Pengusaha Harvey Moeis, yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, resmi dijatuhi hukuman selama 20 tahun dari yang sebelumnya hanya 6.5 tahun. Keputusan ini sudah di setujui oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dalam menanggapi kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Hakim menilai hukuman yang dijatuhkan sebelumnya terlalu ringan karena kerugian yang dialami, serta melukai hati rakyat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan Harvey diberikan hukuman yang setimpal.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memberikan tuntutan pidana uang pengganti atas kerugian yang dialami karena aksi korupsi yang dilakukannya. Tidak hanya Harvey Moeis, vonis banding juga dilakukan kepada pengusaha Helena Lim yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara.

Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) dinilai berkerja sama dengan Harvey dengan melakukan pencucian uang. Sebagai pemilik dari perusahaan PT Quantum Skyline Exchange (QSE), ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dakwaan pertama.

Keputusan Pengadilan Tinggi

Harvey Moeis yang terjerat dengan kasus korupsi, karena dugaan penyimpangan dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Pada periode 2015-2022, PT Timah Tbk, muncul dugaan korupsi dengan berbagai pihak terlibat di dalamnya, sehingga menyebabkan negara rugi 300 triliun.

Harvey moeis yang saat itu berperan sebagai pengendali di PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga memanfaatkan regulasi untuk mengambil keuntungan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat (Jakpus), sebelumnya memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis.

Namun hukuman yang diberikan dinilai terlalu ringan, dari yang di inginkan tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp 210 miliar. Pada 13 Februari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, mengabulkan permohonan vonis banding dari hukuman dan memperberat hukuman Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hukum, Teguh Hariantom di Pengadilan Tinggi, Jakarta, Cempaka Putih, Jakpus, memvonis Harvey Moeis menjadi penjara selama 20 tahun. Vonis banding menjadi 20 tahun hukuman penjara ini, dijatuhkan setelah Majelis Hakim PT DKI Jakarta memiliki sejumlah alasan yang kuat.

Denda Ganti Rugi

Selain hukuman penjara 20 tahun, karena kasus korupsi timah yang menyebabkan negara rugi 300 triliun, Denda ganti rugi juga diberikan. Dari hasil banding, majelis hakim menambahkan denda ganti rugi kepada Harvey yang sebelumnya Rp 210 miliar, menjadi Rp 420 miliar.

Apabila Harvey tidak sanggup membayar uang ganti rugi, dalam 1 bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit, maka harta Harvey akan disita negara. Setelah penyitaan dilakukan, jika Harvey tidak memiliki harta yang cukup untuk menutup uang pengganti, hukum penjara yang dijatuhkan kepadanya akan bertambah 10 tahun.

Pidana uang pengganti yang dijatuhkan kepada Harvey, pada Kamis (13/2/2025), ini merupakan pidana tambahan yang diberikan Majelis Hakim. “Hukuman terdakwa agar membayarkan uang pengganti kerugian uang negara sebesar Rp 420 Miliar,” Ucap Teguh Harianto Majelis Hakim PT.

Dalam menentukan keputusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal, seperti perbuatan Harvey yang tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis banding juga dilakukan karena dinilai hukuman yang di berikan tidak setimpal, serta memicu rasa ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Vonis Banding Helena Lim

Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menyatakan Helena Lim sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange terlibat korupsi timah. Untuk keterlibatannya dalam aksi korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun tersebut, Helena Lim sebelumnya hanya dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut menyatakan hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sebanding. Oleh karena itu, pada Kamis (13/2/2025), vonis banding akan dijalani oleh Helena Lim untuk mempertimbangkan hukuman yang diberikan.

“Hukum pidana kami jatuhkan kepada terdakwa, dengan tuntutan penjara 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun dan denda 1m. Jika dengan ketentuan tersebut denda tetap tidak dibayarkan, akan kami ganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan,” Ucap Budi Susilo.

Dugaan TPPU

Helena Lim juga terjerat kasus dengan nomor perkara: 2/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, yang akan di periksa dan diadili PT. Kasus ini akan diperiksa langsung oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo, dengan beberapa anggota yang juga akan terlibat dalam pemeriksaan.

Dari keputusan hakim banding, Helena Lim secara sah terbukti dan bersalah dalam aksi korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pidana tambahan akan di berikan kepada Helena Lim, sebesar Rp 900 juta, sebagai uang pengganti dari kerugian yang dialami negara.

Baca Juga: Kasus Perselingkuhan Selebgram Viska Dhea Dengan Ichlas