Sedang viral di media sosial rekaman dari orang yang tak dikenal (OTK) yang menimbulkan kerusuhan pada sebuah taman di Malang. Dari informasi yang telah kami kumpulkan melalui berbagai sumber, aksi nekat ini terjadi pada hari Senin (30/12/2024).

Aksi Vandalisme yang dilakukan oleh orang tak dikenal itu, karena suasana hati sang pelaku saat itu sedang buruk. Tindakan nekat dengan merusak ikon taman ini, segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan langsung ditanggapi oleh pihak kepolisian yang akan mengusut aksi ini.

Kronologi dari Aksi Vandalisme

Pada hari Senin (30/12/2024), pada sebuah rekaman CCTV, terlihat OTK yang mengendarai motor menuju ke sebuah taman. Pria itu mendatangi taman Galunggung di Kota Malang menggunakan sebuah sepeda motor dengan suasana hati yang sedang buruk.

Pelaku yang berinisial DBS (40), merupakan seorang warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Tindakan nekat ini di lakukan sendirian, dia terlihat menendang ikon taman yang terbuat dari material akrilik dan plastik hingga pecah.

Akibat dari aksi Vandalisme yang dilakukan oleh DBS terlihat kerusakan yang signifikan pada ikon di taman tempat kejadian. Pihak pengelola yang mengetahui aksi ini, segera melaporkan aksi ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan yang lebih lanjut.

Laporan ke Pihak Kepolisian

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Magelang, Laode KB Al Fitra, mengatakan insiden ini benar adanya. Dia menyebutkan bahwa dalam aksi perusakan properti umum ini mengalami kerugian materi sebesar puluhan juta Rupiah.

“Kerugian dari tindakan itu bisa mencapai Rp 25 juta rupiah, kami juga sudah melaporkan aksi ini ke pihak kepolisian. Semoga dari pihak kepolisian cepat mengusut kasus ini, dan jika sudah ditangkap maka akan kami minta untuk ganti rugi,” ucap Laode.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kota, Kompol M Soleh, mengatakan pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pihaknya akan menyelidiki TKP untuk mendapatkan bukti dari aksi Vandalisme tersebut.

“Iya laporan sudah kami terima, laporan ini akan segera kami tindak lanjuti, mungkin pelaku akan segera ditangkap juga,” Ucapnya kepada media. Aksi Vandalisme seperti perusakan properti umum ini bukan kali pertama terjadi baik secara di sengaja maupun tidak disengaja.

Pelaku Merusak Taman Lainnya

Laode KB Al Fitra mengatakan tidak hanya merusak ikon di Taman Galunggung, dia juga diketahui sudah merusak Taman Ijen. Aksi ini juga disebutkan dilakukan secara sadar tanpa ada pengaruh dari efek alkohol atau sejenisnya.

“Hurufnya dirusak semua yang di taman Galunggung, kalau yang di Ijen tidak salah dua atau 3 hurufnya yang rusak. Kerusakan paling parah ya di Galunggung karena hampir rusak semua, kerugian di Galunggung bisa 20 juta kalau di Ijen 5 jutaan,” ungkapnya.

Laode juga menambahkan dia sangat menyayangkan aksi Vandalisme itu, menurutnya masyarakat juga harus berpartisipasi dalam menjaga fasilitas umum. Fasilitas umum yang disediakan oleh Pemkot Kota Malang itu harusnya menjadi salah satu daya tarik.

Penangkapan Pelaku Vandalisme

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan kepada DBS pada Selasa (31/12/2024) penangkapan dilakukan sekitar pukul 21:00 WIB. Pelaku terancam akan terjerat Pasal 406 KUHP, yang mengatur tentang perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku tidak di tahan, karena hukumannya masih dibawah 5 tahun, namun dia harus mengganti rugi dan wajib melapor. Pemeriksaan akan tetap berlanjut hingga berkas diserah-terimakan oleh kejaksaan,” ucap Kompol M Soleh pada hari Rabu (1/1/2025).

Penahan pelaku ini dilakukan agar menjadi efek jera baginya, agar tidak melakukan hal-hal serupa kembali di masa depan. Karena itu denda pasti akan tetap diberikan kepada nya sebagai biaya ganti rugi atas tindakan yang dia lakukan.

Pelaku di Minta untuk Ganti Rugi

Setelah diberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, kini dia sedang diminta untuk melakukan ganti rugi atas kerugian yang dia timbulkan. Saat ini keluarga DBS masih mencari penjamin agar dapat memenuhi kewajiban untuk melakukan ganti rugi atas kerusakan tersebut.

Pelaku ketika di minta untuk mengganti kerugian, mengatakan dirinya tidak mampu untuk mengganti kerugian yang telah dia sebabkan. Mengingat kondisinya yang ekonomi keluarganya sulit, mungkin dirinya akan membutuhkan waktu untuk dapat mengganti kerugian yang dia sebabkan.

“Kondisi ekonomi keluarganya kurang mampu, namum proses hukum tetap harus di lanjutkan,” ujar Soleh.

Kesimpulan

OTK dimalang saat ini sedang viral karena melakukan aksi perusakan fasilitas umum di sebuah taman. Aksinya ini menjadi viral setelah tersebar sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya yang sedang merusak fasilitas umum.

Pihak pengelola yang mengetahui aksi ini, segera melaporkannya ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. Kerugian dari kejadian ini ditaksir sebesar Rp 25 juta rupiah, dan biaya ganti rugi akan di beratkan kepada pelaku.

Baca Juga: Viral! Polwan yang Menganiaya Lansia Hingga Terancam Stroke