Persidangan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdangangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan sebutan Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan yang disampaikan jaksa. Setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong dituntut oleh Jaksa Penunutut Umum.

Dari pandangan Tom Lembong, ia sudah mencatat dan mendengar pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut dengan sangat teliti. Selama persidangan sedang berlangsung, ia sudah mencari letak penyesuaian dakwaan dan tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 4 bulan.

Secara pribadi Tom Lembong menjelaskan bahwa ia sudah siap untuk menanggapi segala tuntutan yang menjerat dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Selama persidangan, Tom Lembong menunjukkan sikap kooperatif ketika berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi impor gula di masa jabatannya, hingga ia berstatus sebagai tersangka.

Selama menjadi saksi, Tom Lembong sudah berusaha untuk membawa suasana kondusif dari pandangannya sebagai terdakwa dan dari tim penasihat hukum. Ia meminta agar masyarakat melakukan penilaian yang adil setelah melihat jalannya persidangan yang sudah diikuti olehnya atas tuduhan yang menjeratnya.

Tuntutan Penjara 7 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Tipikor, Jakarta Pusat, mengajukan sanksi pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Tom Lembong.  Jaksa meminta agar Tom Lembong tetap dipenjarakan selama 7 tahun setelah dikurangi dengan masa selama ia menjalani kurungan sementara sebelumnya.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dilaksanakan pada Jumat (4/7/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Selain mendapatkan hukuman penjara selama 7 tahun, Tom Lembong juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 750 juta sesuai dengan ketentuan.

Apabila Tom Lembong tidak mampu membayar denda yang diberikan jaksa, ia akan dikenakan sanksi pidana kurungan tambahan selama 6 bulan. Jaksa menuntut agar Majelis Hakim di pengadilan Tipikor Jakarta, menyatakan terdakwa bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang dilakukan secara bersama-sama.

Hukuman pidana penjara yang ditetapkan kepada Tom Lembong dianggap sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, karena ia sudah merugikan negara. Denda yang dibebankan kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta bukanlah bentuk ganti rugi negara atas segala kerugian yang disebabkannya.

Tidak Diminta Ganti Rugi

Dalam aksi korupsi impor gula ini, Tom Lembong diperkirakan sudah merugikan negara hingga Rp 578 miliar selama menjabat sebagai Mendag. Meskipun sudah merugikan negara dalam jumlah yang besar, Tom dinilai tidak menikmati hasil dari korupsi impor gula yang dilakukan bersama-sama.

Karena tidak dianggap mendapatkan hasil, jaksa tidak membebankan Tom biaya ganti rugi atas segala kerugian yang telah disebabkannya selama menjabat sebagai Mendag. Menurut jaksa, uang pengganti kerugian negara seharusnya dibebankan kepada pihak korporasi yang ikut andil dalam melakukan aksi korupsi impor gula.

Kepada Majelis Hakim, jaksa menjelaskan bahwa beberapa korporasi adalah pihak yang paling merugikan negara, setelah Tom Lembong menandatangani perizinan impor. Pihak korporasi/swasta dianggap sudah mendapatkan banyak keuntungan dari tindakan korupsi yang sudah membebani anggaran negara dalam perkara a quo.

Saat meneken perizinan, Tom dianggap tidak mendukung program yang sudah dibentuk oleh pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dan bebas. Dalam amar surat tuntutan, tersangka dianggap masih tidak merasa bersalah, meskipun ia sudah terlibat dalam tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme

Sesuai Undang-Undang

Sesuai dengan ketentuan dari Pasal 18 Ayat 1 huruf B dalam Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tom Lembong menikmati uang korupsi. Menurut jaksa sesuai fakta persidangan, perusahaan-perusahaan yang mendapatkan keuntungan bisa diberikan beban uang pengganti dengan jumlah sesuai harta benda yang sudah diperoleh dalam kasus ini.

Kekecewaan Tom Lembong

Tom Lembong Keheranan

Setelah keputusan untuk menjatuhkan Tom Lembong hukuman penjara selama 7 tahun dan denda hingga Rp 750 juta, Tom mengaku heran. Ia baru mendengar tentang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, karena tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dianggapnya sudah mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Tom menyatakan, seluruh tuntutan yang diberikan kepadanya terasa tidak sesuai dan hanya seperti tiruan yang dianggapnya seperti kasus yang dikarang. Sebanyak 20 persidangan yang sudah ia lakukan selama kurang lebih 4 bulan, dengan menghadirkan puluhan saksi dan ahli seperti tidak berguna sama sekali.

Ia mempertanyakan cara kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), karena ia merasa sedang berada dalam dunia imajinasi para jaksa. Atas tuntutan yang diberikan kepadanya, Tom mengakui rasa kekecewaannya, karena ia merasa dirinya sudah bersikap profesional dalam memberikan keterangan persoalan korupsi impor gula.

Ia merasa seperti hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya itu sudah mutlak sejak awal persidangan dilaksanakan, dengan mengabaikan fakta-fakta selama persidangan. Ia merasa jaksa seperti tidak mempertimbangkan keterangan yang sudah diberikan oleh ahli hukum dan puluhan saksi yang dihadirkan kedalam persidangan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT Sumut Termasuk Kadis PUPR