Menkeu Tegaskan Kemenkeu Tidak Akan jadi Pemegang Saham BEI

Menkeu Suahasil

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan Kementerian Keuangan tidak akan menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia di tengah proses demutualisasi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.

Suahasil menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan pemisahan fungsi antara pemerintah dan penyelenggara perdagangan pasar modal nasional Indonesia. Menurutnya, Kemenkeu bertugas sebagai pembuat kebijakan, sedangkan BEI menjalankan fungsi operator sekaligus entitas komersial dalam kegiatan perdagangan efek.

Meski tidak mengambil kepemilikan saham, Kemenkeu memastikan tetap mendukung proses reformasi pasar modal yang sedang berjalan melalui OJK bersama BEI. Pemerintah juga akan melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap pencapaian berbagai target dalam rencana aksi reformasi tersebut secara berkala.

Pernyataan tersebut muncul ketika BEI sedang mempersiapkan perubahan struktur kepemilikan melalui proses demutualisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam skema tersebut, sejumlah pihak termasuk Bank Indonesia dan Danantara berpeluang menjadi pemegang saham baru bursa setelah proses perubahan diselesaikan.

Alasan Kemenkeu

Menkeu Suahasil (1)

Kementerian Keuangan menegaskan tidak memiliki rencana menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia meskipun proses demutualisasi mulai dipersiapkan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan keputusan tersebut berkaitan dengan pembagian peran pemerintah dan pengelola bursa dalam sistem pasar modal nasional.

Menurut Suahasil, pemerintah sebaiknya menjalankan fungsi sebagai pembuat kebijakan sekaligus penjaga stabilitas sistem keuangan, bukan pemilik operator perdagangan. Sementara itu, BEI perlu mempertahankan independensi dalam menjalankan kegiatan operasional serta mengembangkan layanan perdagangan efek secara profesional dan transparan.

Pemisahan peran tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi benturan kepentingan antara regulator dan lembaga penyelenggara perdagangan pasar modal. Dengan tidak memiliki saham BEI, Kementerian Keuangan dapat menjalankan fungsi kebijakan tanpa terlibat langsung dalam kepentingan bisnis pengelolaan bursa.

Meski demikian, keputusan tidak menjadi pemegang saham bukan berarti pemerintah mengurangi dukungan terhadap reformasi pasar modal Indonesia. Kemenkeu tetap berkoordinasi dengan OJK dan lembaga terkait untuk memastikan demutualisasi berjalan sesuai aturan serta memperkuat tata kelola bursa.

Rencana Demutualisasi BEI

Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia menjadi bagian reformasi pasar modal setelah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai kepemilikan bursa. Kebijakan tersebut mengubah struktur kepemilikan BEI yang sebelumnya hanya dimiliki anggota bursa menjadi terbuka bagi individu dan badan hukum Indonesia.

Melalui POJK Nomor 13 Tahun 2026, OJK mengatur batas kepemilikan saham dan pemisahan status pemegang saham dari keanggotaan bursa efek. Setiap pemegang saham pada prinsipnya dibatasi maksimal lima persen, sedangkan kepemilikan di atas batas tersebut memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu.

Demutualisasi juga diarahkan untuk memisahkan fungsi bisnis dari pengaturan dan pengawasan agar tata kelola bursa semakin transparan serta semakin independen. Aturan tersebut sekaligus menjaga agar tidak ada satu pihak menguasai mayoritas saham BEI, baik secara langsung maupun tidak langsung sendiri.

Perubahan struktur ini diharapkan memperluas akses permodalan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, serta mendorong inovasi dan daya saing pasar modal Indonesia nasional. Meski demikian, pelaksanaannya tetap membutuhkan proses persetujuan regulator dan kesiapan kelembagaan agar independensi serta integritas perdagangan tetap terjaga di bursa.

Pernyataan Dirut BEI

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan proses demutualisasi bursa mulai berjalan setelah perubahan Anggaran Dasar disetujui pemegang saham. Menurutnya, perubahan tersebut menjadi tahapan awal karena aturan sebelumnya membatasi kepemilikan saham BEI hanya bagi Anggota Bursa dalam ketentuan lama.

Jeffrey menjelaskan perubahan Anggaran Dasar membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham BEI ke depannya. BEI selanjutnya akan mengundang serta melakukan asesmen terhadap calon pemegang saham baru sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku di Indonesia.

Terkait Danantara, Jeffrey mengungkapkan proses penjajakan pembelian saham telah memasuki tahap uji tuntas atau due diligence dan masih berlangsung saat ini. Ia belum bersedia mengungkapkan nilai penawaran maupun rincian transaksi karena pemeriksaan dokumen dan proses pembahasan masih berjalan bersama pihak terkait.

Sementara itu, BEI menyatakan belum menerima penawaran saham dari Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia sampai saat pernyataan disampaikan kepada media. Jeffrey menegaskan demutualisasi tidak otomatis membuat BEI langsung melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering dalam waktu dekat.

Kemenkeu Tetap Dukung Reformasi Pasar Modal

Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya mendukung reformasi pasar modal Indonesia meskipun tidak akan mengambil kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia secara langsung. Dukungan tersebut menjadi bagian upaya pemerintah memperkuat tata kelola, transparansi, serta kepercayaan investor terhadap industri pasar modal nasional.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemerintah memiliki peran sebagai pembuat kebijakan dan pengawas stabilitas sistem keuangan nasional Indonesia. Sementara itu, pengelolaan bursa tetap dijalankan secara profesional oleh lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dukungan reformasi juga mencakup pelaksanaan demutualisasi BEI yang bertujuan mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih terbuka dan independen. Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses perubahan tersebut berjalan sesuai aturan serta prinsip tata kelola.

Selain perubahan kepemilikan, reformasi pasar modal turut diarahkan meningkatkan transparansi transaksi dan perlindungan investor dalam kegiatan perdagangan saham nasional. Kementerian Keuangan berharap berbagai langkah pembenahan tersebut mampu memperkuat daya saing pasar modal Indonesia serta menjaga kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Soal Kontroversi Sumpah Pemuda