Setelah Pihak kepolisian membongkar sindikat yang mencetak uang palsu di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, banyak warga yang ragu dengan keaslian uangnya. Dan saat ini pengecekan uang dengan cara dibelah menjadi dua ini tengah menjadi perbincangan hangat.
Mengetahui cara ini, banyak warga yang mencoba untuk mengecek keaslian uang mereka dengan membelah dua uang yang mereka miliki. Para warga beramai-ramai melakukan aksi membelah uang Rupiah mereka menjadi dua untuk mengetahui keaslian dari uang tersebut.
Untuk menanggapi postingan yang banyak tersebar di media sosial, pihak Bank Indonesia memberikan tanggapan soal aksi membelah dua uang Rupiah. Pihak Bank Indonesia juga memberikan edukasi cara untuk mengecek keaslian Rupiah.
Respon Bank Indonesia Mengenai Uang yang Dibelah Dua
Kantor perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Sulawesi Selatan (Sulsel), mengaku telah mendapatkan laporan dari warga tentang uang yang bisa dibelah dua. Warga yang melaporkan hal tersebut merasa ragu dengan uang yang dimilikinya.
Menanggapi laporan yang telah dilaporkan oleh warga tersebut kepada pihak Bank Indonesia, pihak BI Sulsel langsung melakukan pengecekan keaslian dari uang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan keaslian uang tersebut, pihak Bank Indonesia menyebutkan uang tersebut tidak perlu diragukan keasliannya.
“Iya , tadi pagi ada yang melapor langsung ke kantor Bank Indonesia, uangnya diberitahukan terbelah dua, dan langsung kita cek keasliannya. Uang itu memiliki ciri-ciri uang rupiah, dan uang itu kita nyatakan asli,” ujar Pelaksana Pengelola Uang Rupiah BI Sulsel Muslimin kepada reporter.
Pihak Bank Indonesia Siap mengganti Uang yang Terbelah Dua
Muslimin juga menyampaikan kepada media jika warga menemukan Rupiah yang sudah terbelah dua, harap segera melapor ke BI. Uang tersebut akan dicek dan jika dinyatakan asli, maka pihak Bank Indonesia siap mengganti uang tersebut dengan yang baru.
“Jika warga ada yang mendapati uangnya terbelah bisa lapor ke BI Sulsel, nanti kita cek. Jika uang nya asli nanti bisa ditukar di Bank Indonesia Sulsel,” ucapnya pada wartawan ketika sedang diwawancarai.
Laporkan Uang jika Ragu dengan Keasliannya
Pihak Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk melaporkan uang Rupiah yang diragukan keasliannya kepada pihak bank. Warga juga dapat melaporkan uang kepihak kepolisian jika mendapati uang yang dianggap palsu.
“Jika masyarakat menemukan uang yang dikiranya palsu, bisa klarifikasi ke bank terdekat atau langsung ke BI Sulsel. Masyarakat juga bisa langsung lapor ke polisi jika tidak yakin uangnya asli,” Ucap Muslimin.
Cara untuk Mengecek Keaslian Uang Rupiah
Pelaksana Pengelola Uang Rupiah BI Sulsel Muslimin menekankan jika warga ragu dengan keaslian Rupiah yang dimiliki, dapat dilakukan beberapa metode. Metode yang dimaksud oleh Muslimin yaitu metode yang telah dianjurkan oleh pihak Bank Indonesia dilihat, diraba, dan diterawang (3D).
Muslimin juga menambahkan mengecek uang dengan metode yang sedang ramai di media sosial merupakan tindakan yang tidak tepat. Tindakan membelah dua uang hanya merusak mata uang rupiah yang asli, karena uang rupiah asli juga dapat dibelah menjadi 2.
Karena itu, untuk mengecek keaslian dari uang Rupiah, kita tidak perlu membelah uang menjadi 2, karena uang asli sangat mudah untuk diidentifikasi. Sebagai contoh uang palsu memiliki cetakan yang buram, watermark yang tidak bisa diterawang, rectovesro yang tidak jelas, dan uang tidak terasa kasar.
Pihak Bank Indonesia dapat mengatakan aksi membelah dua uang ini tidak tepat untuk mengecek keaslian uang dan tindakan ini termasuk merusak citra Rupiah. Orang yang dengan sengaja merusak citra mata uang Rupiah ini juga, dapat dijatuhkan sanksi hukum pidana yang berat.
Sanksi jika Membelah Dua Mata Uang Rupiah
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim memberikan tanggapan untuk aksi yang sedang viral di media sosial. Dia menjelaskan tindakan membelah uang itu merupakan sebuah tindakan yang dikategorikan dalam merusak citra uang.
Tindakan itu merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dijatuhkan sanksi hukum pidana. Sebagaimana sudah dijelaskan dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011, yang mengatur sanksi kepada orang dengan sengaja merusak uang.
Jika masyarakat dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah Rupiah dengan sengaja dapat diberikan sanksi berat. Sanksi yang akan diterima masyarakat jika dengan sengaja merusak Rupiah, penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 1 Miliar.
Oleh karena itu, kita tidak seharusnya melakukan aksi yang dapat merusak citra dari mata uang Rupiah untuk terhindar dari sanksi pidana. Rupiah merupakan jenis uang yang dianggap sah oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat digunakan untuk pembayaran nasional.
Kesimpulan
Telah ramai dibahas terutama di kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, banyak warga yang melakukan aksi membelah dua mata uang Rupiah. Hal ini dilakukan karena warga merasa ragu dengan keaslian uang yang mereka miliki. Aksi ini juga mendapatkan tanggapan langsung dari pihak Bank Indonesia.
Baca Juga: Biaya Admin Qris Mengalami Kenaikan 12% Mulai Tahun 2025