Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Mengundurkan Diri

Jampidsus (1)

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan pengunduran diri Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ke publik. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kejagung melalui keterangan yang dirilis institusi kepada masyarakat setelah beberapa isu menyeret nama Febrie Adriansyah.

Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas objektivitas dan netralitas dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa keputusan pengunduran diri Jampidsus Febrie Ardiansyah harus diambil oleh Kajagung demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Meski terjadi pergantian di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, seluruh tugas serta penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kejaksaan juga memastikan pelayanan untuk menegakkan hukum bagi para pelanggar tidak akan terganggu meski telah terjadi perubahan jajaran pimpinan Kejagung.

Terkait pengumuman tersebut, Kejagung mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Informasi lanjutan terkait kebijakan yang akan diambil terhadap Febrie Ardiansyah selanjutnya akan disampaikan secara langsung oleh Kejagung melalui saluran resmi.

Pengumuman Resmi dari Kejagung

Anang Supriatna (1)

Kejagung menjelaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026 dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas objektivitas dan netralitas dalam penegakan hukum. Keputusan tersebut diambil seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, langkah tersebut merupakan keputusan pribadi Febrie yang diterima oleh Jaksa Agung. Kejaksaan juga menyatakan akan tetap menghormati keputusan yang diambil oleh Febrie Ardiansyah sebagai bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Meski Febrie mengundurkan diri, Kejagung memastikan tugas dan fungsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme. Seluruh perkara yang sedang ditangani oleh Jampidsus Kejagung disebut tidak akan mengalami kendala, meski sebelumnya sempat terjadi pergantian jajaran kepemimpinan.

Anang Supriatna juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai pengganti Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus Kejagung akan segera disampaikan ke publik setelah melalui mekanisme resmi yang berlaku.

Surat Pengunduran Diri

Surat pengunduran diri Febrie Adriansyah secara resmi disampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung. Penyampaian surat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sebelum keputusan ditetapkan secara resmi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menerima surat pengunduran tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Kejaksaan Agung. Selanjutnya keputusan mengenai pemberhentian dan pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Alasan Pengunduran Diri

Sebelum pengunduran dirinya, Febrie Adriansyah sempat menjadi sorotan setelah rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor digeledah oleh penyidik Kortastipidkor Polri. Penggeledahan yang dilakukan di rumah Febrie merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pencucian uang yang diselidiki oleh pihak berwenang.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, penyidik dilaporkan menyita sejumlah bukti termasuk uang tunai, emas serta beberapa barang yang dinilai berkaitan. Seluruh barang bukti yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

Pengembangan penyidikan tidak hanya dilakukan di rumah Febrie saja, tapi juga mencakup penggeledahan Cafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete Jakarta Selatan. Tim penyidik menyebut rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagianp penting dari proses penyelidikan yang akan diperluas ke sejumlah lokasi yang dilaporkan.

Menurut keterangan yang telah dipublikasikan rangkaian penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN perkara PT Asabri periode 2020–2025. Selain itu, penyelidikan terhadap Febrie juga berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang sedang diselidiki pihak berwenang.

Isu Pengganti Jampidsus

Seusai pengunduran diri Febrie Adriansyah, perhatian publik kini tertuju pada sosok yang akan menggantikan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pengumuman secara resmi terkait nama pengganti yang akan ditunjuk untuk menggantikan posisi Febrie.

Sejumlah nama mulai diperbincangkan sebagai kandidat pengganti termasuk Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi serta Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Keduanya dinilai memiliki pengalaman dan rekam jejak panjang di lingkungan Korps Adhyaksa sehingga sangat memungkinkan bagi keduanya menggantikan posisi Febrie.

Meski demikian seluruh proses penunjukan tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung. Melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Hingga kini belum ada keputusan final mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut setelah Febrie Ardiansyah resmi mengundurkan diri.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara tetap berjalan seperti biasa meski terjadi kekosongan jabatan Jampidsus untuk sementara waktu. Informasi mengenai pengganti resmi akan segera diumumkan ke publik melalui situs resmi Kejagung setelah proses penetapan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Viral! KPK Datangi Kantor Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa