Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka setelah menggelar sidang pembacaan putusan pada Selasa malam kemarin. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara itu.
Namun, pertimbangan MK menyatakan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma Gibran dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan. Fakta tersebut menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum, meskipun MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara akibat persoalan legal standing pemohon.
Putusan tersebut berarti gugatan tidak menghasilkan pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU yang diajukan para pemohon tersebut. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024 lalu.
Meski demikian, putusan MK memunculkan perhatian terhadap proses verifikasi persyaratan pendidikan calon dalam penyelenggaraan Pemilu pada masa mendatang secara nasional. MK menilai pemeriksaan dokumen persyaratan perlu dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian oleh lembaga penyelenggara pemilu secara lebih menyeluruh.
MK Tidak Menemukan Bukti
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah luar negeri setara pendidikan SMA sesuai ketentuan berlaku. Temuan tersebut disampaikan dalam putusan perkara setelah hakim memeriksa dokumen pendidikan dan keterangan berbagai pihak selama persidangan berlangsung di MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan kelulusan pendidikan setara SMA Gibran secara sah. Dokumen yang diperiksa termasuk certificate of attendance dan academic record, tetapi keduanya dinilai bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan formal.
MK tetap menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan sengketa hasil pilpres tersebut. Meski begitu, MK memberikan pertimbangan mengenai temuan dokumen pendidikan karena perkara menyangkut syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 lalu tersebut.
Putusan tersebut tidak membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden karena tahapan Pilpres 2024 telah berakhir setelah pelantikan pasangan terpilih resmi. MK menyatakan persoalan keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga berwenang, sehingga temuan tersebut perlu dipahami sesuai kewenangan masing-masing lembaga negara.
Respon Gibran

Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA dengan mengatakan dirinya telah lulus SMA. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 jika belum menyelesaikan pendidikan setara SMA terlebih dahulu secara.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah menghadiri pembukaan INACRAFT di Jakarta pada 7 Oktober 2026 saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai putusan. Ia juga menyatakan menghormati proses dan keputusan MK serta memilih fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Putusan MK menyebut tidak ditemukan dokumen meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sertifikat atau diploma luar negeri setara SMA sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran karena permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum dalam perkara tersebut.
Tanggapan Gibran menjadi sorotan karena muncul setelah hakim menyampaikan temuan mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam persidangan perkara tersebut sebelumnya. Gibran mengatakan dirinya akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan sesuai ketentuan berlaku.
KPU Diminta Lebih Teliti
Putusan Mahkamah Konstitusi menyoroti perlunya KPU lebih teliti dalam memeriksa dokumen persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden secara cermat. Hal tersebut berkaitan dengan temuan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran yang tidak menunjukkan bukti kelulusan setara SMA secara meyakinkan kepada publik.
MK menilai pemeriksaan persyaratan calon perlu dilakukan dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian oleh lembaga penyelenggara pemilu sesuai ketentuan berlaku. Pertimbangan tersebut menjadi perhatian untuk memperbaiki proses verifikasi dokumen pendidikan calon agar persyaratan pencalonan dapat diperiksa secara menyeluruh sejak awal.
KPU menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK dan akan menjadikannya sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang secara nasional. Evaluasi diperlukan agar proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon dilakukan secara lebih cermat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan pemilu yang berlaku.
Permintaan meningkatkan ketelitian tersebut tidak secara otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden setelah putusan perkara dibacakan oleh MK resmi. MK menyatakan persoalan pemenuhan syarat calon berada dalam kewenangan lembaga negara yang berwenang menilai keabsahan persyaratan pencalonan sesuai aturan berlaku.
Permintaan DPR
DPR meminta komisioner KPU yang terlibat dalam proses verifikasi syarat pendidikan Gibran tidak kembali mengikuti seleksi KPU pada periode mendatang. Usulan tersebut muncul setelah putusan MK menyoroti persoalan verifikasi dokumen pendidikan dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024 sebelumnya tersebut.
Komisi II DPR menyampaikan bahwa putusan MK akan dikaji secara komprehensif sebelum menentukan tindak lanjut terkait evaluasi proses seleksi KPU. Perhatian tersebut diarahkan pada tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam memeriksa persyaratan calon secara cermat sesuai ketentuan peraturan berlaku nasional.
Baca Juga: Politik Memanas Jelang Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

