Komarov. Selain itu, kasus penusukan dan pembunuhan WN Belanda Rene Pouw juga tak kunjung terselesaikan sebab pihak kepolisian belum mengetahui identitas pelaku.
Baca Juga: Turis Asal China jadi Korban Pemerkosaan di Uluwatu

