Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan perkara terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa malam, 6 Oktober 2026 di Jakarta. Menjelang putusan, perhatian politik meningkat karena perkara tersebut menyangkut status Gibran sebagai wakil presiden hasil Pemilu 2024 nasional sekarang ini.
Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam persidangan, MK telah memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, pemerintah, ahli, serta saksi sebelum memasuki tahap pembacaan putusan akhir perkara ini.
Perdebatan politik muncul karena putusan tersebut dinilai dapat memengaruhi pembahasan mengenai legitimasi jabatan wakil presiden dalam pemerintahan saat ini langsung. Pemerintah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum, sementara sejumlah tokoh politik turut menyoroti dampak putusan terhadap stabilitas politik nasional Indonesia.
Di tengah perhatian publik, Mahkamah Konstitusi menegaskan perkara harus dinilai berdasarkan kewenangan, fakta persidangan, bukti, serta ketentuan hukum berlaku resmi. Putusan MK nantinya menjadi keputusan hukum yang perlu dihormati semua pihak tanpa mendahului kesimpulan mengenai hasil perkara tersebut secara terbuka.
Digugat Oleh 12 Pemohon
Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara resmi.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan hukum berlaku. Denny menyebut perkara tersebut bertujuan menguji keabsahan pencalonan melalui proses pembuktian terbuka mengenai persyaratan pendidikan yang dipersoalkan para pemohon hukum.
Perkara tersebut menempatkan KPU sebagai termohon, sedangkan Bawaslu menjadi pihak terkait dalam proses persidangan yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta Mahkamah menilai dokumen pendidikan serta proses pencalonan Gibran berdasarkan aturan yang berlaku ketika tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Sidang perkara telah memeriksa keterangan KPU, Bawaslu, serta berbagai pihak sebelum Mahkamah membacakan putusan pada Selasa malam ini di Jakarta. Putusan tersebut akan menentukan langkah hukum berikutnya setelah seluruh dalil, bukti, dan keterangan pihak terkait diperiksa dalam persidangan secara menyeluruh.
Isu Puan Menggantikan Gibran

Nama Puan Maharani muncul dalam narasi publik sebagai salah satu opsi pengganti Gibran jika gugatan tersebut dikabulkan MK oleh hakim. Narasi itu beredar menjelang pembacaan putusan perkara syarat pendidikan Gibran, namun PDIP menegaskan informasi tersebut tidak benar secara resmi publik.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut narasi tersebut sebagai upaya memojokkan Puan Maharani dan partainya di tengah proses hukum konstitusional. Menurut PDIP, persoalan ijazah Gibran merupakan urusan para pemohon dan tidak memiliki kaitan dengan Puan maupun partai tersebut secara politik.
Puan sendiri memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi dan tidak berspekulasi mengenai isu tersebut lebih lanjut. Ia menyatakan apa pun keputusan MK nantinya harus dihormati oleh seluruh pihak sesuai proses konstitusi dan ketentuan hukum berlaku bersama.
Isu tersebut berkembang di media sosial bersamaan dengan perhatian publik terhadap putusan MK yang dijadwalkan dibacakan hari ini di Jakarta. Sementara itu, posisi Puan sebagai Ketua DPR tetap berjalan, sedangkan keputusan mengenai pergantian wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri sesuai.
Respon Puan Maharani
Puan Maharani menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan apa pun hasil putusan nantinya akan dihormati bersama sebagai keputusan hukum yang harus diterima seluruh pihak secara konstitusional.
Pernyataan Puan disampaikan menjelang MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pendidikan Gibran pada Selasa malam di Jakarta nanti. Sebelumnya muncul narasi bahwa Puan akan menggantikan Gibran apabila gugatan dikabulkan namun PDIP menyebut narasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Disorot Oleh Media Asing
Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka mendapat perhatian media asing menjelang putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa malam ini di Jakarta. Reuters menyoroti perkara tersebut karena putusan MK berpotensi memengaruhi posisi Gibran dan stabilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara nasional langsung.
Laporan Reuters menyebut gugatan diajukan terkait dugaan persoalan dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 lalu. Media tersebut juga mengulas latar pendidikan Gibran di Singapura dan Australia serta proses penyetaraan dokumen pendidikan sebelum pencalonannya berlangsung resmi.
Perhatian media asing muncul karena putusan perkara dapat berdampak terhadap keberlangsungan jabatan wakil presiden dalam pemerintahan Indonesia saat ini langsung. Reuters menilai keputusan tersebut dapat memengaruhi pemerintahan Prabowo jika gugatan diterima dan kemenangan Gibran sebagai wakil presiden dibatalkan oleh MK.
Perkara ini juga menjadi perhatian media Jerman karena menyangkut hasil pemilu dan kelayakan pendidikan seorang pejabat tinggi negara Indonesia. Deutsche Welle memberitakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menentukan nasib gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam perkara pemilihan presiden 2024.
Baca Juga: Kalapas Cibinong Resmi Dipecat Buntut Kasus Hunian Mewah

