Barang Bukti

Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan aksi penyeludupan narkotika berjenis sabu seberat 122,51 kg di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan penyeludupan sabu terbesar yang pernah dilakukan di wilayah Lampung yang diangkut menggunakan sebuah truk.

Bahan narkotika berjenis sabu itu diseludupkan dengan modus yang terencana, yaitu disamarkan di dalam muatan jengkol yang memiliki bau tajam. Penyeludupan ini pertama kali dicurigai oleh anggota polisi setelah melihat sebuah truk dengan angkutan puluhan karung jengkol yang akan menyebrang ke Pulau Jawa.

Pihak kepolisian saat ini masih mengusut kasus penyeludupan ini untuk mengungkap pelaku utama yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Demi mempercepat proses penyelidikan, Direktur Reserse Narkoba akan membantu Polda Lampung agar kasus penyeludupan narkoba dalam jumlah besar ini bisa diselesaikan dengan cepat.

Hal tersebut juga menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba terhadap masyarakat Indonesia apabila tidak diawasi dengan ketat karena berpotensi merusak generasi muda. Untuk mencegah dampak berkepanjangan, pihak kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas kepada para pengedar bahan narkotika terlarang di Indonesia.

Modus Penyeludupan Sabu

Penggeledahan

Menanggapi kasus penyeludupan sabu dalam jumlah raksasa di Lampung, Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa sabu disamarkan dalam muatan jengkol. Sebanyak 122,5 kg sabu diselundupkan dalam muatan 8 ton jengkol yang berasal dari Aceh dan akan dikirimkan ke Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta.

Demi mengelabui petugas, sabu di susun kedalam 5 karung yang diisi dengan 114 paket sabu dan disembunyikan dibawah tumpukan jengkol. Penangkapan sindikat narkoba ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.

Awalnya petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BM 8836 TD yang dikendarai oleh tersangka berinisial R dan S. Dalam tahap pemeriksaan, petugas juga menemukan bahwa mobil truk tersebut sedang dikawal oleh sebuah mobil Daihatsu Terios berwarna silver.

Kendaraan pengawal bernomor polisi BL 1268 KY tersebut dikendarai oleh tersangka berinisial WS yang ikut diberhentikan oleh polisi yang bertugas. Setelah memberhentikan kedua kendaraan tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan karung berisi muatan sabu di bawah muatan jengkol.

Barang Bukti Diamankan

Setelah menemukan sabu yang diselundupkan, pihak kepolisian langsung membawa ketiga tersangka dan barang bukti ke Polres Lamsel untuk pemeriksaan lanjutan. Barang bukti seperti 114 paket sabu, kendaraan pengangkut, kendaraan pengawal serta ponsel milik pelaku juga diamankan polisi sebagai barang bukti.

Diusut Hingga Tuntas

Setelah kasus penyelundupan sabu dalam jumlah besar terbongkar, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian. Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bertindak acuh tak acuh pada permasalahan yang bisa merusak generasi muda.

Ia meminta agar pihak kepolisian memproses kasus ini sampai ke akarnya untuk menemukan otak dari penyelundupan narkotika dari wilayah Aceh. Menurutnya, penegakan hukum terhadap para tersangka dan dalang dibaliknya harus dilakukan secara totalitas dan tidak hanya menyentuh permukaan tanpa memberantasnya.

Bagi Ade, kasus penyelundupan narkoba seperti ini seperti puncak gunung es, karena biasanya yang terlihat hanya kurir atau pengedar kecil. Kebanyakan pemain besar dibalik jaringan pengedaran narkoba selalu lolos dari pengejaran polisi maupun jeratan hukum yang membuat pengedaran semakin marak.

Ade juga mengingatkan jika sabu seberat 122,5 kg itu lolos dari pemeriksaan polisi hal itu akan merugikan jutaan masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa hal ini bisa memberikan dampak kerugian sosial dan kesehatan secara signifikan mengingat jumlahnya yang begitu banyak.

Pengejaran Dalang Utama Penyelundupan Narkoba

Kepolisian Resor Lampung Selatan, Polda Lampung akan mengejar pelaku utama penyelundupan sabu seberat 122,5 kg yang masuk kedalam DPO. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, pelaku utama dalam penyelundupan sabu seberat 122,5 kg yang berasal dari Aceh.

Dalam konfrensi yang dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, Helfi Assegaf mengungkapkan identitas dalang utama yang berinisial SEM ke media. Ia juga menjelaskan bahwa para tersangka yang sudah diamankan oleh anggotanya berperan sebagai kurir dengan dijanjikan upah sebesar Rp 100.000.000.

Helfi juga menjelaskan jika salah satu dari ketiga tersangka yaitu WS adalah seorang mahasiswa aktif di universitas di Provinsi Aceh. Ia dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 10 juta dan ia juga dijanjikan renovasi rumahnya yang rusak akibat bencana alam.

Sementara tersangka S dijanjikan upah sebesar Rp 100.000.000, namun yang baru ia dapatkan hanya sekitar Rp 50 juta. Helfi memperkirakan hampir 1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba setelah pihak kepolisian berhasi menggagalkan penyelundupan narkoba di Bakauheni.

Baca Juga: Anak di Bulukamba Tikam Ayahnya Karena Tidak Dibelikan Motor