Jumlah tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bertambah setelah Polri menetapkan seorang jenderal baru sebagai tersangka pada Kamis. Dengan penetapan tersebut, total tersangka menjadi empat orang, seluruhnya merupakan perwira tinggi atau mantan pejabat kepolisian dalam perkara tersebut.
Jenderal yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Slamet Uliandi, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri di Mabes. Penyidik menduga ia memiliki kewenangan memberikan persetujuan operasi penyadapan serta menyetujui penghapusan berkas digital hasil intersepsi tersebut.
Sebelumnya, tiga jenderal lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, sementara Slamet belum ditahan karena masih menjalani pemulihan pascastroke.
Polri mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026 tanpa melalui prosedur penegakan hukum yang berlaku secara resmi. Selain Presiden Prabowo, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, pengusaha, dan masyarakat sipil diduga turut menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Tersangka Keempat Kasus Penyadapan

Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 5 November 2026.
Sebelumnya, Slamet masih berstatus sebagai saksi sebelum penyidik meningkatkan status hukumnya setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah bukti. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo serta dua perwira tinggi lainnya.
Polri mengungkapkan Slamet diduga berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan pelaksanaan penyadapan. Ia juga diduga menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan yang diajukan tersangka lain pada awal Oktober 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan pascastroke berdasarkan keterangan kepolisian kepada media. Penyidik menyatakan proses hukum tetap berjalan dengan mendalami peran masing-masing tersangka serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Barang Bukti Disita
Penyitaan barang bukti menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap suatu perkara. Tindakan tersebut dilakukan aparat berwenang guna mengamankan sejumlah benda yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, barang bukti memiliki peran penting untuk membantu aparat menemukan fakta sebenarnya. Setiap benda yang diamankan nantinya dapat diperiksa lebih lanjut sebagai bagian dari kebutuhan pembuktian dalam proses hukum.
Penyitaan biasanya dilakukan terhadap berbagai barang yang dianggap berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen hingga perangkat elektronik. Seluruh benda tersebut kemudian didata dan diamankan sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh petugas berwenang.
Keberadaan barang bukti yang disita diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih jelas dan terperinci. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap benda tersebut juga dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan perkembangan penanganan perkara selanjutnya.
Eks Kapolri Ditangkap
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditangkap pada Selasa, 3 November 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan bersama dua perwira tinggi Polri lainnya yang juga diduga terlibat dalam operasi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menyatakan Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah penyidik mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum sepanjang periode 2025 hingga 2026 tersebut.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa verifikasi maupun dasar hukum yang sah. Selain pejabat negara, sasaran yang diduga disadap mencakup tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha nasional.
Kasus ini turut memunculkan perhatian publik karena melibatkan mantan pimpinan kepolisian dan dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan milik institusi negara tersebut. Penyidikan masih berlangsung, sementara kepolisian menyatakan akan mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini tersebut.
Respon Singkat dari Jokowi
Nama Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah memberikan tanggapan singkat terkait isu penyadapan yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian masyarakat karena menyangkut persoalan keamanan negara dan hubungan politik tingkat tinggi.
Isu penyadapan terhadap Prabowo menjadi perbincangan setelah muncul berbagai informasi mengenai dugaan aktivitas pengawasan komunikasi yang melibatkan pihak tertentu. Perkembangan kabar tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi Presiden serta langkah pemerintah dalam menyikapinya.
Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia turut mendapat perhatian terkait persoalan tersebut. Publik menantikan tanggapannya karena pengalaman kepemimpinannya dianggap relevan untuk memberikan pandangan mengenai isu keamanan nasional yang sedang berkembang.
Namun, respon singkat Jokowi justru memunculkan rasa penasaran di tengah masyarakat mengenai pandangannya terhadap dugaan penyadapan tersebut. Pernyataannya menjadi sorotan media dan memicu berbagai tanggapan publik yang menunggu kejelasan informasi mengenai persoalan tersebut.
Baca Juga: Sidang Ijazah Palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jaktim

