Sejumlah fakta terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai terbongkar di dalam persidangan. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Aris Chandra menyiksa korban.
Keduanya menganiaya bawahannya sebelum ia meninggal dunia di sebuah kolam renang Villa Tekek the Beach House Resort, Gili Trawangan, Lombok Utara. JPU juga mengungkapkan adanya pesta ekstasi dan minuman keras (miras) di vila itu, dimana ketiga polisi itu ditemani 2 perempuan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Mataram, JPU membongkar bahwa kedua terdakwa pernah mencoba untuk menghapus bukti. Selain berusaha menghapus bukti berupa jejak digital, terdakwa juga dilaporkan melarang pihak klinik Warna Medika untuk mendokumentasikan jenazah Brigadir Nurhadi.
Karena takut dengan ancaman terdakwa, pihak medis tidak berani mendokumentasikan jenazah yang merupakan bagian penting dalam proses penerbitan dokumen kematian. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan, keduanya melarang tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Brigadir Nurhadi.
Dibiarkan Tenggelam
Sekitar pukul 21:00 WITA, jaksa menyebutkan Yogi keluar dari kamar dengan keadaan murka ketika melihat Nurhadi berduaan bersama perempuannya. Yogi melihat Nurhadi bersama Misri yang merupakan wanita panggilan yang ia sewa seharga 10 juta duduk di tepi kolam villa.
Terdakwa Yogi yang pada saat itu sedang dibawah pengaruh miras dan ekstasi langsung menganiaya Nurhadi dengan cara memiting leher korban. Untuk mencegah perlawanan dari Nurhadi, Yogi menggenggam tangan kanan korban sambil menariknya ke arah belakang, lalu ia juga menindih korban.
Setelah tubuh Nurhadi lemas dan tidak berdaya, Yogi melepaskan kunciannya dan menyebabkan luka lecet pada lutut, punggung dan leher korban. Tidak sampai disitu, Yogi yang masih dalam keadaan mabuk langsung menendang tubuh Nurhadi kedalam kolam sampai ia tenggelam ke dasar.
Sebelum meninggalkan korban, Yogi sempat menunggu beberapa saat untuk melapiaskan kekesalannya dengan duduk di samping kursi kolam renan sambil merokok. Setelah selesai merokok, Yogi langsung turun ke dalam kolam renang untuk mengecek kondisi Nurhadi dan membaringkannya di tepi kolam renang.
Percobaan Pertolongan
Setelah tubuh Nurhadi berhasil diangkat ke tepi kolam renang, Yogi sempat melakukan langkah penyelamatan dengan memompa dada korban dan nafas buatan. Namun sayangnya upayanya gagal, karena Brigadir Nurhadi tenggelam kedalam kolam dalam keadaan lemas sehingga ia tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri.
Dua Terdakwa Keberatan
Menanggapi dakwaan JPU yang dibacakan di persidangan, terakwa Yogi dan Aris merasa ada ketidaksesuaian isi dakwaan dengan kenyataan dan akan mengajukan Eksepsi. Pernyataan eksepsi disampaikan oleh kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya secara langsung kepada majelas hakim di akhir persidangan di PN Mataram.
Tekait permintaan eksepsi tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sandi Iramaya menawarkan kedua terdakwa untuk menyampaikan ekspesinya dalam agenda sidang pada Senin (3/11/2025). Setelah menjadwalkan eksepsi yang diminta oleh kedua terdakwa, majelis hakim juga meminta JPU untuk kembali hadir kedalam persidangan selanjutnya.
Tim penasihat hukum kedua terdakwa akan menyebutkan seluruh sanggahan atas surat dakwaan JPU yang nantinya akan dituangkan dalam materi eksepsi. Penasihat hukum Yogi, Hijrat Prsyitno menjelaskan bahwa dakwaan itu seharusnya diuraikan secara lengkap dan jelas terkait tindakan pidana apa yang dilakukan kliennya.
Sementara penasihat hukum Aris, Wayan Swardana menyatakan, beberapa materi dakwaan JPU akan ditanggapi dalam nota eksepsi di persidangan berikutnya. Salah satu poin yang akan dibahas dalam persidangan menyangkut proses hukum yang menyeret nama Aris dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Istri Korban Minta Keadilan

Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina meminta hakim untuk bertindak tegas dan memberikan hukuman berat kepada para pelaku pembunuhan suaminya. Elma hadir bersama kedua anaknya ditemani kerabat klainnya dalam persidangan perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram pada Senin (27/10/2025).
Pihak keluarga mengaku tidak percaya, atasan Brigadir Nurhadi terlibat dalam kasus ini sampai menyebabkan ayah dari 2 anak tersebut meninggal. Dalam laporan awal yang disampaikan ke pihak keluarga, Brigadir Nurhadi dilaporkan meninggal karena tenggelam saat ia mencoba salto dipinggir kolam.
Namun dari hasil otopsi, keluarga korban terkejut karena Nurhadi mengalami sejumlah luka memar, patah leher dan patah tulang lidah. Dalam persidangan, keluarga berharap agat seluruh kebenarannya bisa terbongkar, sehingga penegak hukum bisa memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Selain itu, pihak keluarga juga merasa sangat kecewa dengan kedua atasan Brigadir Nurhadi yang dengan tega menghabisi nyawanya bahkan menenggelamkannya. Kekecewaan keluarga Nurhadi timbul karena dari awal terdakwa memframing dirinya begitu bagus sehingga keluarga tidak menyangka bahwa terdakwa tega melakukannya.
Baca Juga: Pria di Jaksel Pukul Kakak Ipar karena Tak Terima Ditegur

