Seorang WNA asal Rusia yang berinisial KA (30), sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam aksi perampokan WNA Ukraina. Namun ia dilepaskan, karena tidak terbukti melakukan perampokan aset kripto bernilai miliaran rupiah dari WNA Ukraina, berinsial ll di Bali.

KA sebelumnya sempat dituduh sebagai salah 1 dari 9 pelaku yang ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. KA pertama kali diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis (30/1/2025), karena dirinya dituduh menjadi komplotan dalam aksi perampokan.

Ia dituduh ikut serta dalam kasus perampokan ini, karena korban menyebut wajahnya mirip dengan salah satu pelaku yang merampok aset kriptonya.  Namun setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif dari pihak penyidik kepolisian, tidak ditemukan bukti kuat bahwa dirinya memang terlibat dalam aksi tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda bali, akhirnya memutuskan untuk membebaskan KA, karena tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya, dalam aksi perampokan. Pembebasan KA juga dipercepat, karena dari pemeriksaan data perlintasan imigrasi, saat perampokan sedang terjadi, KA sedang tidak berada di Indonesia

Kronologi Penangkapan

Seorang WNA asal Ukraina, Igor Iermakov (II), menjadi korban perampokan dari 9 orang pelaku di Jalan Tundun Penyu, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dari ke-9 pelaku ia menduga bahwa Khasan Askhabov (KA), merupakan salah satu dari 9 pelaku yang merampok dirinya karena kemiripan pada wajah.

KA ditangkap pihak kepolisian di terminal keberangkatan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada hari Kamis. Saat itu pelaku diketahui memiliki jadwal penerbangan ke Dubai, Uni Emirat Arab, namun penerbangannya akan ditunda untuk dilakukan penyelidikan.

Pada saat ia ditahan oleh pihak kepolisian, dirinya tidak memberikan perlawanan apapun, dan mengikuti semua arahan yang diberikan pihak kepolisian. Setelahnya, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Arisandy, menyebutkan akan melakukan penyelidikan terhadap WNA Rusia yang berinisial KA.

KA melewati pemeriksaan intensif untuk kemudian dirinya akan dimintai keterangan mengenai keterlibatannya dalam merampok aset kripto dari WNA Ukraina sebesar 3,4 miliar. Pihak kepolisian juga berusaha yang terbaik, untuk menyelidiki secara tuntas kasus perampokan ini, untuk mengungkap identitas dari 8 pelaku lainnya.

Alasan Kuat Tersangka

Edward Pangkahila yang merupakan kuasa hukum KA, menjelaskan bahwa pada saat kejadian perampokan terjadi, dirinya sedang tidak berada di Indonesia. Dalam aksi perampokan yang terjadi pada 15 Desember 2024 ini, saat itu KA sedang berada di Singapura untuk berbelanja barang.

Hal ini diperkuat setelah pihak penyidik bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mengecek data perlintasan imigrasi di tanggal yang disebutkan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam, tidak ditemukan data yang membuktikan bahwa dirinya masuk ke Indonesia pada 15 Desember.

Selain data perlintasan dari pihak imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, KA juga memberikan bukti kuat melalui ponselnya. Dari ponsel yang ditunjukkan oleh KA, terlihat pada tanggal 15 Desember, ia membuat sebuah story ketika sedang berbelanja di Singapura.

“Dari ponsel KA terlihat story di tanggal segitu dia ada di Singapura, tepatnya di Marina untuk belanja,” Ucap Edward Pangkahila. Dengan alibi kuat yang dimiliki oleh KA, Edward menjelaskan bahwa dirinya memang tidak terlibat dalam kasus perampokan aset kripto II.

Dibebaskan oleh Kepolisian

KA yang sebelumnya diduga menjadi salah satu pelaku dalam perampokan terhadap II, akhirnya dibebaskan oleh pihak kepolisian. Ia di bebaskan pada Jumat (31/1/2025), karena tidak ada bukti keterlibatan dan memiliki alibi yang kuat.

KA dilepaskan oleh Ditreskrimum Polda Bali pada 22:15 WITA, setelah dirinya memang terbukti tidak bersalah dalam kasus perampokan ini. Setelah dilepaskan oleh pihak kepolisian, Edward Pangkahila menyebutkan KA langsung memesan tiket pesawat menuju Dubai, pada Sabtu (1/2/2025).

Edward juga sempat menyebutkan bahwa KA sempat diajukan ratusan pertanyaan selama proses penyelidikan, termasuk juga tanggal kedatangannya di Indonesia. Selain itu, pihak penyidik juga meminta KA untuk menunjukkan stamp saat ia masuk ke Bali di paspornya.

Dipertemukan dengan Korban

Pembebasan KA juga didukung setelah dirinya dipertemukan dengan korban perampokan yang sebelumnya sempat menyebutkan postur tubuhnya memiliki kesamaan dengan pelaku. Namun menurut Edward, saat itu korban (II), mengaku tidak mengenal KA secara langsung, meskipun fisiknya mirip dengan salah satu pelaku.

Korban tidak dapat memastikan identitas pelaku, dan hanya mengira fisik KA mirip dengan salah satu pelaku yang merampok dirinya. Korban menyebutkan jambang yang KA mirip dengan si pelaku, namun langsung dibantah oleh Edward, karena ada jutaan orang yang punya jambang.

Baca Juga: Buntut dari Penggeledahan Panjang KPK di Rumah Djan Faridz