Penemuan Jenazah

Seorang anggota Polres Probolinggo yang berinisial Bripka AS terlibat dengan hukum atas kasus dugaan mahasiswi dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Korban yang diketahui bernama Faradila Amalia Najwa (FAN) (21) diduga dihabisi oleh pelaku yang merupakan kakak ipar korban pada Selasa, 16 Desember 2025.

Atas perbuatannya, pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Jawa Timur (Jatim). Kasus ini pertama kali terungkap setelah Jenazah korban ditemukan di tepi parit, Jalan Raya Purwosari Pasuruan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan penemuan mayat langsung melakukan pendalaman dan mengidentifikasi korban bernama Faradila Amalia Najwa, Warga Tiris, Probolinggo. Setelah mengonfirmasi identitas korban, Tim Jatanras Polda Jawa Timur langsung menggelar operasi pencarian untuk mengamankan satu pelaku yang berinisial AS.

Polda Jatim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diduga ada keterkaitannya dengan peristiwa pidana pembunuhan yang dilakukan oleh AS. Dalam proses penyelidikan, Polisi memperkirakan AS bukan pelaku tunggal dan polisi akan terus mendalami kasus ini untuk menemukan pelaku lainnya.

Bripka AS Ditahan

Atas dugaan kasus pembunuhan mahasiswi yang jasadnya ditemukan di tepi parit Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Bripka AS ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan bukti yang kuat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sejauh ini, tim penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut. Selain memeriksa para saksi, tim penyidik juga berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit telepon gengam yang diduga milik korban.

Bukti sah yang berhasil ditemukan tim penyidik diantaanya adalah alat bukti surat, serta petunjuk, keterangan saksi, dan ponsel gengam korban. Kabis Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan status terduga pelaku, Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Pol Jules menyatakan, Bripka AS kini sudah.ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Penahanan terhadap Bripka AS di Rutan Polda Jatim dilakukan sejak Selasa, 17 Desember 2025, dengan tujuan kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan

Kombes Pol J.Abast

Meski Bripka AS sudah ditahan oleh pihak kepolisian, polisi masih menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM. Demi mengungkapkan hal tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Terkait kemungkinan adanya rekaman CCTV yang bisa dijadikan sebagai petunjuk tambahan dalam mengungkap kasus ini, Jules belum memberikan keterangan rinci. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan masih belangsung dan pekembangannya akan disampaikan ke publik, tekait pelaku dan barang bukti lainnya.

Mengenai proses hukum yang akan diberikan kepada tersangka yang merupakan anggota Polri aktif, Jules menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menempuh 2 jalur penegakan sekaligus. Hasil autopsi yang dilakukan pada jenazah korban (FAN) sampai saat ini masih tetap dilanjutkan dan belum bisa disampaikan ke publik.

Polda Jatim menjawab pertanyaan publik terkait keterlibatan Bripka AS yang dibenarkan oleh Jules dalam sebuah sesi wawancara dengan awak media. Jules juga menjelaskan bahwa tersangka adalah seorang anggota Polres Probolinggo yang masih aktif dan merupakan kerabat dekat dari korban sendiri.

Tersangka Kedua

Setelah melakukan proses penyelidikan yang panjang, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial SY (38), warga Kecamatan Krucil, Probolinggo. Tersangka SY adalah teman masa kecil dari tersangka AS yang diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana pembunuhan yang terorganisasi.

Tersangka SY berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Selasa malam sekitar pukul 23:00 WIB di Jalan Raya Panglima Sudriman, Probolinggo. Jules menjelaskan jika tersangka SY sempat mencoba melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat dengan tujuan menghindari pengejaran dari petugas kepolisian Probolinggo.

Penjelasan Ayah Korban

Terkait insiden yang menimpa putrinya, ayah korban yang bernama Ramlan mengungkapkan bahwa putrinya dan tersangka Bripka AS memang sudah lama bermusuhan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ramlan, korban bukan hanya bermusuhan dengan Bripka AS saja, tapi juga dengan kakak sulungnya.

Menurut Ramlan, dalam kasus pembunuhan yang menimpa putrinya ini terdapat banyak kejanggalan terutama saat kondisinya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa menggunakan helm. Tidak hanya itu saja, kejanggalan lainnya karena seluruh barang bawaan korban tidak ditemukan di lokasi jenazahnya pertama kali ditemukan.

Ramlan menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang berada di sekitar kos korban, putrinya dijemput oleh ojol pada puku; 08:14 WIB. Selain itu, CCTv disekitar tempat kejadian juga merekam sebuah mobil Strada Triton double cabin yang berulang kali mondar-mandir di lokasi.

Ramlan juga mengaku jika ia pertama kali mendapatkan informasi awal dari Kapolres Pasuruan terkait penemuan jasad putrinya di tepi parit. Ramlan dihubungi jika anaknya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di wilayah Pasuruan sebelum pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Youtuber Resbob Ditangkap Polisi Atas Ujaran Kebencian