Perkembangan terbaru terkait pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah pihak terkait menyampaikan keterangan resmi. Informasi mengenai penanganan perkara yang menyeret nama eks Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah disampaikan melalui konferensi pers kepada masyarakat pada Sabtu (11/7/2026).
Pihak berwenang menjelaskan, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada tiga kasus berbeda yang memasuki proses hukum. Seluruh langkah penyidikan terhadap eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik.
Meski begitu, aparat menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan dan penyidikan yang dilakukan pihak terkait akan disampaikan secara bertahap ke publik melalui keterangan resmi dari instansi terkait.
Kasus tersebut kini sedang menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dan berkaitan dengan perkara bernilai besar. Masyarakat diminta untuk mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi sembari menunggu proses hukum berjalan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
3 Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri secara resmi melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum. Pelimpahan kasus yang dilayangkan kepada Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ke Kejagung dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara serta mengoptimalkan proses pembuktian.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, pengelolaan dana investasi PT ASABRI serta dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel. Seluruh perkara yang dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri s selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Agung sesuai kewenangannya.
Kejaksaan Agung menyatakan pelimpahan kasus tersebut merupakan bentuk koordinasi antarlembaga untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas profesionalitas. Koordinasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan penyidik Polri tetap dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung untuk mempercepat proses peradilan.
Kejagung menegaskan seluruh perkara akan diproses berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi setelah serangkai proses penyelidikan terhadap Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah selesai.
Barang Bukti di Serahkan ke Kejagung
Penyidik menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Agung secara bertahap sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara yang sedang ditangani. Penyerahan dilakukan setelah seluruh barang bukti diverifikasi dan didokumentasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menyatakan setiap barang bukti yang diterima akan diteliti dan dicocokkan dengan berkas penyidikan sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya. Proses bertahap tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh alat bukti lengkap serta siap digunakan dalam pembuktian perkara.
Pernyataan Febrie Ardiansyah

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, serta siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan. Menurutnya, setiap tahapan pembuktian keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia harus dijalankan sesuai aturan dan ketentuan.
Febrie juga menegaskan bahwa keputusan yang diambilnya merupakan bentuk tanggung jawab pribadi sekaligus komitmen untuk menjaga integritas lembaga penegak hukum. Ia berharap agar proses penyidikan dari 3 kasus yang dilayangkan oleh Polri kepadanya dapat berlangsung secara objektif, transparan dan profesional.
Dalam pernyataannya, Febrie meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia mengimbau agar publik selalu mengikuti perkembangan dari pihak resmi yang menangani perkara dugaan korupsi melalui keterangan resmi aparat berwenang.
Ia juga memastikan akan bersikap kooperatif selama seluruh proses pemeriksaan berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Febrie berharap agar proses penyidikan yang dilakukan oleh tim terkait dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka terhadap Eks Jampidsus Kejagung tersebut diumumkan lansung oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto penetapan tersangka tersebut. Berkaitan dengan proses penanganan 3 perkara yang dilimpahkan ke Kejagung. Penyidikan yang dilakukan terhadap Febrie Ardiansyah dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.
Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik juga telah menetapkan saudara FA dalam dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan.
Febrie kini dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU. Seluruh proses hukum terhadap dirinya selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan ditentukan dalam pengadilan yang akan segera digelar.
Baca Juga: Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Mengundurkan Diri

