Penyitaan perangkat elektronik Tom

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal Tom Lembong tertangkap membawa macbook dan iPad kedalam ruang tahanan (rutan). Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil menyita macbook dan iPad yang dibawa oleh Tom Lembong untuk keperluan dalam melakukan penyelidikan.

Menanggapi penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung, Tom memberikan pembelaan dan menyatakan kekecewaannya atas penyitaan yang dilakukan secara sepihak. Setelah kedua perangkat elektroniknya disita oleh tim penyidik, Tom menjelaskan bahwa ia menggunakan laptop dan iPadnya untuk menulis Pleidoi atau nota pembelaan.

Mengenai penyitaan tersebut, Tom sendiri mengaku heran dengan aturan yang melarang pembawaan dan penggunaan barang-barang elektronik di dalam ruang tahanan. Tom menyebutkan barang-barang seperti senjata tajam, senjata api, dan juga korek api memang dilarang untuk dibawa kedalam rutan karena membahayakan.

Selain digunakan untuk menulis Pleidoi, Tom menjelaskan bahwa macbook dan iPad yang ia bawa juga digunakan untuk membaca berkas perkara. Menurutnya membaca berkas perkara yang harus ia baca jumlah terlalu banyak, sehingga akan lebih memudahkan jika membaca melalui perangkat elektronik.

Tom Lembong Mengaku Kecewa

Usai kedua perangkat elektronik yang dibawa oleh Tom Lembong kedalam ruang tahanan disita oleh tim penyidik Kejagung, ia mengaku merasa kecewa. Dari pandangannya, tidak ada dasar hukum yang memuat larangan membawa perangkat elektronik kedalam rutan, dan menilai penyitaan tersebut tanpa dasar hukum.

Karena kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom sudah sampai pada tahap penuntutan, tim penyidik tidak berhak melakukan penyitaan. Ia menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebenarnya tidak berhak untuk meminta hakim melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik yang ia bawa.

Tom merasa bingung dengan keputusan hakim untuk melakukan penyitaan, ia menyebutkan yang berhak untuk melakukan penyitaan adalah pejabat rutan itu sendiri. Meski ia merasa kecewa dengan keputusan hakim, ia menyatakan kesiapannya untuk mematuhi keputusan hakim dan peraturan yang dibuat oleh Kejagung.

Ia juga menegaskan, akan bertanggung jawab apabila tindakan yang sudah ia lakukan dengan memasukkan alat elektronik kedalam rutan itu dilarang. Sejauh ini, Kejagung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pemberi izin kepada Tom untuk membawa perangkat elektronik kedalam ruang tahanan.

Kejagung Masih Lakukan Investigasi

Terkait izin Tom membawa perangkat elektronik kedalam rutan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan masih lakukan penyelidikan. Tim penyidik Kejagung hingga saat ini masih belum menemukan informasi pihak yang memberikan izin membawa laptop dan tablet kedalam rutan.

Ketika dimintai keterangan terkait permasalahan ini pada Minggu (01/06/2025), Harli menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Menurut Harli, tim penyidik Kejagung hanya menjalankan aturan yang ada, dimana tahanan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi kedalam ruang tahanan.

Peraturan tidak boleh membawa alat komunikasi kedalam rutan tidak hanya dikhususkan kepada Tom saja, akan tetapi berlaku untuk semua tahanan. Kejagung menjelaskan, di dalam ruang tahanan ada banyak orang dengan berbagai kasus, mereka juga tidak diperbolehkan untuk membawa alat komunikasi.

Mengetahui Tom Lembong diizinkan untuk membawa perangkat komunikasi kedalam rutan, jaksa mengajukan permohonan untuk melakukan penyitaan kepada majelis hakim. Hakim menyetujui permohonan untuk melakukan penyitaan laptop dan tablet yang dibawa oleh Tom Lembong pada Senin, 19 Mei 2025.

Sidang Tom Lembong di Tunda Lagi

Persidangan kedua Tom Lembong ditunda

Persidangan yang dijadwalkan oleh majelis hakim kepada Tom Lembong atas kasus dugaan korupsi impor gula, terpaksa untuk ditunda kembali. Alasan mengapa majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangannya, karena salah satu hakim sedang cuti, sehingga dalam persidangan majelis hakim tidak lengkap.

Kabar ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, pada Senin 2 Juni 2025, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang melibatkan Tom Lembong, terlihat hanya ada 2 orang hakim yang duduk di persidangan, yaitu hakim Dennie dan Alfis Setyawan.

Seharusnya dalam persidangan itu terdapat tiga orang hakim, namun kebetulan salah satu hakim terpaksa mengambil cuti karena ada kepentingan mendadak. Dennie menjelaskan bahwa pihaknya sudah mencoba untuk mencari hakim pengganti dari anggota lain, namun hakim tersebut masih dalam persidangan berbeda.

Karena tidak mendapatkan hakim pengganti, persidangan yang seharusnya dilakukan hari ini, terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan kembali setelah semua hakim hadir. Penundaan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi tubuh dari Tom Lembong sendiri, karena ia baru saja sembuh dari penyakit.

Keputusan Hakim

Sebelumnya persidangan yang akan dilakukan kepada tersangka Tom Lembong pada Kamis, 22 Mei 2025, harus ditunda karena kondisi kesehatannya memburuk. Pada saat itu, Tom dinyatakan absen karena sedang demam dengan suhu tubuh mencapai 38° C, serta mengalami batuk dan pilek.

Kini persidangan yang sudah dihadiri oleh 20 orang saksi ini, terpaksa harus ditunda kembali karena salah satu hakim sedang ada kepentingan mendadak. Majelis hakim memutuskan untuk menggelar persidangan kembali pada Selasa, 10 Juni 2025, serta berharap persidangan berikutnya bisa dilaksanakan dua hingga tiga kali dalam sepekan.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik Sebesar 50 Persen Periode Juni 2025