Pemerintahan Amerika Serikat (AS) dibawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, mengeluarkan larangan bagi Universitas ternama Havard untuk menerima mahasiswa dari luar AS. Keputusan yang diambil oleh Presiden Donald Trump adalah dengan mencabut sertifikasi Student and Exchange Visitor Program (SEVP) dari Universitas Havard.
Keputusan tersebut hingga saat ini masih dalam perundingan, dan masih belum mendapatkan keputusan akhir yang pasti terkait larangan ini. Seluruh siswa asing yang menempuh jalur pendidikan di Universitas Havard masih siaga akan perkembangan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.
Presiden Perhimpunan Mahasiswa Indonesia-Amerika Serikat (Permias), Felice Nathania Pudya menegaskan, mahasiswa Indonesia masih memiliki status valid sebagai mahasiswa Havard. Felice menjelaskan, Permias saat ini masih berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di AS, yang berada di Washington DC.
Selain berkoordinasi dengan KBRI, Permias juga berusaha melakukan perundingan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di New York, terkait dengan kebijakan ini. Felice berharap agar masalah diantara Universitas Havard dengan Presiden Trump dapat segera menemukan titik tengah, sehingga tidak mengganggu jalannya pembelajaran.
Dampak Kebijakan Trump pada Indonesia
Menanggapi kebijakan Trump atas larangan penerimaan mahasiswa asing di Universitas Havard, beberapa pakar menilai hal itu akan berpengaruh kepada Indonesia. Mantan staf khusus bagian Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar menilai, larangan ini akan mengganggu pembelajaran mahasiswa Indonesia di Havard.
Billy menyebutkan kemungkinan seluruh mahasiswa Indonesia yang belajar di univeristas Havard saat ini tidak bisa lagi belajar di sana. Ia juga khawatir akan kemungkinan Trump akan menerapkan kebijakan serupa kepada universitas ternama lainnya di Amerika Serikat dalam waktu dekat.
Billy khawatir dengan nasib ribuan mahasiswa Indonesia yang sedang menuntut ilmu di AS, jika keputusan Trump ini akan benar-benar diberlakukan. Dampak kebijakan Trump ini adalah, Indonesia tidak bisa lagi mengambil andil dalam penelitian kelas dunia yang sering digelar Universitas Havard.
Hal tersebut tentunya akan memberikan dampak yang besar bagi negara Indonesia, terutama pada bidang perkembangan teknologi dan inovasi dalam negeri. Cita-cita yang ingin dicapai oleh Presiden Prabowo untuk memajukan Indonesia akan semakin sulit dicapai dengan keterbatasan akses di Universitas Havard.
Segera Bentuk Tim Lobi
Billy menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah tegas dengan membentuk tim lobi untuk mengatasi kebijakan Trump jika secara resmi diberlakukan. Billy menekankan bahwa masalah kali ini tidak boleh dianggap remeh, karena ini akan menyangkut nasib dari pelajar Indonesia di AS.
Alasan Trump Larang Mahasiswa Asing
Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Kristi Noem menyampaikan keputusan Trump, melarang penerimaan mahasiswa asing untuk menjalankan studi di Universitas Havard. Ia menyampaikan keputusan tersebut pada Kamis (22/05/2025), dengan menegaskan, siswa asing yang bisa terima adalah hak istimewa yang diberikan pemerintahan.
Kristi Noem menjelaskan bahwa Universitas Havard itu sendiri tidak memiliki hak istimewa untuk menerima mahasiswa asing dalam menempuh pendidikan di Havard. Kristi menyebut havard sudah mendapatkan keuntungan besar dari biaya kuliah yang tinggi yang membantu mereka menambah dana abadi hingga miliaran dolar.
Menanggapi kericuhan yang muncul karena keputusannya, Trump mengungkapkan alasan pribadinya yang melarang Havard untuk menerima siswa baru dari luar AS. Trump sendiri sebenarnya menyebutkan, Havard boleh menerima siswa asing untuk menempuh pendidikan disana, namun ia menetapkan sebuah ketentuan yang harus dipenuhi.
Trump ingin jumlah mahasiswa asing yang berada di Havard tidak lebih dari 31 persen dari jumlah mahasiswa yang belajar disana. Ia ingin agar Universitas Havard tetap memprioritaskan warga AS yang ingin menempuh jalur pendidikan di salah satu universitas ternama tersebut.
Kemenlu RI Siap Bantu Mahasiswa Indonesia
Hingga saat ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) masih memantau dari dekat terkait perkembangan larangan Havard untuk menerima mahasiswa asing. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Judha Nugraha menyampaikan, kebijakan imigrasi Trump saat ini masih belum dalam tahap akhir perundingan.
Nugraha menilai kebijakan Trump ini memunculkan ketidakpastian nasib seluruh mahasiswa asing dari berbagai negara, yang melakukan studi di Universitas Havard. Sambil menunggu perkembangan dari gugatan hukum yang dilayangkan oleh Universitas Havard, Perwakilan RI sudah melakukan komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia.
Mahasiswa yang saat ini sedang menjalani studi di Universitas Havard diminta untuk tetap tenang dalam menghadapi perkembangan dari kebijakan ini. Bagi mahasiswa Indonesia yang masih berada di Universitas Havard dan terdampak kebijakan Trump, Perwakilan RI siap untuk memberikan bantuan kekonsuleran.
Atas kondisi yang saat ini dialami mahasiswa Indonesia di Havard, Pemerintah Indonesia menyampaikan rasa prihatin dan berharap titik terang akan segera dicapai. Mahasiswa lulusan Universitas Havard hingga sekarang sudah memberikan begitu banyak kontribusi dalam kemajuan bidang penting seperti pendidikan dan ilmu pengetahuan di Indonesia.
Baca Juga: Mantan Presiden AS Joe Biden di Diagnosa Kanker Prostat