Kasus Pornografi

Saat ini sedang viral di media sosial rekaman yang menampilkan seorang selebgram asal Ambon dengan seorang anggota kepolisian yang diduga merupakan mantan pacarnya. Dalam sebuah rekaman berdurasi 1 menit 6 detik yang direkam menggunakan handphone Bripda CYT, keduanya terlihat sedang melakukan hubungan intim.

Berdasarkan pengakuan dari selebgram yang terlibat dalam rekaman tersebut Chasandra Thenu, rekaman itu tersebar ke media sosial tanpa mendapatkan persetujuannya. Dari kesaksian yang disampaikan Chasandra Thenu, video tersebut direkam oleh Bripda CYT untuk konsumsi pribadi mereka berdua saat masih berpacaran.

Chasandra melaporkan rekaman video tak senonoh dirinya yang direkam oleh Bripda CYT ke Polda Maluku agar bisa segera ditindak lanjuti. Sebagai informasi, Bripda CYT baru saja bergabung ke Polda Maluku pada tahun 2024 dan sedang bertugas di wilayah Sabhara Maluku.

Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Indera Gunawan menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus ini untuk mengungkap fakta dibaliknya. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Indera, saat ini Bripda CYT sedang dipatsus dan kasusnya masih di dalami oleh tim terkait.

Koleksi Pribadi

Chasandra Thenu

Chasandra mengaku dirinya sangat shock ketika pertama kali mengetahui video syur dirinya dengan Bripda CYT tersebar di media sosial tanpa sepengetahuannya. Dalam laporan yang diajukan oleh Chasandra, rekaman tersebut adalah rekaman lama yang diambil saat ia masih berpacaran dengan Bripda CYT.

Melalui kuasa hukum Chasandra, Jhon Lenon Solissa, ia melaporkan Bripda CYT kepada Propam Polda Maluku atas dugaan perusakan nama baik. Kliennya disebut tidak terima dengan perlakuan yang ia alami setelah rekaman tersebut tersebar ke media sosial tanpa izin dan sepengetahuannya

Video tersebut seharusnya menjadi konsumsi pribadi keduanya saat masih menjalin hubungan asmara, namun Bripda CYT malah menyebarkan rekaman pribadi tersebut. Jhon Lenon menjelaskan, kliennya merasa dirugikan dengan adanya rekaman tak senonoh tentang dirinya yang sudah tersebar luas ke media sosial.

Chasandra menginginkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut untuk ditangkap sesegera mungkin, karena sudah termasuk kedalam pencemaran nama baik. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyebaran untuk bertanggung jawab, karena sudah merusak reputasinya dan mungkin akan merusak kariernya.

Direkam Bripda CYT

Rekaman tak senonoh yang saat ini menjadi perbincangan hangat di media sosial direkam oleh Bripda CYT ketika ia masih berpacaran dengan Chasandra. Ia menggunakan handphonenya untuk merekam tindakan tidak senonoh tersebut untuk dikonsumsi oleh pasangan tersebut ketika mereka masih menjalin hubungan asmara.

Tindakan yang sudah ia lakukan dengan menyebarkan rekaman tersebut dianggap sudah melanggar kode etik yang sudah ditentukan dalam peraturan kepolisian. Chasandra melaporkannya atas dugaan pelanggaran UU ITE, karena sudah menyebarkan rekaman pribadi dirinya sampai merusak nama baiknya di media sosial.

Bripda CYT diduga sebagai orang dibalik penyebaran rekaman tak senonoh itu di media sosial, karena rekaman itu diambil langsung olehnya menggunakan handphonenya. Terhadap Bripda CYT yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi, pihak kepolisian menggunakan asas tak bersalah kepadanya.

Terancam Hukuman Berat

Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa memastikan, Bripda CYT akan diberikan hukuman karena tindakan yang ia lakukan termasuk pelanggaran berat. Ia menambahkan, laporan yang diajukan oleh Chasandra akan segera ditindaklanjuti untuk mengungkap kebenaran dibalik kasus yang menjerat salah satu anggotanya.

Dalam laporan yang diterima timnya, disebutkan bahwa rekaman pornografi yang baru-baru ini diketahui sudah disebarkan sejak Rabu (25/6/2025). Warganet dibuat heboh dengan rekaman tidak senonoh yang menampilkan seorang selebgram dengan anggota polri dalam video berdurasi 1 menit 6 detik.

AKP Imelda mengungkapkan, selama masa penyelidikan sedang berlangsung pihaknya akan melakukan penahanan kepada Bripda CYT atas tuduhan penyebaran konten pornografi. Bripda CYT yang saat ini bertugas di Dit Samapta, Polda Maluku akan dimasukkan kedalam ruang tahanan khusus (Patsus) selama 20 hari.

Bripda CYT ditahan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku menggelar perkara yang menyebutkan dirinya terlibat dalam kasus pelanggaran berat. Tim terkait akan meminta keterangan dari Bripda CYT atas tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya oleh selebgram Chasandra Thenu.

Perintah Kapolda Maluku

Menanggapi kasus yang menjerat salah satu anggotanya, Kapolda Maluku menegaskan bahwa seluruh anggota yang terlibat kasus pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan benar. Kapolda Maluku menyebutkan, tidak akan ada pengecualian bagi setiap pelanggar, karena hal tersebut akan merusak citra kepolisian dalam pandangan masyarakat

Tindakan tegas harus diberikan kepada pelanggar agar bisa menjadi efek jera, serta memberikan peringatan kepada anggota lainnya agar menaati peraturan. Polda Maluku tidak akan menghalangi jalannya sidang yang akan dilakukan oleh Bripda CYT, dan akan menerima seluruh sanksi yang dikenakan.

Baca Juga: Pedangdut Senior Hamdan ATT Meninggal Dunia karena Penyakit