Amsal

Dunia kreatif dan konten kreator Indonesia tengah dibuat gempar dengan sebuah kasus hukum yang dianggap melukai logika nalar pekerja kreatif. Seorang videografer profesional yang bernama Amsal Christy Sitepu harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima proyek video profil untuk 20 desa.

Setelah menerima proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ia didakwa dengan tindak pidana korupsi. Namun kasus ini menjadi sorotan publik bukan karena angka kerugian yang dialami oleh negara, melainkan metode yang dianggap merugikan pekerja kreatif.

Publik di buat heran dengan kasus ini karena seharusnya karya video yang telah diselesaikan Amsal sudah diterima dengan baik oleh pemberi proyek. Namun setelah video yang di edit Amsal diunggah, ia justru dianggap merugikan negara karena komponen jasanya dipatok seharga Rp 0.

Kasus yang diduga menyimpang ini juga mendapat perhatian khusus dari beberapa pakar hukum hingga Komisi III DPR RI, Fraksi Demokrat. Dalam pernyataan yang disampaikan ke Komisi III DPR RI, Amsal mengaku sudah menjadi korban kriminalisasi dalam proses hukum yang menjeratnya.

Kronologi Kasus Kriminalisasi

Pengadilan

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu bermula ketika dirinya diminta untuk mengerjakan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Ia memiliki kontrak pembuatan video dengan anggaran sekitar Rp 30 juta per desa, dengan total anggaran mencapai Rp 600 juta.

Kasus ini bermula ketika Amsal mengerjakan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan nilai kontrak Rp 30 juta per desa. Kabupaten Karo sendiri merupakan wilayah dataran tinggi di Provinsi Sumatera Utara yang secara geografis terletak di jajaran Pegunungan Bukit Barisan.

Total anggaran yang dikelola Amsal untuk menyelesaikan proyek yang diminta dalam pembuatan video profil 20 desa mencapai Rp 600 juta. Secara kasat mata, pekerjaan ini tuntas, video sudah dipublikasikan di channel YouTube dan dapat diakses publik sebagai sarana promosi desa.

Masalah mulai datang ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit, dimana auditor menetapkan bahwa harga wajar per video hanya Rp 24,1 juta. Akibatnya, muncul selisih Rp 5,9 juta per desa, yang diakumulasikan menjadi kerugian negara sebesar Rp 202 juta di mata hukum.

Hal yang Janggal

Hal yang dinilai janggal dalam kasus ini adalah rincian biaya dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh auditor tersebut. Lima komponen penting seperti penciptaan konsep, proses cutting, editing, dubbing, hingga penggunaan alat teknis semuanya dicatat dengan nilai nol rupiah.

Hal tersebut dianggap sebagai penyangkalan total terhadap kekayaan intelektual dengan meniadakan nilai editing yang menyebab pekerja kreatif merasa tak dihargai. Selain hasil audit, hukuman yang ditetapkan kepada Amsal juga dianggap tidak sesuai, karena ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.

Desakan Ahli Hukum

Kalangan praktisi hukum yang menyoroti kasus ini menilai perlindungan pekerja di sektor ekonomi kreatif perlu diperkuat agar tidak terjadi kriminalisasi. Managing Partner Frank Solicitors sekaligus Kepala Bidang Hukum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional, Frank Hutapea menekankan pentingnya kepastian hukum dalam mendukung ekosistem kreatif yang sehat.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilihat secara sepihak, sehingga aparat penegak hukum diminta mempertimbangkan secara objektif apakah terdapat unsur korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Frank karena kasus ini bisa jadi hanya persoalan administratif dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

Banyak pihak kini mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan. Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pekerja kreatif agar kedepannya semakin banyak individu yang bekerja di bidang tersebut.

Menururtnya, sektor pekerjaan kreatif ini bisa dianggap sebagai aset bangsa yang tidak boleh terjebak dalam ketidakpastian hukum yang memberatkan pekerja. Kekhawatiran tersebut muncul di kalangan pelaku industri kreatif, karena tanpa perlindungan yang jelas mereka enggan bekerja sama dengan institusi publik.

Reaksi DPR RI

Terkait kasus yang viral, Komisi III DPR RI menyerukan agar majelis hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan putusan bebas atau ringan kepadanya. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan majelis hakim perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan.

Untuk saat ini, Komisi III DPR RI juga menyatakan telah sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan hukuman penahanan. Proses hukum perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan.

Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up harga baku. Proses penting dalam pembuatan video seperti editing dan dubbing yang diminta oleh klien tidak bisa secara sepihak dihargai dengan Rp0.

Oleh karena itu, Habiburokhman meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan yang menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif. Ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan berpotensi menghancurkan sektor usaha kreatif yang membuat pekerja diindustri ini ragu menerima proyek pemerintah.

Baca Juga: Status Kapal Tanker Indonesia yang Ditahan di Selat Hormuz