Terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman dinonaktifkan dari tugasnya sebagai Kapolres Ngada. Kasus ini diawali dengan temuan video pelecehan seksual anak dibawah umur, pada situs dewasa Australia yang diposting pada pertengahan 2024.
Dalam video tersebut, menampilkan rekaman dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh Fajar terhadap seorang anak yang masih berusia 3 tahun. Otoritas Australia yang mendapati rekaman pelecehan terhadap anak dibawah umur, segera melakukan pelacakan untuk membongkar dari mana asal konten tersebut.
Mendapati adanya laporan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Propam Polri segera menuju ke tempat AKBP Fajar sedang bertugas. Setelah berhasil digrebek, AKBP Fajar ditangkap dan segera dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk kemudian dimintai keterangan atas rekaman tersebut.
Dari laporan yang diberikan melalui rekaman pencabulan, terdapat 3 korban yang masih berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Kupang, masih mendampingi korban yang berusia 6 tahun. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kota Kupang, masih mendampingi korban yang berusia 6 tahun, sedangkan kedua korban lainnya masih belum ditemukan.
Penangkapan Kapolres Ngada
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Patar Silalahi menyebutkan pihaknya mendapatkan laporan tindakan asusila kepada anak dibawah umur. Dalam laporan tersebut disebutkan nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya diduga terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba berjenis sabu-sabu.
Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh Propam Mabes Polri Dengan dugaan kasus Narkoba. Selain dugaan kasus narkoba, ia juga terlibat dengan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur, serta kasus pornografi.
Fajar pertama kali diamankan pada sebuah hotel di Kupang, pada 20 Februari 2024, dimana selanjutnya ia akan dimintai keterangan lebih lanjut. Ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani beberapa pemeriksaan terkait dugaan kasus narkoba dan pornografi oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan, Fajar sempat menjalani tes urine, dan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Fajar dinyatakan positif mengandung narkoba jenis sabu-sabu. Belakangan juga terungkap, selain kasus narkoba yang melibatkan AKBP Fajar, ia juga terlibat dalam kasus asusila terhadap anak dibawah umur.
Laporan dari DP3A
Dugaan aksi kekerasan dan pornografi yang dilakukan AKBP Fajar pertama kali dilaporkan oleh Australian Federation Police (AFP) kepada pemerintah RI. AFP memberikan laporan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), laporan tersebut dilanjutkan kepada pihak kepolisian dan segera diselidiki.
Sementara pihak kepolisian melakukan penyelidikan, DP3A berkoordinasi dengan dinas setempat untuk membantu korban. hingga saat ini, DP3A masih menggandeng korban yang berusia 6 tahun, korban diketahui masih memiliki rasa takut dan trauma.
Memesan Korban dari Seorang Remaja
Setelah 20 hari pemeriksaan terhadap AKBP Fajar, Ditreskrimum Polda NTT menyebutkan Fajar memesan para korban melalui seorang remaja berinsial (F). Salah satu pihak yang disebutkan adalah seorang remaja perempuan berinisial (F), mendapatkan imbalan untuk menyediakan anak dibawah umur kepada Fajar.
“Yang bersangkutan memesan anak tersebut melalui seorang remaja yang berinisial F dan permintaan Fajar disanggupi oleh F. Ia kemudian membawa anak tersebut ke sebuah hotel pada tanggal 11 Juni 2024,” ungkap Patar saat diwawancarai pada (11/3/2025).
Dari banyaknya bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian, Fajar diketahui memberikan uang sebesar Rp 3 juta kepada F. Imbalan tersebut diberikan Fajar karena F telah menyanggupi permintaannya untuk menyediakan seorang anak berinsial (I), yang masih berumur 6 tahun.
Anak dengan inisial (I), kemudian dibawa Fajar ke sebuah hotel yang dipesannya, lalu Fajar melakukan kekerasan serta mencabuli anak tersebut. Patar juga menyebutkan hingga saat ini, pihak kepolisian baru menemukan 1 korban yang berusia 6 tahun, dan masih mencari ke-2 korban lainnya.
Klarifikasi Pengelola Hotel
Setelah mendapatkan laporan mengenai lokasi tindakan asusila yang dilakukan oleh Fajar, Ditreskrimun Polda NTT, segera melakukan penyelidikan ke hotel tersebut. Dalam penyelidikan tersebut, pemilik hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi dari tindakan asusila Fajar, memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian.
Pihak polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari 7 orang saksi, termasuk pemilik hotel dan staff hotel yang bertugas. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan berbagai bukti dari saksi, pihak kepolisian membenarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh Fajar dihotel tersebut.
“Setelah kami selidiki dan mendapatkan berbagai keterangan dari saksi, benar bahwasannya terjadi aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur,” ucap Patar. Patar menjelaskan. Fajar memesan kamar hotel dengan menggunakan identitas yang berupa fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM), hal tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan.
“Dalam melakukan pengecekan, rupanya anggota Polri di Polda NTT, untuk memastikannya, kami cari data di SDM Polda NTT. Dari data yang sudah kami temukan melalui data SDM di Polda NTT, terbongkar bahwa Fajar memesan hotel dengan menggunakan SIM,” jelas Patar
Baca Juga: Mentan Temukan Minyakita Mengurangi Volume Kemasan 1 Liter