Publik kembali digemparkan oleh kabar penembakan seorang remaja di Makassar yang diduga dilakukan oleh polisi hingga menyebabkan nyawa korban tak terselamatkan. Kasus penembakan ini terjadi ketika pihak polisi mencoba untuk membubarkan aksi perang senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang.
Korban yang bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18), dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak yang ia dapatkan dari oknum kepolisian. Peluru yang mengenai bagian tubuh korban diduga dilepaskan oleh seorang oknum perwira kepolisian yang bertugas di Polsek Panakkukang, Polrestabes Makassar.
Kasus penembakan ini terbongkar setelah salah satu teman korban membagikan kronologi penembakan yang dialami oleh korban melalui akun Instagram miliknya. Pihak keluarga yang mengetahui kabar tersebut merasa sangat terkejut dan langsung mendatangi kantor kepolisian untuk meminta keterangan dan pertanggung jawaban.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penembakan yang menyebabkan seorang remaja di Makassar tewas. Polrestabes Makassar maupun Polda Sulsel juga masih belum mengeluarkan penjelasan apapun terkait kasus penembakan yang terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kronologi Penembakan
Insiden penembakan seorang remaja ini terjadi ketika korban bersama teman-temannya sedang bermain senjata mainan jenis “omega” di sekitar Jalan Toddopuli Raya. Kejadian tersebut terjadai pada Minggu, 1 Maret 2026 pagi sekitar pukul 07.00 Wita, ketika korban bersama temannya sedang bermain bersama.
Aksi saling “serang” yang dilakukan oleh korban dan temannya yang menggunakan senjata mainan tersebut melibatkan puluhan remaja hingga memicu keramaian. Warga sekitar yang resah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyebutkan hal tersebut bisa membahayakan warga maupun pengguna jalan.
Setelah mendapatkan laporan, aparat kepolisian segera menuju ke lokasi yang dilaporkan untuk melakukan penertiban agar mereka berhenti menyebabkan keresahan warga. Pihak kepolisian juga sempat memberikan himbauan keras kepada korban dan temannya agar tidak memainkan senjata mainan tersebut dijalan raya karena dianggap membahayakan.
Ketika petugas keamanan mencoba mengamankan korban dan teman-temannya, korban dikabarkan sempat memberontak dan berusaha untuk melarikan diri dari pihak kepolisian. Polisi yang mencoba untuk menghentikan upaya pelarian yang dilakukan oleh korban segera melepaskan tembakan peringatan, namun pelurunya mengenai tubuh korban.
Korban Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Setelah terkena peluru yang ditembakkan oleh oknum kepolisian, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan pihak medis. Namun karena korban telah kehabisan banyak darah selama diperjalanan, kondisinya menjadi sangat kritis dan ia harus dibawa ke RS Bhayangkara.
Selama diperjalanan menuju RS Bhayangkara remaja berumur 18 tahun tersebut terus kehilangan banyak darah yang menyebakan kondisi tubuhnya sangat lemas. Setelah sampai di RS Bhayangkara sayangnya nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah sampai di rumah sakit.
Pelaku Penembakan Sedang Diperiksa

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, terduka pelaku yang berinisial Iptu N kini menjalani proses pemeriksaan etik di Mapolda Sulawesi Selatan. Pemeriksaan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan hal tersebut dan menuntut keadilan atas peristiwa yang mereka anggap sebagai keteledoran aparat kepolisian.
Keluarga besar korban juga berharap agar pihak kepolisian bersikap transparan dan tidak mencoba menutupi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penembakan korban pada Rabu, 4 Maret 2026.
Terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan Iptu N, Arya menegaskan bahwa pihaknya bersikap profesional dan terbuka dalam pengusutan kasus kematian korban. Arya juga menjelaskan bahwa dirinya telah menemui kedua orang tua korban, Yaya dan Desi Manutu menyampaikan duka cita di rumah duka.
Arya juga meminta agar masyarakat dan keluarga korban tidak mengambil kesimpulan dan mempercayakan pemeriksaan terhadap Iptu N kepada Polrestabes Makassar. Ia juga menghimbau kelompok remaja dan anak-anak, agar tidak bermain tembak mainan di tempat umum karena bisa menganggu ketertiban umum.
Kecaman LBH Makassar
Kasus penembakan seorang remaja hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh oknum polisi mendapatkan kecaman dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar yang menyebut insiden ini menambah daftar kasus penembakan oleh aparat.
Ia menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa ini menunjukkan bahwa kekerasan dan penembakan bukanlah insiden yang berdiri sendiri sebab menjadi cerminan struktural. Ansar menyatakan bahwa kelalaian seperti ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan internal, hingga impunitas yang terus berulang di tubuh Polri.
Atas kabar penembakan tersebut, LBH Makassar mendesak oknum polisi pelaku penembakan Bertrand Eka Prasetyo Radiman diproses secara pidana dan etik. LBH Makassar juga akan memastikan adanya penjatuhan hukuman yang tegas agar peristiwa serupa tidak terus berulang dan agar pelaku segera dinonaktifkan.
Baca Juga: Teka Teki Penemuan Jenazah Siswi di Sikka Akhirnya Terungkap

