Sedang ramai dibicarakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan usaha judi online (Judol), disebuah hotel, Semarang, Jawa Tengah. Bisnis ini terbongkar, setelah pihak PPATK menjelaskan adanya aliran dana keluar dan masuk yang mencurigakan di mulai dari tahun 2020.

Dalam kasus pencucian uang ini juga, menyeret beberapa nama besar dari orang yang cukup berpengaruh dalam bidang politik di Indonesia. Pihak kepolisian yang mengetahui kasus pencucian uang pada hotel tersebut berupaya dalam mengungkapkan identitas para tersangka yang terlibat dalam kasus.

Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan beberapa bukti kuat, benar adanya kasus pencucian uang yang terjadi dihotel tersebut. Tuntutan hukum akan diberikan kepada para tersangka apabila penyelidikan telah selesai dilakukan oleh pihak kepolisian, untuk menentukan hukuman yang setimpal.

Pembongkaran Kasus Pencucian Uang

Upaya untuk melakukan pemberantasan judi online (Judol) di Indonesia, merupakan salah satu fokus utama dalam pemerintahan baru presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera menindak lanjuti kasus pencucian uang dari hasil judol  dengan memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini. Dirtipidekus Brigjen, Helfi Assegaf bekerja sama dengan Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan aliran dana mencurigakan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Bareskrim Polri menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Judol. Pihak kepolisian juga menyita sebuah barang bukti berupa sebuah hotel yang menjadi tempat pencucian uang di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

FH dan Korprotasi PT AJP ditetapkan menjadi tersangka TPPU karena kepolisian berhasil menemukan dua bukti kuat dalam aksi pencucian uang. Dari penyelidikan, ditemukan PT AJP terbukti menampung uang hasil perputaran judi online milik FH, untuk membangun Hotel Aruss, di Semarang.

PT AJP sendiri, merupakan pihak yang mengelola hotel, dan tersangka FH diduga merupakan komisaris dari tersangka Korporasi PT AJP. Dalam praktek ini FH diketahui menggunakan lima rekening yang bukan atas nama dirinya sendiri untuk melakukan transfer dana pembangunan ke hotel Aruss.

Tersangka sedang Dalam Perawatan Medis

Setelah menetapkan FH sebagai tersangka, pihak kepolisian menjelaskan untuk saat ini masih tidak dapat menahan FH, karena sedang mengalami stroke. Penasihat hukum tersangka memberikan sebuah surat rawat dari yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di sebuah rumah sakit karena mengalami stroke.

Meski tersangka tidak dapat dihadirkan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan tidak pidana akan tetap dilanjutkan. Pada sebuah konferensi pers, Mabes Polri, Helfi mengatakan jalan tindak pidana tidak akan terganggu, meskipun tersangka FH sedang dalam perawatan.

Penyitaan Uang Tunai

Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar 103.2 miliar rupiah dari hasil pencucian uang yang dilakukan oleh FH. Uang sitaan yang berjumlah ratusan miliar tersebut ditampilkan dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam kasus tuduhan pencucian uang di mabes polri.

Tumpukan uang berjumlah ratusan miliar rupiah tersebut ditempatkan di tengah-tengah lobi dari gedung bareskrim polri, dan pecahan yang digunakan merupakan pecahan uang Rp 100.000. Tumpukan uang tersebut dibungkus menggunakan plastik bening, dengan masing-masing bungkusan plastik berisikan uang senilai Rp 1 miliar sesuai dengan yang tertera pada kertas dalam bungkusan.

FH mengalirkan dana hasil judol yang dikelolanya ke rekening PT AJP, menggunakan 5 rekening atas nama OR, RF, MG, dan 2 rekening dari KB. Aliran dana terjadi dari kurun waktu tahun 2020, dengan jumlah uang transaksi yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 40.560.000.000.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita total 17 rekening yang digunakan untuk bertransaksi dalam usaha judol FH. Dari 17 rekening yang telah disita oleh pihak kepolisian, 15 diantaranya telah diblokir dengan dugaan telah melakukan transaksi Judi Online.

Sanksi Hukum Pidana

PT AJP ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 6 JO, pasal 69 UU No 8 Tahun 2010. PT AJP juga dijatuhkan pasal 27 ayat (2) UU NO 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi perjudian.

Dari hukum pidana yang dilayangkan, PT AJP mendapatkan hukuman pidana dengan ancaman denda paling banyak hingga Rp 100 miliar. Untuk tersangka FH akan dijerat dengan pasal 4 JO, pasal 69 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Fh juga akan kenakan pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, tentang transaksi elektronik, dan pasal 303 KUHP. Namun hukuman yang akan diberikan kepada FH, akan dijatuhkan setelah dirinya dinyatakan sembuh dari stroke dari pihak medis.

Kesimpulan

Terbongkar aksi pencucian uang di Semarang untuk pembangunan sebuah Hotel, dengan total uang tunai mencapai Rp103 miliar. Kasus ini menyebabkan penyitaan terhadap bangunan hotel tersebut, serta penetapan sanksi kepada tersangka yang terlibat dalam aksi pencucian uang hasil Judol.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aktor Sandy Permana yang Mengenaskan