Seorang aktris FTV yang namanya sempat populer di layar kaca, Nadya Almira kembali menjadi sorotan publik setelah ia muncul ke media. Kemunculannya secara tiba-tiba membuat beberapa pihak terkejut, sebab ia sempat terlibat kasus tabrak lari sampai menewaskan seorang pemotor bernama Adnan.
Isu ini kembali muncul kepublik setelah adik korban yang bernama Hanny menyampaikan kejadian 12 tahun lalu versinya dari akun media sosialnya. Tujuan Nadya kembali muncul kepublik untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi saat itu, agar masyarakat tidak salah sangka dan terus menyalahkannya.
Untuk mencari kebenaran dari isu tersebut, Nadya dan Hanny kembali dipertemukan melalui channel Youtube Denny Sumargo, agar mereka bisa menjelaskan dengan benar. Sebagai informasi, Insiden tabrak lari yang menyeret nama Nadya Almira terjadi pada 13 Oktober 2013, setelah ia pulang dari syuting.
Pihak keluarga korban juga sempat meminta pertanggung jawaban dari Nadya atas insiden tersebut, namun akses untuk berkomunikasi dengannya seakan ditutup-tutupi. Kini setelah ia kembali muncul ke publik, pihak keluarga korban mencoba untuk meminta pertanggung jawabannya dengan harapan akan ditanggapi olehnya.
Kronologi Versi Nadya
Berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Nadya terkait insiden tabrak lari, kejadian tersebut terjadi pada malam hari, sekitar pukul 01:45 WIB. Sebelum ia menabrak korban yang bernama Adnan, Nadya mengaku sempat mampir dan bertemu dengan temannya, sebelum ia melanjutkan perjalanan pulang.
Karena sudah larut malam, Nadya memutuskan untuk pulang melalui jalur yang tidak biasa ia lalui, bertepatan dengan Adnan yang pulang kerja. Ia bahkan menjelaskan bahwa saat itu ia berkendara dalam keadaan lelah, karena ia baru saja pulang syuting hingga larut malam.
Diperjalanan pulang, ia terkejut ketika seorang pengendara motor yang diduga sebagi Adnan tiba-tiba melintas di depan mobil yang ia kendarai. Nadya mengaku bahwa Adnan saat itu berkendara sangat lamban di depan mobilnya, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari hingga menewaskan Adnan.
Potong Jalan
Berdasarkan pengakuannya kepada Denny Sumargo, Nadya menjelaskan bahwa saat itu korban berusaha untuk memotong jalannya dan berjalan pelan di depannya. Karena kondisinya yang sedang lelah sehabis pulang syuting, Nadya mengaku ia langsung banting stir sampai ia menabrak beton pembatas jalan.
Denny Sumargo juga sempat memberikan pertanyaan kepada Nadya, untuk mengetahui apakah saar itu ia berkendara dalam kecepatan tinggi atau tidak. Nadya langsung menegaskan bahwa dirinya tidak berkendara dalam kecepatan tinggi, ia bahkan menyebutkan mobilnya melaju sekitar 40 km/jam tidak sampai 70-80 km/jam.
Mengaku Bertanggung Jawab
Setelah menabrak Adnan, Nadya mengaku sudah mencoba untuk bertanggung jawab penuh, dengan membiayai seluruh pengobatan yang dilakukan pihak keluarga korban. Ia setidaknya mengeluarkan uang sebesar Rp 10.000.000 setiap harinya demi membayar pengobatan, sampai-sampai ia sempat kesulitan untuk mencari uang pengobatan.
Ditengah krisis, Nadya mengaku sempat binggung untuk mencari uang agar bisa membayar biaya perobatan dan biaya rumah sakit dari Adnan. Karena sudah binggung mencari uang perobatan, ia memutuskan untuk melibatkan pihak kepolisian untuk membantunya menengahi kasus tersebut agar bisa berdamai.
Nadya juga sempat meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk memberikan jalan tengah agar insiden tabrakan tersebut bisa diselesaikan dengan cepat. Akhirnya pihak kepolisian membuat sebuah surat perdamaian yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak sebagai tanda sepakat untuk berdamai.
Setelah kesepakatan berdamai ditanda-tangani, Nadya yang diwakili oleh omnya memberikan uang tunai sebesar Rp 40.000.000 untuk membiayai uang perobatan Adnan. Menurut pengakuan Nadya, jumlah bantuan yang diberikan pihak keluarganya kepada keluarga Adnan untuk membiayai uang pengobatan mencapai total Rp 185.000.000.
Tanggapan Kuasa Hukum
Permasalahan muncul saat pengacara Adnan menyoroti keabsahan dari surat perdamaian yang sudah ditanda tangani oleh keluarga dari kedua belah pihak. Berdasarkan kacamata hukum, perjanjian damai itu seharusnya ditandatangani oleh korban itu sendiri, dan bukannya di wakilkan oleh pihak maupun kerabat.
Pengacara Adnan juga memiliki alasan tegas terkait surat perdamaian yang disebut sudah cacat hukum, sebab korban saat itu sudah cukup umur. Alasan kedua sebab korban saat itu masih dalam keadaan kritis, sehingga keputusan hukum seharusnya tidak bisa diambil dan harus menunggu korban sadar.
Bagi keluarga Adnan, keputusan perdamaianitu terpaksa untuk diambil, sebab mereka saat itu masih dalam keadaan lemah dan sangat membutuhkan dana. Sementara itu, pengacara Nadya tetap bersihkeras pada legalitas dan proses hukum yang sudah ditanda-tangani, karena dilakukan dibawah pengawasan pihak kepolisian.
Menururt pengacara Nadya, dengan adanya surat perdamaian yang ditanda-tangani oleh salah satu wali sah korban, perkara pidana seharusnya sudah selesai. Dari perselisihan kuasa hukum kedua belah pihak, hal tersebut membuktikan bahwa uang ganti rugi tidak bisa langsung menyelesaikan luka batin.
Baca juga: Musala Ponpes di Sidoarjo Ambruk saat Santri Salat Berjamaah