Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menjelaskan ke publik perubahan status eks menteri agama itu dilakukan sejak Kamis (18/3) lalu.
Budi mengungkapkan status Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji dialihkan menjadi tahanan rumah berdasarkan permohonan keluarga tersangka. Ia memastikan pengalihan status tahanan Gus Yaqut sudah sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Terkait status Gus Yaqut, Budi tak mengungkap lebih lanjut alasan pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah terhadap Eks Menag tersebut. Meski begitu, Budi menegaskan bahwa KPK akan melakukan pengawasan ketat terhadap Gus Yaqut selama dirinya menyandang status sebagai tahanan rumah.
Status tahanan rumah Gus Yaqut diketahui ketika (KPK) membuka layanan jenguk bagi para tahanan di Hari Raya Idulfitri 1447 H. Orang yang pertama kali membeberkan kabar Gus Yaqut tidak berada di sel tahanan KPK adalah istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Silvia Harefa.
Penyataan Istri Immanuel Ebenezer

Keberadaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan. Berdasarkan kabar yang sempat diperbincangkan publik, Eks Menag Gus Yaqut dikabarkan tidak berada di Rutan KPK sejak sehari sebelum lebaran.
Gus Yaqut bahkan dikabarkan absen dalam pelaksanaan salat Idul Fitri berjamaah di Kawasan Rutan KPK pada Kamis, 20 Maret 2026. Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan suaminya, Silvia mengungkap bahwa Gus Yaqut sudah tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam. Silvia menyebut dirinya mendengar informasi yang mengatakan bahwa Gus Yaqut yang ditahan KPK karena kasus korupsi keluar dari Rutan KPK.
Informasi ini disampaikan oleh Silvia setelah menjenguk sang suami di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih di hari Idul Fitri. Meski tidak melihat Gus Yaqut, Silvia menjelaskan bahwa mantan anak buah Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex masi di Rutan.
Misteri Hilangnya Gus Yaqut
Terkait informasi yang ia publikasi tentang keberadaan Gus Yaqut, Silvia menjelaskan bahwa suaminya, Noel, tidak satu sel dengan Gus Yaqut. Informasi tentang keberadaan Gus Yaqut yang tidak diketahui sejak salat Idul Fitri telah menyebar dan diketahui oleh para penghuni rutan.
Silvia mengungkap, besar kemungkinan bahwa kabar yang beredar di dalam rutan, Gus Yaqut telah dibawa keluar petugas dengan alasan pemeriksaan. Namun pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya besar di kalangan sesama tahanan, lantaran waktu pemeriksaan yang dinilai tidak lazim bertepatan dengan malam takbiran.
Tanggapan KPK
Terkait keberadaan Gus Yaqut, KPK mengonfirmasi penahanan tersangka korupsi kuota haji Rp622 miliar dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam. Perubahan status tahanan menjadi tahanan rumah dilakukan karena permintaan keluarga yang ingin Gus Yaqut menjalani Idul Fitri bersama keluarga besarnya.
Permintaan pengubahan status dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat 1 dan 11 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan Pasal 108 ayat 11 KUHAP, jenis penahanan dapat dialihkan berdasarkan surat perintah penyidikan, keluarga tersangka, serta instansi yang berkepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi mengatakan pengubahan status tahanan Gus Yaqut dengan melakukan pengalihan menjadi tahanan rumah hanya untuk sementara waktu. Budi juga menegaskan bahwa selama menjalani masa pengalihan status penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.
Ia memastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian juga dengan proses penanganan perkara yang menjerat nama Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
MAKI Pertanyakan Transparansi KPK
Pengalihan status penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menilai langkah diam-diam yang dilakukan KPK ini berpotensi merusak sistem penegakan hukum di lembaga anti korupsi tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Bonyamin pada Sabtu (21/3/2026), ia mengatakan bahwa publik terkejut dengan pengalihan penahanan Yaqut. Menurutnya, keputusan sepihak yang diambil oleh KPK ini bisa menimbulkan rasa kekecewaan masyarakat dan berpotensi memunculkan diskriminasi antara tahanan lain.
Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan profesionalisme KPK, sebab keputusan pengalihan status penahanan harus melalui persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya penyidik. Apabila keputusan diambil secara sepihak tanpa mendapatkan izin dari pimpinan, hal tersebut dapat merugikan KPK sendiri serta merusak kepercayaan publik.
Terhadap keputusan diam-diam yang diambil oleh KPK menyangkut status penahanan terhadap Gus Yaqut menjadi tahanan rumah, Boyamin mengaku sangat kecewa. Boyamin mendesak KPK untuk melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut dan meminta kepala Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga: Momen Idul Fitri 1447 H: Bukan Tentang Hari Kemenangan

