Persidangan Nikita

Nikita Mirzani dan asistennya kini resmi menjalankan sidang perdana atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pemilik produk kosmetik Reza Gladys. Nikita tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (24/6/2025), dengan menggunakan pakaian tahanan berwarna merah.

Ia menjelaskan bahwa ia sudah sejak lama menantikan moment ini, dan mengaku sudah siap menjalani persidangan ketika tiba di PN Jaksel. Dilokasi, tangan Nikita terlihat sedang diborgol, karena kasus dugaan pemerasan yang mencapai Rp 4 miliar terhadap bos skincare Reza Gladys.

Namun yang mengejutkan publik adalah pernyataan Nikita ketika menghadiri PN Jaksel, dengan membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidak pernah memeras Reza Gladys. Saat menuju ke ruang sidang, Nikita terlihat berjalan santai ketika beberapa petugas kejaksaan mengarahkannya setelah ia turun dari mobil tahanan.

Sebelum memasuki ruang persidangan, Nikita sempat memberikan sebuah pernyataan yang menyebutkan ia akan menyampaikan sesutu kepada Reza Gladys dalam persidagan. Ia tidak menjelaskan secara detail ketika ditanya pernyataan apa yang akan disampaikan kepada Reza Gladys dipersidangan dan menyebutnya sebagai rahasia.

Bantahan Nikita

Dipersidangan yang dilaksanakan pada Selasa, (24/6/2025) atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani menyampaikan beberapa pernyataan mengejutkan. Ia menjelaskan, pada kasus pemerasan sebesar Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys, jaksa meminta sejumlah uang tunai agar tidak mudah dilacak.

Melalui asistennya yang bernama Ismail, Nikita disebutkan meminta Reza Gladys mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening BCA pada 14 November 2024. Saat mentransfer uang, Ismail meminta Reza mengisi berita transfer dengan menulis nama Nikita Mirzani ke rekening bernama Bumi Prama Wisesa.

Setelah mendapatkan transferan sebesar Rp 2 miliar, Ismail meminta Reza untuk memberikan sisanya secara tunai di sebuah pusat perbelanjaan Jaksel. Atas tindakan yang sudah ia lakukan, Nikita didakwa dengan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU.

Setelah dakwa dibacakan, Nikita membantah seluruh dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan dirinya sudah melakukan pemerasan. Setelah dakwaan dibacakan oleh JPU, Nikita langsung menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU yang menyebutkan ia sudah melakukan pemerasan.

Teguran Hakim

Nikita tak Tertib

Setelah menyampaikan keberatannya atas dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh, sempat bertanya kepada Nikita apakah ia mengerti dengan dakwaan. Mendapati pertanyaan dari Hakim, Nikita tidak memberikan jawaban langsung dan menyebut seluruh dakwaan yang dibacakan itu semua hanya ilusinasi saja.

Mendapatkan jawaban yang tidak sesuai dari Nikita dan terdengar seperti mengalihkan pembicaraan, Hakim sempat memberikan teguran kepada Nikita di persidangan. Setelah memberikan teguran, Hakim tetap melajutkan persidangan dan menyebutkan bahwa segala bentuk bantahan yang disampaikan oleh Nikita bisa dituang ke nota eksepsi.

Tidak hanya itu saja, hakim telah berulang kali menegur Nikita di persidangan, karena berulang kali menoleh kebelakang dan tak fokus. Setelah JPU lanjut membacakan dakwaan, Nikita terlihat menoleh ke kursi pengunjung bagian depan yang terdapat dokter Oky Pratama dan Lucinta Luna.

Hakim menegur Nikita agar fokus mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU kepadanya, agar ia bisa memahaminya sebagai yang di dakwa. Mendapatkan teguran dari hakim yang memintanya untuk tetap tertib, Nikita mengangguk setuju, lalu lanjut mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Penjelasan Kuasa Hukum Nikita

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menjelaskan, ia bersama kliennya saat ini masih belum bisa memberikan nota eksepsi kepada hakim. Ia meminta hakim untuk memberikan kliennya waktu selama seminggu, agar bisa mempersiapkan nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Permintaan Fahmi untuk memberikan waktu tambahan agar bisa menyusun nota keberatan disetujui oleh hakim, dengan diberikannya waktu tambahan selama seminggu. Namun hakim tetap menegaskan, bagi pihak-pihak yang bersangkutan agar tidak melakukan upaya yang akan mengganggu keputusannya di persidangan nantinya.

Penjadwalan Ulang Eksepsi

Hakim ketua yang memberikan waktu tambahan kepada pihak Nikita, memutuskan akan kembali menggelar persidangan lanjutan pada 1 Juli 2025, dengan agenda pembacaan nota eksepsi. Hakim menjelaskan bahwa jika ada perbedaan antara dakwaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), akan dibahas kembali dalam nota eksepsi nantinya.

Ketua Hakim mengharapkan, agar semua pihak tidak mengaitkan kasus TPPU yang menjerat Nikita dengan kasus-kasus pidana lainnya diluar tuduhan yang dilayangkan. Nikita Mirzani kembali ke ruang tahanan (rutan) di Pondok Bambu, sedangkan asistennya berada di rutan Cipinang sebelum persidangan kembali dilanjutkan.

Suasana di persidangan sempat memanas, setelah hakim memutuskan untuk menutup persidangan, lalu Nikita akan digiring kembali menuju ruang tunggu tahanan. Hal tersebut dikarenakan, Nikita tidak terima sebab ia tidak diberikan ruang bebas untuk memberikan pernyataan kepada para wartawan yang berada di lokasi.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak akan kabur, serta meminta para petugas untuk santai, karena tangannya juga sudah diborgol. Nikita juga menyayangkan, produk Reza Gladys tidak diselidiki juga, dan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meluruskan sistem hukum dalam negeri.

Baca Juga: Pemuda di Bekasi Tega Aniaya Ibu Kandung Hingga Terjatuh