Uang Rupiah

Wacana penyederhanaan nominal mata uang atau yang disebut sebagai redenominasi rupiah di era Jokowi kembali dibahas di era Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah Indonesia sedang berusaha untuk merealisasikan rencana redenominasi rupiah yang sudah bergulir sejak tahun 2010 lalu melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wacana redenominasi rupiah kali ini pertama kali diungkit oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dari Rencana Strategis Kemenkeu tahun 2025-2029. Menurut Menkeu Purbaya, redenominasi ini bukan lagi hal baru di Indonesia, kajiannya juga sudah berulang kali dibahas oleh berbagai pakar.

Berdasarkan jurnal pembendaharaan Indonesia Treasury Review Volume 2 No 4 Tahun 2017, redenominasi didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai uang tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Indonesia Treasury Review 2017 menjelaskan tentang desain strategis dan asesmen kesiapan Indonesia untuk meredominasi rupiah dan manfaat yang akan diperoleh.

Selain Kemenkeu, Bank Indonsia (BI) juga buka suara terkait rencana redenominasi rupiah sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan nilai mata uang. Dengan disederhanakannya nilai rupiah, hal tersebut akan akan meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas, dan mendukung moderenisasi sistem pembayaran dalam negeri.

Tidak Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat

Terkait isu redenominasi rupiah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan dilaksanakan tahun ini maupun tahun depan. Menurut Purbaya, kewenangan meredenominasi rupiah berada di tangan Bank Sentral, karena penerapannya harus sesuai dengan kebutuhan di waktu yang tepat.

Menanggapi rasa penasaran publik tentang rencana redenominasi rupiah, Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya hak dari Bank Sentral bukan Kemenkeu. Menkeu Purbaya sebelumnya sudah merencanakan kebijakan redenominasi rupiah, yakni dengan mengurangi 3 angka 0 dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Rencana tersebut sudah dituangkan kedalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Menkeu Purbaya juga sudah menyampaikan sosialisasi mengenai arah kebijakan pemerintah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di hadapan mahasiswa Unair.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan-kebijakan Kemenkeu yang disosialisasikan bertujuan untuk memastikan perekonomian di Indonesia bisa tumbuh dengan cepat seperti yang direncanakan. Purbaya berambisi untuk mendorong tingkat perekonomian Indonesia hingga 8%, dengan target sebesar 6-7% sampai tahun depan dan akan lebih cepat di tahun-tahun mendatang.

Mengedukasi Generasi Muda

Purbaya juga sempat menjelaskan bahwa saat ini pemerintahan melalui beberapa kebijakan sedang berupaya untuk memberikan edukasi ekonomi kepada generasi muda. Edukasi akan diberikan agar generasi muda bisa lebih memahami arah kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah dan tetap optimis pada proyek-proyek pertumbuhan ekonomi.

Tanggapan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) memberikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan nilai rupiah yang direncanakan akan dimulai pada tahun 2027. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menegaskan bahwa BI sudah siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR RI.

Ramdan menegaskan bahwa Bank Indonesia sudah siap untuk membuka ruang pembahasan dengan pemerintah dan DPR RI terkait proses redenominasi rupiah. Demi membantu masyarakat yang belum memahami arti redenominasi rupiah, Ramdan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi nilai mata uang.

Ia menjelaskan bahwa redenominasi hanya menyesuaikan nilai rupiah untuk membantu sistem keuangan Indonesia agar bisa lebih sederhana dan meningkatkan citra rupiah. Ramdan juga menyatakan bahwa proses redenominasi ini akan dilakukan secara hati-hati dengan kerja sama lintas lembaga agar tidak menimbulkan gejolak pasar.

Menurutnya, redenominasi rupiah ini akan menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan efisiensi rupiah dan memperkuat kredibilitas rupiah di mata perekonomian global. Untuk pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan waktu yang tepat, agar bisa mempertahankan kondisi politik, ekonomi, dan sosial.

Tantangan dan Dampak Ekonomi

Uang Tunai

Rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah mendapatkan banyak tantangan besar, terutama dari pihak yang menimbun uang tunai dari hasil ilegal. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan manfaat reputasional dari wacana yang dirancang sejak awal 2000-an itu.

Para old money yang menimbun uang rupiah dalam jumlah besar pasti akan memberikan penolakan keras, sebab uang mereka tidak bisa dimasukkan kedalam sistem keuangan dengan mudah. Wijayanto menduga hal ini berkaitan dengan isu pengampunan pajak (tax amnesty) dan rencana pembentukan pusat keuangan bebas pajak (family office).

Kebijakan redenominasi rupiah ini tidak akan memberikan dampak negatif dari sisi ekonomi seperti inflasi, daya beli atau nilai tukar. Meski tidak memberikan dampak negatif langsung ke perekonomian di Indonesia, redenominasi ini mungkin akan memberikan dampak psikologis kepada masyarakat Indonesia.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh beberapa pakar ekonomi setelah redenominasi, masyarakat akan merasa harga jadi lebih murah, sehingga mereka akan belanja berlebihan (shopaholic). Redenominasi rupiah ini bisa dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendefinisi ulang perekonomian Indonesia, karena rupiah memiliki nilai tukar yang sangat lemah.

Baca Juga: Trump Ledakkan Ketegangan Baru Membalas Kebijakan Beijing