polisi tembak mati

Fenomena polisi tembak polisi kembali terjadi di Indonesia, tepatnya di Solok Selatan Sumatera Barat pada hari Jumat 22 November 2024. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari meregang nyawa usai ditembak oleh Kabak Ops Polres yang juga berasal dari Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Peristiwa naas tersebut telah menambah catatan kelam di tubuh polri, sekaligus memperburuk citra kepolisian di Indonesia. Aksi polisi tembak polisi juga menarik perhatian publik terkait aturan penggunaan senjata api di institusi kepolisian. Untuk memahami kronologi kejadian dan peraturan yang mengatur penggunaan senjata api di tubuh kepolisian, mari ikuti pembahasan artikel ini sampai tuntas.

Kronologi Kejadian Aksi Polisi Tembak Polisi

polisi

Tragedi memilukan sekaligus memalukan kembali terjadi di tubuh polri pada kemarin, 22 November 2024. Tindakan menyimpang oknum kepolisian Solok Selatan yang menembak mati rekan sesama polri telah menarik perhatian publik secara luas. Institusi yang sangat dipercaya masyarakat dalam memberantas para pelaku kejahatan malah kerap menimbulkan tragedi ironi.

Awal Kejadian

Penembakkan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar terhadap korban AKP Ulil Ryanto Ashari terjadi di lokasi parkiran belakang polres. Kejadian bermula saat Ulil pergi ke parkiran untuk mengambil ponsel yang tertinggal di dalam mobil. Pelaku Dadang langsung mendatangi korban dan melepaskan tembakkan ke arah Ulil. Mirisnya saat tragedi tersebut terjadi, tidak ada satupun personel dilokasi parkiran belakang selain pelaku AKP Dadang Iskandar dan korban Ulil Ryanto Ashari.

Namun begitu bunyi tembakkan terdengar, para personel polri langsung keluar untuk memeriksa lokasi kejadian. Betapa terkejutnya para anggota polisi saat melihat kasat reskrim sudah dalam kondisi terkapar bersimbah darah. Terlihat korban mengalami 2 tembakkan pada bagian pelipis kanan dan pipi kanannya.

Korban Meninggal Dunia

Melihat kondisi Ulil yang kritis, para anggota polisi di TKP langsung bergegas membawa korban ke Puskesmas terdekat agar segera mendapatkan pertolongan. Namun sayang, AKP Ulil Ryanto Ashari dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan pertolongan medis. Pihak puskesmas menduga jika korban telah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Puskesmas.

Fakta-fakta Terkait Insiden Penembakkan

Tindakan brutal dan agresif pelaku AKP Dadang Iskandar yang menembak mati rekan sesama polisi telah menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan warganet. Adapun beberapa fakta mengenai insiden penembakkan AKP Dadang Iskandar yang keji terhadap AKP Ulil Ryanto Ashari, antara lain:

  • Pelaku Melarikan Diri dengan Mobil Dinas
    Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil dinas Isuzu Dmax bernomor plat 3-46 G
  • Jenis Senjata
    Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi korban yaitu sebuah senjata api pendek dengan jenis pistol HS: 260139.
  • Motif Penembakkan
    Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, motif pelaku menembak mati korban karena adanya rasa ketidakpuasan Dadang terhadap penangkapan para pelaku tambang ilegal. Menurut informasi yang didapat, para pelaku tambang galian C berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. Hal inilah yang memicu konflik antara pelaku dan korban, karena Dadang tidak menyetujui penangkapan di wilayah Solok Selatan.
  • Hasil Visum
    Meski korban meninggal dunia akibat terkena tembakkan pelaku, pihak kepolisian tetap menjalankan visum kepada jenazah korban. Dari hasil visum, dokter menyimpulkan korban meninggal seketika usai peluru yang mengenai pelipis dan pipi menembus sampai ke bagian tengkuk.

Kini pelaku AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani hukuman sesuai dengan tindakannya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan sanksi tegas yakni memberhentikan Dadang Iskandar secara tidak terhormat dari institusi kepolisian.

Penyelidikan menyeluruh juga akan dilakukan jajaran kepolisian untuk menguak fakta keterkaitan pelaku pembunuhan dengan para pelaku tambang ilegal. Apakah pelaku hanya sebatas bekingan semata terhadap aktivitas ilegal tersebut, atau ia sendirilah yang menjadi pelaku atau pemilik dari usaha tersebut. Untuk itu pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Aturan Senjata Di Dalam Institusi Kepolisian

Tindakan Dadang Iskandar yang sembrono dan brutal telah mencederai wajah institusi kepolisian. Karena seharusnya senjata api hanya boleh digunakan jika dalam keadaan genting ataupun darurat. Selain itu ada beberapa aturan yang mengatur tentang kepemilikkan dan penggunaan senjata api di tubuh Kepolisian RI.

Penggunaan senjata api telah diatur secara ketat dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 ,mengenai Dasar dan Standar Hak Asasi Manusia dalam menjalankan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun beberapa situasi yang memungkinkan penggunaan senjata api menjadi legal, antara lain:

  • Menghadapi situasi berbahaya saat bertugas, seperti bertemu dengan kelompok yang memiliki senjata api
  • Membela diri dari ancaman yang dapat menyebabkan cedera serius atau kematian
  • Mencegah terjadinya kejahatan
  • Melindungi orang-orang dari situasi berbahaya yang dapat mengancam nyawa
  • Menghentikan seseorang yang berpotensi melukai

Namun sebelum diperbolehkan melepaskan tembakkan, pihak kepolisian wajib melakukan tembakan peringatan ke udara terlebih dahulu (Pasal 15). Akan tetapi jika situasi tidak memungkinkan dan dapat mengancam keselamatan maka pasal tersebut boleh diabaikan (Pasal 48 huruf C). Serangkaian persyaratan ketat harus diberlakukan untuk mencegah penggunaan senjata api ilegal di Indonesia.

Kesimpulan

Kejadian polisi tembak polisi menjadi sebuah fenomena yang kerap terjadi di Indonesia. Diperlukan pembinaan dan pengujian terhadap karakter serta mental anggota kepolisian sebelum diizinkan penggunaan senjata api. Dengan demikian, kejadian serupa dapat dicegah agar tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Terlebih motif penembakkan yang dilakukan oleh AKP Dadang Iskandar hanya karena merasa tidak setuju atas penangkapan pelaku tambang ilegal di wilayah Solok Selatan. Hanya karena dorongan emosi dan ketidaksetujuan tersebut, Dadang nekat menghabisi nyawa rekannya dengan menggunakan senpi. Tindakan dan sikap yang brutal tersebut telah mencoreng nama baik kepolisian RI sekaligus menambah catatan kelam polri.

Baca Juga : Peringatan Dini BMKG, Waspada Cuaca Ekstrem Di Jawa Barat