Sopir Demo

Pemerintah Indonesia berencana untuk memberlakukan peraturan Over Dimension, Over Load (ODOL), demi menjaga ketertiban lalu lintas di beberapa kota besar. Pemberlakuan aturan ini juga memperkirakan total anggaran yang digunakan negara dalam melakukan pemeliharaan jalan raya dari kerusakan akibat kelebihan muatan.

Namun peraturan ini mendapatkan respon tidak baik dari beberapa pengendara sopir truk di sejumlah wilayah, dengan menentang peraturan baru tersebut. Penerapan aturan ODOL ini juga berpotensi memicu kenaikan harga beberapa bahan pokok serta material bangunan, karena biaya pengangkutan yang akan semakin bertambah.

Peraturan ini dianggap menindas sopir truk perorangan, karena tidak berlaku pada truk perusahaan besar yang disebut sering melakukan pelanggaran jumlah muatan. Dengan adanya peraturan yang memangkas jumlah muatan, beberapa sopir truk menganggap hal tersebut akan menyebabkan industri tidak lagi menggunakan jasa mereka.

Sebanyak ribuan sopir truk muatan yang tidak terima dengan peraturan yang terkesan menindas mereka, turun kejalanan dan melakukan aksi demo. Dalam aksi demo yang dilakukan, para sopir truk menuntut keadilan dengan menyuarakan penolakan terhadap beberapa peraturan yang dinilai akan merugikan.

Rencana Peraturan ODOL

Demi bisa menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menerapkan peraturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Peraturan tersebut telah disusun bersama dengan Lintas Kementerian, serta lembaga-lembaga lain yang terlibat dalam pengendalian lalu lintas di negara Indonesia.

Peraturan tersebut berisi tentang aturan dimensi dan besar muatan yang bisa ditampung oleh sebuah truk agar tetap bisa berjalan efektif. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Ernita Titis Dewi, ia menjelaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelanggar.

Kemenhub akan bekerja sama dengan para penjaga ketertiban lalu lintas, demi memastikan keamanan bagi setiap pengguna jalan termasuk sopir truk. Namun peraturan tersebut dianggap masih belum final, dan masih akan dipertimbangkan kembali demi mencapai langkah-langkah pengamanan yang terstruktur serta tegas.

Peraturan ini dinilai akan menekan angka kecelakaan yang diakibatkan truk dengan muatan berlebihan, serta akan memperpanjang masa penggunaan jalan lintas. Kementerian Koordinator di Bidang Infrastruktur dan Pembangunan menyatakan, penerapan peraturan ini ditargetkan akan tercapai secara penuh di tahun 2026 mendatang.

Dinilai Tidak Adil

Undang-undang yang mengatur perubahan ukuran kendaraan dan kelebihan muatan ini dianggap tidak adil, karena hanya berlaku pada supir truk perorangan. Pihak pengusaha maupun industri yang menyediakan muatan malah dianggap tidak tersentuh oleh peraturan ini, sehingga mereka menuntut peraturan yang setara.

Isi Peraturan ODOL

Peraturan yang mengatur ketentuan sebuah truk bisa menggunakan jalanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 60 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur ketentuan seluruh penyelenggara angkutan barang yang menggunakan truk di jalanan, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009.

Isi Pasal 71 Peraturan Menteri Perhubungan, tertera bahwa setiap pengemudi angkutan umum diwajibkan untuk mematuhi setiap ketentuan yang sudah berlaku. Beberapa ketentuan yang dimaksud dalam pasal tersebut mencakup peraturan muatan, berat angkutan, ukuran kendaraan pengangkut, serta kelas jalan yang digunakan.

Dalam Pasal 169 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan, baik pengemudi maupun perusahaan angkutan umum yang memberikan jasa pengangkutan wajib mematuhi seluruh ketentuan. Apabila ada pelanggar yang telah melakukan pengangkutan diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pelanggar akan diberikan sanksi yang tegas.

Sanksi bagi pelanggar sudah tertuang pada Pasal 307, dimana setiap pengemudi maupun perusahaan pengangkutan umum yang melanggar akan dikenakan denda. Besaran denda yang akan diberikan kepada para pelanggar yaitu maksimal hingga Rp 500.000 serta pidana penjara paling lama dua bulan.

Tuntutan Revisi UU

Massa meramaikan jalan

Solidaritas para pengemudi truk angkutan yang tidak terima dengan peraturan ini melakukan aksi demo hingga turun kejalanan di beberapa kota. sebanyak lebih dari 200 truk dan ribuan sopir truk berkumpul untuk meramaikan aksi demo yang dilakukan di depan kantor DPRD

Dalam melakukan aksi demo, beberapa truk diparkirkan melintang di jalan umum yang kemudian memicu kemacetan di jalanan utama beberapa kota. Para demonstran menyetujui beberapa peraturan yang mereka anggap memang diperlukan, serta meminta untuk pemerintah untuk merevisi beberapa ketentuan UU ODOL.

Selain itu, para pengendara sopir truk juga meminta pemerintah agar bisa menyediakan perlindungan bagi mereka dari aksi premanisme di jalanan. Para sopir truk yang ikut melakukan aksi demo mengaku sering mengalami pemalakan dari beberapa oknum yang sangat merugikan bagi mereka.

Mereka juga meminta biaya logistik yang sudah ditentukan oleh Kemenhub untuk disesuaikan kembali, karena dianggap tidak sesuai dengan penghasilan mereka. Terakhir, para demonstran menuntut untuk merevisi kembali UU yang mengatur tentang Lalu Lintas Jalan, Nomor 22 Tahun 2009 yang dianggap kurang sesuai.

Baca Juga: Kejagung Berhasil Sita Menyita 11 Triliun dari Wilmar Group