Kasus pembunuhan terhadap seorang jurnalis wanita yang bernama Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga dilakukan oleh seorang oknum TNI. Kasus yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
KSAL memastikan, bahwa proses hukum akan dijalankan oleh pelaku yang sudah menghilangkan nyawa seorang jurnalis wanita secara transparan kepada publik. Jika anggotanya terbukti sudah melakukan tindakan sewenang-wenang, ia akan memberikan hukuman yang berat kepada pelaku karena telah melakukan aksi pembunuhan.
Komisi I DPR meminta panglima TNI untuk memanggil kepala staff setiap angkatan untuk membahas kasus tindak pidana di lingkungan TNI. Mengumpulkan seluruh kepala staff angkatan dinilai penting, karena banyaknya kasus pembunuhan yang terjadi melibatkan anggota TNI dalam beberapa waktu terakhir.
Terkait kasus ini, Komandan Polisi Militer (PM) Balikpapan, akan melakukan pendalaman untuk mengusut motif pelaku hingga tega menghilangkan nyawa korban. Pimpinan TNI AL juga memastikan, bahwa anggotanya yang sudah membunuh seorang wartawati akan mendapatkan sanksi berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kronologi Pembunuhan
Terungkap kronologi dari kasus pembunuhan seorang wartawati bernama Juwita, 23 tahun, yang tewas dibunuh oleh seorang oknum TNI AL berinisial J. Korban ditemukan dalam kondisi kehilangan nyawa oleh pihak kepolisian, di Jalan Gunung Kupang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel)
Korban dibunuh oleh J yang merupakan pacar korban, pada 22 Maret 2025 lalu, dan terungkap setelah tim penyidik menemukan beberapa bukti. Ketika korban ditemukan di TKP, handphone dan dompet korban tidak ditemukan, namun laptop dan kendaraan korban masih berada di TKP.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan untuk memeriksa laptop korban, agar dapat menemukan beberapa petunjuk lebih lanjut terkait insiden ini. Setelah memeriksa laptop korban, tim penyidik berhasil menemukan chat antara korban dengan J, dimana J meminta korban untuk segera menemuinya.
J sempat mengirimkan pesan teks yang berisi petunjuk arah, lalu setelah korban datang menemuinya, J diduga melancarkan aksinya dengan membunuh korban. Dari beberapa kabar yang disampaikan pihak keluarga, keduanya sudah melakukan lamaran dan berencana untuk menikah pada bulan Mei 2025 mendatang.
PM Mendalami Kasus Pembunuhan
Komandan Polisi Militer (PM) Lanal Balikpapan, Mayor Laut, Ronald L. Ganap menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan. Dugaan awal dari meninggalnya seorang wartawati diduga karena kecelakaan tunggal, namun dalam penyelidikan ditemukan beberapa kejanggalan yang mengarah ke pembunuhan.
Tanggapan Petinggi TNI
Tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh salah satu anggota TNI AL, menarik perhatian Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali. Ali memastikan, bahwa proses hukum yang akan dijalani oleh pelaku akan dilakukan secara transparan, tanpa menutupi kebenaran dari tindakan anggotanya.
Ia bahkan menegaskan, bahwa jika anggotanya akan dijatuhi hukuman yang berat, apabila terbukti sudah melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang wartawati. “Yang pasti, kalau proses hukum akan transparan dan akan diberikan hukuman yang berat,” Ungkap Jenderal Bintang Empat di Istana Kepresidenan.
Ali juga menjelaskan, bahwa hukuman yang tepat bagi tersangka akan ditentukan oleh pengadilan, ia akan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak pengadilan. Markas Besar TNI juga ikut menanggapi kasus pembunuhan di Banjarbaru yang dilakukan oleh anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menjelaskan, pihaknya mendapatkan kabar bahwa J berada di satuannya sejak 17 maret hingga 27 Maret 2025. Kristomei mengungkapkan, pihaknya enggan untuk menerka-nerka terkait aksi pembunuhan ini dan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Desakan DPR RI
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyoroti proses hukum dari kasus pembunuhan seorang wartawati. Ia meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh tanpa menutupi apapun, termasuk mengungkap motif pembunuhan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Saya berharap penyelidikan ini bisa dilakukan secara intensif, harus diungkap yang sebenarnya terjadi, apakah ada keterlibatan pihak lain,” ucap Hasanuddin. Hassanuddin juga menyarankan KSAL memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan di lingkungan TNI, karena dalam beberapa waktu terakhir banyak pelanggaran serius terjadi.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi pelanggaran berat oleh oknum TNI, saya harap evaluasi menyeluruh terhadap satuan dilakukan secara rutin. Pembinaan personel secara intensif juga diperlukan, agar kasus-kasus serupa yang melibatkan anggota TNI kedepannya tidak terulang kembali,” ungkap TB Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin juga meminta agar pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini untuk diberikan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum. “Jangan diberikan impunitas, jika memang terbukti bersalah, pelaku harus diberikan hukuman yang berat agar menjadi efek jera, serta untuk menjaga nama baik TNI AL,” ucapnya.
Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana