Hendy Lie diamankan kejaksaan

Nama dari bos maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie terseret dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebutkan bahwa Hendry sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendry Lie. Selain dijatuhkan pidana hukuman penjara, Hendry juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan penambahan masa kurungan.

Hendry juga dibebankan pembayaran uang pengganti dengan jumlah besar yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan hukum. Tindakan yang sudah diperbuat oleh Hendry, dinilai oleh JPU tidak mendukung program pemerintah yang ingin negara bersih dari korupsi dan nepotisme.

Perbuatan yang telah dilakukan oleh Hendry tidak hanya menyebabkan negara rugi dalam jumlah besar, namun menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar. Jaksa juga menyebutkan bahwa Hendry dalam melakukan tindakan korupsi ini bekerja sama dengan tersangka lain yang sudah menjalani persidangan sebelumnya.

Profil Hendry Lie

Profil Bos Sriwijaya Air

Hendry Lie merupakan seorang pengusaha ternama, karena ia berhasil mendirikan sebuah maskapai penerbangan dalam negeri yang diberi nama Sriwijaya Air. Maskapai yang bermarkas di Tanggerang, Banten ini didirikan oleh Hendry dan saudaranya dengan dibantu oleh beberapa rekannya pada tahun 2003.

Diawal masa operasi Sriwijaya Air, Hendry dibantu oleh beberapa orang yang sudah sangat berpengalaman dalam dunia penerbangan, sehingga karirnya semakin melesat. Hendry saat itu menjabat sebagai Komisaris dari Sriwijaya Air ketika maskapainya digabungkan dengan Garuda Indonesia Group yang berakhir tahun 2019.

Selain menaungi dunia pernerbangan, Hendry diketahui sebagai pemilik dari perusahaan yang meleburkan dan memurnikan timah di PT Tinindo Inter Nusa. Perusahaan yang berfokus pada peleburan dan pemurnian timah miliknya berlokasi di Pulau Bangka, diduga terlibat dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Mengutip dari majalah GlobeAsia tahun 2016, Hendry tercatat sebagai orang terkaya nomor 105 di Indonesia bersama dengan saudaranya, Chandra Lie. Total kekayaan Hendry tercatat sebesar $325 juta atau sekitar Rp 5.284.922.500.000 (dengan kurs dollar AS, Rp 16.261 per dollar AS).

Terancam Hukuman Penjara

JPU menyebutkan pemilik saham di PT Tinindo Internusa (TIN), terbukti bersalah dan sudah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan negara. Tuntutan dilayangkan kepada Hendry yang memiliki jumlah saham terbanyak di PT TIN, karena sudah menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Karena sudah menyewakan smelter kepada PT Timah Tbk yang terlibat kasus korupsi timah, Hendry dituntut dengan hukuman penjara 18 tahun. Hukuman penjara 18 tahun dijatuhkan kepadanya dalam persidangan yang dilakukan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Pemilik saham di PT TIN sekaligus bos dari maskapai Sriwijaya Air tersebut, dituntut untuk membayar ganti rugi oleh JPU Kejagung. Hendry Lie dituntut untuk membayarkan uang pengganti atas kerugian yang sudah ia lakukan dalam korupsi timah sebesar Rp 1,05 triliun.

Jika ia tidak bisa membayarkan uang ganti rugi negara tersebut dalam 1 bulan, maka kejaksaan berhak untuk menyita harta bendanya. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk mengganti jumlah tuntutan JPU, maka masa penjara akan ditambah selama 10 tahun.

Peran Hendry Lie

Hendry Lie adalah tersangka ke-22 dalam kasus korupsi dan TPPU pengelolaan timah di persidangan, menambah daftar panjang dari tersangka korupsi. Tindakan yang dilakukan Hendry, dinilai termasuk melanggar unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindakan korupsi.

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini berkaitan dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. JPU Kejagung menyatakan bahwa terdakwa Hendry Lie, terlibat dalam tindakan pidana korupsi ini untuk kepentingan pribadi dalam memperkaya diri sendiri.

Akibat tindakannya dengan terlibat dalam korupsi yang melanggar hukum, jumlah kerugian yang dialami oleh negara diperkirakan mencapai Rp 1.05 triliun. Hendry ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, karena ia menerima manfaat untuk perusahaannya.

Adiknya yang menjabat sebagai tim marketing di perusahaannya, juga ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Peran Hendry dalam kasus ini adalah secara sadar dan dengan sengaja meneken kontrak kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah kepada PT Timah Tbk.

Memanfaatkan Jabatan

Untuk melancarkan aksinya, Hendry menggunakan jabatannya pada PT TIN, untuk mengumpulkan serta meleburkan bijih timah yang diperoleh dari tambang illegal. Agar aktivitas ilegal yang sudah ia lakukan tidak terdeteksi, ia mendirikan sebuah perusahaan fiktif yang ia gunakan untuk menutupi perbuatannya.

Baca Juga: Jan Hwa Diana Gelapkan Ijazah Mantan Pegawai Sentoso Seal