Keputusan KPK

Terpidana Setya Novanto (Setnov) yang menjadi tahanan KPK sejak 2017 resmi dibebaskan bersyarat dari lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Setnov ditahan oleh pihak KPK sejak tahun 2017 atas dugaan kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun.

Dalam persidangan, MA memutuskan untuk memberikan Setnov hukuman pidana selama 15 tahun penjara, yang kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Keputusan untuk membebaskan Setnov diambil setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan secara langsung oleh Setnov.

Dalam surat PK yang diajukan oleh Setnov disebutkan bahwa masa hukuman yang ia jalani sudah melampaui waktu yang ditetapkan MA. Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, mejelaskan bahwa Setnov seharusnya sudah dibebaskan dari penjara pada 25 Juli 2025 yang lalu.

Agus menegaskan bahwa Setnov sudah membayar denda subsidier yang diminta oleh MA sebagai uang pengganti kerugian negara yang ia sebabkan. Agus menekankan, pembebasan bersyarat Setnov bukanlah tanpa alasan, sebab MA sudah mengabulkan permintaan peninjauan kembali yang sudah diajukan oleh Setnov.

Mengingat Kasus e-KTP

Setnov Dibebaskan

Sebelum namanya terjerat dalam kasus korupsi e-KTP, Setnov merupakan salah satu politikus yang namanya sangat terkenal di dunia politik Indonesia. Setnov pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017 oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kasus tersebut bermula pada perencanaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2009, dengan mengajukan anggaran menyusun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP). Dalam penyelesaian program SIAP, salah satu komponen yang diperlukan agar perancangannya bisa dilakukan dengan efisien adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah merancang program SIAP, pemerintah menargetkan proyek pembuatan e-KTP akan selesai pada tahun 2013, apabila seluruh perencanaannya berjalan dengan lancar. Mega proyek ini adalah program yang dirancang untuk memperbaiki sistem data kependudukan di Indonesia yang pada saat itu tidak tersusun.

Sejak pertama kali dimulai pada tahun 2011, ada banyak kasus dalam perencanaan e-KTP hingga terindikasinya pengelembungan dana dalam jumlah besar. Kasus ini mulai diketahui oleh KPK setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebutkan adanya kongkalikong dalam sistem e-KTP.

Penyelidikan KPK

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan adanya kongkalikong yang dilakukan banyak pihak seperti birokrat, wakil rakyat, pejabat BUMN, bahkan pengusaha sepanjan 2011-2012. Korupsi berjemaah yang melibatkan banyak pihak ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, hingga KPK akhirnya menyeret nama Setnov.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi mega proyek ini semakin diperkuat setelah nama Setnov bersama dua mantan pejabat Kemendagri lainnya disebutkan dalam persidangan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di pengadilan Tipikior, Setnov disebutkan berperan untuk mengatur besaran anggaran hingga Rp 5,9 triliun.

Penjelasan KPK

Publik sangat menyayangkan keputusan KPK untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Setnov, mengingat ia sudah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun. Keputusan KPK yang membebaskan Setnov disorot oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, karena ia sangat yakin Setnov sudah melakukan TPPU.

Menurut Boyamin, kasus yang menjerat Setnov seharusnya sudah ditangani oleh Bareskrim Polri, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Menanggapi ciutan Boyamin, KPK sebagai pihak yang membawa nama Setnov ke BUI atas kasus e-KTP menyatakan akan menggali informasi terbaru.

Agar pengumpulan informasi lebih efisien, KPK akan mengumpulkan informasi antar kedeputian atas penanganan kasus dugaan TPPU Setnov ke Bareskrim Polri. Dalam amar putusan yang dikabulkan oleh MA, selain mengurangi masa pidana yang akan dijalani Setnov, MA juga mengurangi jumlah denda.

Amar putusan dikabulkan MA karena sudah terbukti dalam Pasal 3 juncto PAsa; 18 UU PTPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak korupsi. Dengan begitu, Setnov dibebankan biaya ganti rugi sebesar 7,3 juta USD, namun dikompensasi menjadi Rp 5 miliar dan dititipkan kepada penyidik KPK.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat

Setnov dibebaskan secara bersyarat setelah ia memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, sebab ia sudah menjalani 2/3 masa kurungan. Hal tersebut dipertimbangkan berdasarkan Pasal 10 ayat (3) UU No 22 Tahun 2022, karena Setnov sudah berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.

Meskipun Setnov sudah resmi dibebaskan oleh KPK, ia masih harus wajib melapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas), hingga 29 April 2029. Sampai dengan masa percobaan yang dijalani Setnov berakhir, hak bebasnya bisa kembali dicabut apabila ia melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ditjen PAS Kemenimipas, Mashudi, menegaskan bahwa Setnov bisa dipenjarakan kembali apabila ia melanggar ketentuan-ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh KPK. Setnov juga tidak diperbolehkan melakukan perjalanan keluar negeri apabila ia tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait untuk melakukan penerbangan.

Baca Juga: Insiden Kebakaran Sumur Minyak di Blora Renggut Nyawa Warga