Ramai dibahas rekaman yang menunjukkan video seorang penumpang business class, menghisap rokok listrik (Vape) di dalam pesawat Garuda Indonesia. Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial, terlihat pelaku melancarkan aksinya secara sembunyi-sembunyi saat sedang duduk di dalam pesawat.
Ia menggunakan vape dengan cara digenggam, lalu setelah itu ia menyembunyikannya di bawah bantal berwarna merah yang berada di depannya. Pengunggah video dalam postingannya menyebutkan, penumpang tersebut kedapatan sedang menghisap rokok elektronik miliknya selama penerbangan yang memakan waktu 2 jam.
Awak kabin pesawat Garuda Indonesia yang mengetahui aksinya memberikan teguran kepada pria tersebut, namun ia tetap tidak memperdulikan teguran tersebut. Penumpang tersebut menghisap Vape saat melakukan penerbangan rute Jakarta menuju Medan (Kualanamu), dengan nomor penerbangan GA 1904 (27/3/2025).
Direktur Direktur Utama Garuda Indonesia menjelaskan, bahwa awak pesawat sudah melakukan prosedur yang tepat, terkait dengan penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan Vape. Awak pesawat juga sempat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC), untuk menghubungi pihak station dan aviaton security di Bandara Kualanamu.
Aturan Rokok Elektrik di Pesawat
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia yang berisi tentang aturan membawa barang di dalam pesawat, maskapai memperbolehkan penumpang membawa Vape. Namun, vape yang dibawa oleh penumpang hanya boleh disimpan di dalam bagasi kabin pesawat dan penumpang dilarang menggunakannya di pesawat.
Peraturan ini mengarah pada Surat Edaran nomor 12 DJPU 2024, yang berisi bahwa penumpang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektronik. Rokok elektronik wajib dalam keadaan off, jika vape yang dibawa tidak dapat dimatikan, cartridge wajib dilepaskan sebelum pesawat lepas landas.
Dalam peraturan lainnya juga disebutkan kapasitas maksimal baterai pada vape adalah 100 wh dan cairan isi ulang maksimal 100 ml. Cairan isi ulang (Liquid) wajib disimpan di dalam sebuah botol kecil yang telah dikemas dengan rapi kedalam sebuah kantong plastik.
Maskapai Garuda Indonesia menegaskan, mereka memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi. Tindakan merokok di dalam kabin pesawat akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
Komnas Minta Pelanggar di Blacklist
Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau meminta pelaku yang merokok elekteronik (Vape) dalam penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia untuk di Blacklist. Permintaan tersebut disampaikan karena ia sudah melakukan aktivitas yang merugikan penumpang lain, serta mengancam tingkat keselamatan penerbangan pada saat itu.
Ketua Bidang Hukum dan Advokat Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi menyebutkan, tindakan tersebut sudah melanggar regulasi dan keselamatan selama penerbangan. Selain itu, penumpang yang telah melakukan pelanggaran juga sudah diberikan peringatan sebanyak dua kali oleh pramugari/pramugara yang sedang bertugas.
“Pesawat udara itu kawasan tanpa rokok, pramugari juga sudah mengingatkan bahwa penumpang dilarang merokok selama berada di pesawat,” ungkap Tulus. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan para seluruh kru maskapai Garuda Indonesia, bisa lebih intensif dalam memberikan peringatan kepada seluruh penumpang.
Seluruh penumpang harus mengikuti arahan yang sudah disampaikan oleh awak pesawat, baik saat keberangkatan (boarding) maupun saat sebelum lepas landas. “Penumpang wajib mematuhi semua aturan penerbangan yang sudah ditetapkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat pesawat sedang mengudara,” jelas Tulus.
Penjelasan Dirut Garuda Indonesia
Pihak maskapai Garuda Indonesia buka suara terkait dengan penumpang yang melakukan pelanggaran pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) GA 1904. Penumpang tersebut terbang dengan menggunakan rute Bandara Soekarno Hatta-Bandara Kualanamu pada Kamis, 27 Maret 2025.
Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Wamildan Tsani menyebutkan, awak pesawat pertama kali mengetahui tindakan pelanggaran tersebut saat pesawat sedang mengudara. Sesuai dengan prosedur penanganan disruptive passenger, awak kabin langsung memberikan teguran verbal kepada penumpang yang duduk di kursi business class.
“Prosedur yang dilakukan berupa teguran (verbal warning) dan dilakukan sebanyak dua kali, mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ungkap Wamildan. Setelah memberikan teguran, awak kabin segera memberitahu Pilot in Command (PIC) untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
PIC pun segera melaporkan kejadian ini kepada pihak stasiun dan aviaton security (Avsec) dari Bandara Internasional Kualanamu, untuk memastikan penanganan. Hal ini untuk menentukan tindakan apa yang akan diambil oleh pihak Bandara Internasional Kualanamu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ditangkap di Bandara Kualanamu
sesaat setelah pesawat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, penumpang telah melakukan pelanggaran segera dijemput oleh tim Avsec Bandara Kualanamu. “Penumpang yang bersangkutan saat tiba di Kualanamu langsung diamankan tim Avsec untuk melaksanakan prosedur investigasi lebih lanjut,” jelas Wamildan.
Wamildan menghimbau seluruh penumpang untuk selalu mematuhi peraturan yang sudah ditentukan dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang nyaman. “Tim Garuda Indonesia tidak mentolerir tindakan pelanggaran apa pun dan akan selalu mengambil langkah tegas sesuai prosedur berlaku,” ungkap Wamildan.
Baca Juga: Tewaskan Wartawati, Panglima TNI di Desak Evaluasi SOP