Jan Hwa Diana ditahan oleh pihak kepolisian

Pebisnis Jan Hwa Diana sebagai bos dari CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur, diduga menggelapkan ratusan ijazah milik mantan karyawannya. Atas tindakan yang ia lakukan, pihak kepolisian sudah menahannya dan saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa seluruh ijazah yang sudah disimpan oleh Jan Hwa baru terungkap setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Mapolda Jatim, Diana menyerahkan sebanyak 108 ijazah mantan karyawan CV Sentosa Seal yang sudah ia simpan.

Diana selalu membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya melakukan penahanan ijazah kepada seluruh karyawannya, sebelum dirinya diperiksa langsung oleh pihak kepolisian. Seluruh ijazah karyawan yang sudah ia sembunyikan, diduga disimpan di rumahnya yang berada di kawasan Prada Permai Dukuh Pakis Surabaya.

Pihak khusus telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini. Setelah salah satu mantan karyawan Santoso Seal, melapor kepada Wakil Wali Kota Surabaya, kasus penggelapan ijazah ini untuk pertama kalinya terbongkar.

Ditemukan 100 Lebih Ijazah Mantan Karyawan

Dalam melakukan tahap penyidikan, Direskrimum Polda Jatim sudah melakukan beberapa penggerebekan dan menggeledah empat lokasi milik JHD di wilayah Surabaya. Pihak kepolisian melakukan penggeledahan pada empat lokasi meliputi kantor CV Sentosa Seal di Jalan Dupak, Gudang penyimpanan di Jalan Margomulyo.

Selain menggeledah kantor dan gudang milik JHD, kepolisian juga menggeledah rumah pribadi miliknya di  Perumahan Prada Permai Dukuh Pakis Surabaya. Rumah keponakan dari Diana yang bernama Veronica Adinda, di Sidorajo juga digeledah oleh pihak kepolisian demi mengusut kasus penggelapan ijazah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita beberapa ijazah, termasuk sebuah ijazah yang berada di rumah pribadi milik JHD. Pihak kepolisian juga menerima sebanyak 108 ijazah yang disimpan oleh JHD, secara langsung melalui penyerahan ketika dirinya sedang dalam penyelidikan.

Ijazah-ijazah yang sudah ia kumpulkan diketahui milik mantan karyawan dari CV Sentosa Seal yang rata-rata hanya lulusan SMA dan SMK. Agar pihak kepolisian bisa mengembangkan proses penyidikan, sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa dan merencanakan pemeriksaan terhadap 25 saksi lainnya.

Ditahan Polda Jatim

Gelar perkara Jan Hwa Diana

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, membenarkan penahanan Jan Hwa Diana bos CV Sentosa Seal sebagai tersangka dari kasus penggelapan ijazah. Suryono menyebutkan, selain Jan Hwa pihaknya juga memeriksa sebanyak 23 orang saksi dan menggeledah rumah serta gudang milik pengusaha tersebut.

Ia diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penggelapan 108 ijazah dari mantan karyawan di perusahaannya pada Kamis (22/05/2025). Penahanan dilakukan setelah pihak kepolisian memproses laporan dengan nomor 542/IV yang dibuat pada tanggal 22 April 2025, dengan pelapor bernama Sasmita.

Dalam laporan yang ia buat, Sasmita menyebutkan pelaku usaha JHD sudah menahan ijazah miliknya, Polda Jatim langsung melakukan penyidikan lanjutan. JHD ditetapkan sebagai tersangka dari kasus penggelapan ijazah mantan karyawan secara illegal, Setelah gelar perkara yang bersangkutan dinaikkan ke penyidikan.

Suryono membeberkan, hingga saat ini, JHD masih menjalankan pemeriksaan tambahan di Ditreskrimum Polda Jatim untuk keperluan polisi menjalankan penyelidikan lanjutan. Saat ini Jan Hwa masih menjalani masa penahanan di Polrestabes Surabaya, untuk setiap perkembangan dari kasus ini akan disampaikan kepada publik, ungkap Suryono.

Terancam Hukuman Penjara

Akibat tindakannya yang menyimpan ijazah dari mantan karyawan Sentosa Seal, JHD dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Atas tindakan pidana yang sudah ia lakukan, Suryono menyebutkan bahwa Jan Hwa Diana diancam dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Selain hukuman penjara, JHD juga bisa dikenakan denda sebesar Rp 900.000 atas pelanggaran tindak pidana penggelapan yang sudah ia lakukan. Selain itu, Suryono juga menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini berpotensi untuk terus bertambah seiring dengan perkembangan dari penyelidikan lanjutan.

JHD sendiri diduga tidak hanya melakukan penyimpanan ijazah, ia juga diduga sudah melakukan penghilangan barang seperti SKCK milik mantan karyawannya. Perusahaan miliknya dicurigai sudah melakukan penipuan ketika merekrut karyawan baru dengan memanfaatkan platform media sosial untuk menyebarkan iklan perekrutan perusahaan.

Saat ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskruimum Polda Jatim, masih berupaya untuk mengumpulkan keterangan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut dari kasus ini. Seiring dengan perkembangan jalan penyelidikan, jumlah tersangka pada kasus ini akan terus bertambah, dengan adanya kemungkinan tersangka-tersangka lain, ucap Suryono.

Peluang Tersangka Baru

Mengikuti perkembangan dari kasus ini membuka peluang akan adanya tersangka baru pada jajaran HRD maupun staff dari perusahaan CV Sentosa Seal. Pihak kepolisian menghimbau agar perusahaan wajib mematuhi ketentuan hukum, terutama pada bagian pengelolaan administrasi ketenagakerjaan ketika akan merekrut karyawan baru.

Baca Juga: Eks Dirut Sritex jadi Tersangka Kasus Korupsi Rugikan Negara