Foto mempelai yang masih dibawah umur

Sedang ramai diperbincangkan, kabar pernikahan anak dibawah umur yang dilakukan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernikahan anak ini dilakukan oleh seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP), dengan seorang pria yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan (SMK).

Perempuan yang dinikahkan berinisial SMY (15), dari Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dengan mempelai pria berinsial SR (17), dari desa Braim. Orang tua yang dari pasangan remaja di Lombok resmi dilaporkan kepada pihak polisi, setelah kabar tentang pernikahan ini viral di media sosial.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, membuat laporan untuk semua pihak yang ikut campur tangan dalam memfasilitasi pernikahan keduanya. Video prosesi pernikahan dengan adat Sasak pasangan ini sudah banyak beredar di media sosial, dan mendapatkan rasa prihatin dari penonton.

Netizen menganggap tingkah laku dari mempelai wanita itu sendiri, terlihat sangat mencurigakan ketika ia berjoget sambil ditandu menuju ke pelaminan. Pernikahan ini tidak terjadi secara tiba-tiba, karena sebelumnya kedua pengantin sudah pernah melakukan upaya kawin lari sekitar bulan April 2025.

Penjelasan Ayah Pengantin

Ayah dari pengantin wanita yang berinsial M, memberikan penjelasan terkait video viral dari pernikahan anaknya yang banyak tersebar di media. M mengaku bahwa sebelumnya, kedua orang tua mempelai sempat mencegah keduanya untuk melangsungkan pernikahan dengan cara memisahkan keduanya secara paksa.

Setelah pasangan tersebut dipisahkan, dalam jangka waktu 1 bulan kemudian, mereka kembali melakukan tindakan yang sama dengan melakukan kawin lari. Anak perempuannya sempat dibawa lari ke pulau Sumbawa selama lebih dari 24 jam, sehingga M dan keluarga terpaksa untuk menikahkannya.

Keduanya melakukan tradisi kawin lari ini sekitar 3 minggu sebelum acara pernikahan yang saat ini sedang viral di media dilakukan. Tradisi kawin lari ini dilakukan oleh kedua pengantin tanpa diketahui oleh pihak keluarga mempelai laki-laki maupun dari pihak mempelai wanita.

Karena orang tua mempelai tidak memberikan izin, setelah keduanya kembali dari pelarian, orang tua sempat berupaya untuk memisahkan keduanya kembali. Namun sesuai tradisi, jika perempuan sudah dibawa lari selama lebih dari 24 jam dan menyatakan ingin menikah, orang tua harus menikahkan keduanya.

Dilaporkan ke Polisi

Ketua Lpa laporkan pernikahan dini kepada polisi

Praktik pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Lombok Tengah yang viral di media sosial, dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak kepada pihak polisi. Praktek pernikahan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh LPA Kota Mataram kepada Polres Lombok melalui PPA, pada Sabtu (24/05/2025)

Laporan dilayangkan berdasarkan sebuah video pernikahan yang viral, memperlihatkan sepasang pengantin yang masih dibawah umur sedang mengenakan pakaian adat Sasak. Kedua pengantin muda yang sedang duduk di pelaminan, terlihat sedang menggunakan pakaian adat berwarna hitam, dengan menggunakan riasan lengkap.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumaidi mengungkapkan laporan ini ditujukan kepada pihak yang berkaitan seperti orang tua dan penghulu yang menikahkan. Joko menduga pernikahan anak ini dilakukan secara tidak sah di bawah tangan atau tidak tercatat secara resmi di catatan sipil.

Joko meyakini bahwa orang tua sebenarnya memiliki hak atas kendali untuk menikahkan anaknya atau tidak, karena keduanya masih dibawah umur. karena dampak buruk yang bisa mempengaruhi pemikiran anak di luar Kabupaten Lombok Tengah, LPA melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Batasan Umur untuk Menikah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, batas usia minimal untuk bisa melakukan pernikahan adalah 19 tahun. Apabila seseorang ingin melangsungkan pernikahan dengan umur dibawah 19 tahun wajib mendapatkan dispensasi dari pengadilan, agar bisa melakukan pernikahan secara sah.

Ekspresi Janggal Mempelai Wanita

Dalam video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak, dari pasangan dibawah umur yang beredar di media sosial terlihat ekspresi janggal mempelai wanita. Pada sebuah video, terlihat mempelai wanita berjalan menuju kuadae atau pelaminan dengan ditandu oleh dua orang perempuan dewasa sambil berjoget.

Mempelai wanita sempat terekam sedang berpose dengan menggunakan jari metal dalam sesi foto, dan sempat dicegah oleh orang tuanya. Mempelai wanita juga sempat berteriak memanggil ibunya seperti anak kecil, tingkah lakunya dinilai janggal oleh sejumlah orang di media sosial.

Terkait dengan perilaku janggal yang ditunjukkan oleh mempelai wanita dalam proses nyongkolan yang viral di media, netizen menyuarakan rasa keprihatinan. Terkait ekspresi aneh dari mempelai wanita ditengah pelaminan yang banyak tersebar di media sosial, Kepala Desa Beraim, Lalu Atmaja, belum memberikan komentar apapun.

Ia menjelaskan bahwa dirinya belum pernah bertemu dengan SMY secara langsung, dan baru melihat perilakunya melalui media sosial saja. Ia juga meminta agar orang tua yang ingin menikahkan anak yang masih dibawah umur, untuk mempertimbangkan kembali keputusannya demi masa depan anak.

Baca Juga: Suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief Assegaf Meninggal Dunia