Seorang pria di Kalimantan Tengah, tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan cara yang sangat kejam, dikarenakan hal yang sepele. Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah lahan sawit milik warga sekitar, dan terjadi pada Jumat (20/6/2025) pagi hari.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pria yang berinisial S (30), memancing perhatian publik dan media karena dianggap bukan tindakan kriminal biasa. Korban tega melakukan aksi keji ini kepada sang Ibu yang berinisial R (48), hanya dikarenakan perasaan cemburu kepada sang adik.
Warga setempat mengenali korban sebagai orang yang ramah kepada semua orang dan selalu bekerja keras demi bisa menafkahi kedua anaknya. Namun nasib buruk menimpanya dengan nyawa yang berakhir di tangan anak sendiri, setelah ditusuk menggunakan senjata tajam secara membabi buta.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan adanya kasus pembunuhan, segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada pelaku yang dengan tega membunuh ibu kandungnya. Dari lokasi, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan terhadap beberapa barang yang diduga kuat digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi nekatnya.
Kronologi Kejadian
Setelah berhasil menangkap pelaku, Kepala Kepolisian Resor Lamandau, Ajun Kombespol Joko Handono, menjelaskan kronologi aksi pembunuhan berencana ini bisa terjadi. sebelum pelaku melakukan aksi nekat untuk merenggut nyawa dari ibu kandungnya sendiri, ia diketahui meminum obat batuk cair bermerek Komix.
Melalui hasil penyelidikan, korban mengaku meminum sebanyak 18 sachet komix dan telah mempersiapkan senjata yang akan ia gunakan dalam aksi nekatnya. Pelaku berangkat dari rumahnya dengan membawa pisau yang telah ia asah sebelumnya menuju ke rumah korban yang merupakan ibu kandungnya.
Ia juga sempat membeli sebungkus rokok dan 1 pack obat batuk cair yang berisi 30 sachet, kemudian ia mengkonsumsi sebanyak 18 sachet. Setelah itu, pelaku memantau rumah ibunya dan menunggu hingga korban keluar rumah bersama dengan sang adik yang akan pergi bersekolah.
Mengetahui korban yang akan mengantar adiknya bersekolah, pelaku mengikutinya sambil bersembunyi di balik pohon sawit sambil menunggu korban kembali dari sekolah. Korban kembali sendirian melalui jalan yang sama, langsung diserang oleh pelaku menggunakan pisau dari belakang hingga korban terkapar di tanah.
Fungsi Komix
Pelaku diduga kuat mengkonsumsi sebanyak 18 sachet obat batuk cair bermerek komix agar bisa mendapatkan efek mabuk dan bisa meningkatkan adrenalinnya dengan harga murah. Setelah ia dalam kondisi mabuk karena efek mengkonsumsi obat yang berlebihan, ia bisa melakukan aksi kejamnya kepada sang ibu.
Motif Aksi Pembunuhan
Setelah ditusuk menggunakan pisau oleh pelaku, korban jatuh tak berdaya di tanah, namun pelaku tak berhenti sampai di situ saja. Ia lanjut menusuk korban dengan pisaunya di bagian dada, perut, dan dagu yang sempat ditangkis oleh korban menggunakan tangan kirinya.
Karena korban sempat menangkis serangan brutal dari yang dilakukan pelaku, lengan bagian kiri korban mendapatkan luka tusukan sebanyak 30 kali. Melihat korban yang sudah tak bernyawa, pelaku segera membuang pisau yang ia gunakan untuk melakukan aksi kejamnya ke semak didekatnya.
Ketika meninggalkan lokasi, pelaku menggunakan sepeda motornya yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan bergegas pergi dari sana. Warga setempat yang menemukan korban dalam keadaan mengenaskan segera melaporkannya dan membawa korban ke Puskemas terdekat di Desa Bukit Jaya.
Pelaku yang berpura-pura tidak tau sempat ikut melihat kondisi korban di puskesmas yang pada saat itu telah dinyatakan meninggal dunia. Namun setelah aksinya terbongkar, ia mengaku bahwa aksi tersebut dilakukannya karena perasaan sakit hati kepada korban karena lebih menyayangi adiknya.
Barang Bukti dan Hukuman
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan barang bukti berupa sehelai baju gamis berwarna abu-abu disertai bintik-bintik putih milik korban. Lalu polisi juga berhasil menyita baju lengan panjang berwarna hitam dan satu celana pendek berwarna hijau yang digunakan oleh pelaku.
Pihak kepolisian juga mengamankan kendaraan bermerek Yamaha Jupiter MX yang digunakan oleh pelaku untuk melarikan diri setelah melakukan aksi nekatnya. Barang bukti terakhir yang ditemukan adalah pisau yang dibuang oleh pelaku, setelah ia menusuk korban di lahan sawit milik warga.
Atas aksi nekat yang sudah ia lakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP/354 KUHP. Pelaku juga diberikan hukuman berat berupa sanksi hukuman penjara minimal 20 tahun dan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Hukuman berat diberikan kepadanya karena telah dianggap melakukan aksi pembunuhan berencana kepada korban yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Pihak kepolisian menjelaskan, aksi nekat yang telah dilakukan oleh pelaku termasuk pelanggaran berat dan bukan tindakan kriminalitas yang biasa.
Baca Juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Atas Kasus Pemerasan