Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang berujung pada aksi penghilangan nyawa. Kasus ini terjadi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang terjadi kepada seorang perempuan lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun bernama Damaris Isni Sitio.
Berdasarkan informasi yang telah beredar di media sosial, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumahnya pada Rabu, 29 April 2026. Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para terduga pelaku pembunuhan menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tragis tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru. Kapolres Pekanbaru, Kombes Muharman Arta mengungkap dua pelaku ditangkap di Aceh Tengah, sementara dua pelaku lainnya diamankan di Kota Binjai.
Setelah diamankan oleh aparat, para pelaku kini telah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pembunuhan yang mereka lakukan. Hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku pencurian yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa ini akan ditetapkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
Kronologi Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang lansia, Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, akhirnya berhasil terungkap. Pihak kepolisian membeberkan rangkaian kejadian, mulai dari perencanaan, eksekusi, hingga usaha pelarian keempat pelaku ke Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Kasus pembunuhan berencana ini bermula dari rencana keempat pelaku yang awalnya hanya ingin melakukan pencurian barang berharga dari rumah korban. Meski niat awalnya hanya untuk melakukan pencurian, dalam perjalanan dari Medan menuju Pekanbaru, niat tersebut malah berubah menjadi aksi pembunuhan.
Polisi mengungkap, rencana tersebut bahkan tidak hanya menyasar satu korban, sebab para pelaku disebut berencana untuk menghabisi seluruh penghuni rumah. Otak pelaku diketahui berinisial AF, yang ternyata merupakan menantu korban sendiri, dan ia mengajak SL, E alias I, dan L.
Saat berada di lokasi, SL memukul korban menggunakan balok kayu, aksi tersebut dibantu tiga pelaku lainnya hingga menyebabkan korban tewas. Setelah korban tewas, para pelaku mencuri sejumlah barang berharga milik korban, termasuk mata uang asing yang berada di rumah korban.
Aksi Brutal Pelaku
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diketahui menyerang korban secara brutal menggunakan benda tumpul yang dilakukan oleh salah satu pelaku pria. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban diduga meninggal dunia akibat menerima luka berat di bagian kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak.
Pelaku Diringkus Polisi

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta mengonfirmasi, pihak kepolisian telah berhasil menangkap para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Pekanbaru. Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil menangkap empat orang terduga pelaku dalam kasus curas.
Muharman menjelaskan bahwa para pelaku sempat untuk mencoba kabur ke luar daerah setelah menghabisi korban dan membawa kabur barang-barang berharga. Pihak kepolisian membentuk tim gabungan akhirnya berhasil mengendus tempat persembunyian para pelaku dengan menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.
Dalam menjalankan operasi pengejaran, polisi membagi tim untuk menelusuri keberadaan para pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Provinsi Riau. Operasi pengejaran tersebut membawa hasil dengan diringkusnya dua pelaku di wilayah Aceh Tengah dan dua lainnya di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pihak kepolisiab juga mengidentifikasi bahwa salah satu pelaku perempuan yang terlibat dalam kasus ini, berinisial AF merupakan mantan menantu korban. Total pelaku yang berhasil diamankan tim gabungan dalam kasus ini berjumlah empat orang yang terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.
Hukuman Para Pelaku
kibat aksi pencurian yang berujung penghilangan nyawa yang dilakukan para pelaku, mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana berat. Para pelaku nantinya akan dikenakan pasal pembunuhan berencana, yang menunjukkan adanya niat jahat yang terencana sebelum aksi pembunuhan benar-benar dilakukan.
Pasal berlapis yang ditetapkan kepada pelaku yang menghabisi nyawa seorang lansia di rumahnya sendiri memiliki ancaman hukuman yang sangat berat. Selain itu, para pelaku juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berujung mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kombinasi pasal yang ditetapkan oleh pihak terkait mempertegas sifat kejahatan yang dilakukan, yaitu perampokan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Proses hukum yang dilaksanakan selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka di pengadilan dan akan dijatuhkan hukuman berat jika terbukti bersalah.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas serupa dan masyarakat di himbau untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
Baca Juga: Ketua DPD Golkar Nus Kei Jadi Korban Penusukan di Bandara

