Saat ini sedang viral rekaman dari seorang wanita yang melakukan tindakan kekerasan kepada seorang wanita yang sudah lanjut usia (lansia). Wanita yang terekam sedang melakukan tindakan kekerasan kepada wanita lansia itu, diketahui merupakan seorang Polisi wanita (Polwan) di wilayah Baubau.
Polwan yang telah melakukan aksi penindasan terhadap wanita lanjut usia itu, merupakan seorang tetangga dari adik korban di perumahan Wanabakti. Polwan dan korban sempat beradu mulut yang menyebabkan Polwan tersebut tidak terima dengan perlakuan yang dialami dan mulai menganiaya korban.
Korban yang mendapatkan tindakan penganiayaan itu segera menuju ke rumah sakit sekitar untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa korban berpotensi mengalami kecacatan hingga berpotensi untuk mengalami stroke.
Kronologi Tindakan Kekerasan Polwan di Rumah Warga
Dari rekaman video yang banyak tersebar dimedia sosial saat ini, telah terjadi sebuah aksi penganiayaan yang terjadi pada sebuah perumahan pada tanggal (16/12/2024). Aksi penganiayaan ini bermulai dari korban yang berinisial AR (66) sedang datang untuk mengunjungi rumah adiknya di Perumahan Wanabakti.
Setelah mengetahui korban yang mengunjungi rumah tetangganya itu, terlihat seorang wanita yang menggunakan pakaian berwarna oranye. Wanita yang mengenakan baju berwarna oranye yang terlibat dalam kejadian itu, diketahui merupakan seorang Polwan di wilayah Baubau (RH).
Setelah mengetahui korban mengunjungi rumah tetangganya itu, terlihat seorang wanita yang menggunakan pakaian berwarna oranye terlihat beradu mulut dengan AR. Setelah aksi adu mulut itu, kemudian RH terlihat mengamuk, memelintir dan sempat mencoba untuk memukul korban yang merupakan wanita lansia.
Melihat aksi brutal yang dilakukan oleh RH ketika menganiaya seorang wanita lansia, beberapa warga sekitar mencoba untuk melerai mereka. Hal ini menjadi memanas setelah AR meminta suaminya untuk merekam aksi dari RH agar dapat memviralkan kejadian tersebut.
Suami Korban Merekam di Tempat Kejadian
Dari pengakuan warga setempat, setelah diminta untuk merekam aksi polwan tersebut, suami korban pada saat itu segera merekam perdebatan yang berlangsung. Bripka RH yang tidak terima, kemudian mengajukan protes dan berusaha mengambil ponsel milik suami korban.
Suami korban pada saat itu tidak memberikan ponsel tersebut kepada RH, sehingga terjadinya aksi tarik-menarik antara suami korban dan RH. Setelah itu RH diketahui melakukan aksi untuk memukul dan menendang bagian lutut korban hingga terjatuh.
Keributan karena Persoalan Warisan
Dari informasi yang kami dapatkan akar dari keributan yang terjadi di perumahan Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Baubau, Sulawesi tenggara itu, karena masalah Warisan. RH menyampaikan kepada AR jika almarhum (adik korban), sangat sayang ke-anaknya semasa hidupnya.
Sehingga rumah yang ditinggalkan adik korban itu secara otomatis merupakan hak milik dari anak korban. Namun AR tidak setuju dan berkata bahwa anak itu bukanlah anak kandung adik korban, dan tidak ada sertifikat kepemilikan.
Hasil Tes Visum Korban
Setelah mengalami tindakan penganiayaan korban yang mengalami sakit di tubuhnya, segera melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan kedokteran, diketahui korban mengalami cedera yang serius pada bagian tubuhnya.
Bagian bahu bagian lengan kirinya terlihat membiru, namun pihak kedokteran mengatakan tidak sampai terjadi patah tulang. Namun pihak kedokteran juga berkata bahwa korban dapat terancam mengalami cacat hingga stroke.
“Dokter ahli saraf saya bilang, saya bisa terancam kena stroke dan cacat”, ucap AR. Akibatnya saat ini korban harus selalu menggunakan kursi roda agar dapat bergerak, karena lutut korban sebelumnya sempat disepak oleh pelaku.
Korban Melaporkan RH ke Polres Baubau
Karena kejadian penganiayaan yang diterima oleh AR, dia lalu segera melaporkan RH kepada pihak Polres Baubau pada tanggal 17 Desember. Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan benar adanya laporan untuk aksi ini.
“Iya benar, kasusnya sementara ini masuk kita selidiki,” kata kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk kepada wartawan ketika sedang diwawancarai. Dia juga menambahkan timnya sedang melakukan penyelidikan dengan meminta kesaksian dari saksi mata di lokasi tersebut.
AKBP Bungin Masokan Misalayuk, juga membenarkan bahwa RH merupakan seorang Polwan yang berpangkat BRIPKA dan sedang bertugas di Polres Baubau. AKBP Bungin juga menjelaskan bahwa saat ini BRIPKA RH sedang dimutasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemutasian BRIPKA RH
Karena tindakan yang dia lakukan pada seorang lansia itu, mengakibatkan dirinya dimutasi agar pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Tindakan ini dilakukan untuk tindakan disiplin dan etik kepada Bripka RH jika dia terbukti bersalah
Pelaku Terancam Dikenakan Sanksi Tegas
Jika benar Bripka RH terbukti bersalah setelah pemeriksaan pada dirinya selesai dilakukan, dia akan dipastikan untuk menerima sanksi hukum pidana yang tegas sesuai dengan tindakan yang telah dilakukan. Tindakan ini dilakukan untuk menjadikan contoh kepada anggota kepolisian lainnya, bahwa semua tindakan akan diproses secara tegas.
Baca Juga: Vonis Penjara Helena Lim Lebih Ringan Dari JPU, Kenapa?