Pembongkaran paksa rumah Atalarik

Saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di media sosial, tentang kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang aktor bernama Atalarik Syah. Kasus sengketa tanah ini kembali mencuat di media setelah pihak kepolisian mendatangi kediaman Atalarik yang berada di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Atalarik menyampaikan hal tersebut melalui postingan pada Instagram Story, dengan menyebutkan rumahnya dibongkar oleh aparat tanpa mendapatkan diberikan pemberitahuan apapun. Atalarik mengungkapkan bahwa ia sudah memperjuangkan hak atas tanahnya dengan pihak lain dan diketahui telah berlangsung sejak tahun 2015 lalu.

Aktor tersebut merasa telah dizalimi setelah rumahnya yang berada diatas tanah sengketa dibongkar oleh aparat tanpa ada surat eksekusi pada Kamis (15/05/2025). Ia bahkan mengaku tidak mendapatkan jawaban apapun ketika meminta identitas dari petugas yang melakukan pembongkaran rumahnya tanpa ada surat eksekusi.

Atalarik mengklaim bahwa ia sudah membeli lahan seluas 7000 m2 tersebut secara sah di tahun 2000, dengan disaksikan oleh beberapa pihak. Kasus sengketa tanah ini memasuki ranah hukum di tahun 2016, dimana Pengadilan Negeri Cibinong, memutuskan bahwa pembelian tanah itu tidak sah secara hukum.

Masih Berjuang secara Hukum

Setelah aparat datang untuk membongkar bangunan berada tepat diatas tanah yang bersengketa, Atalarik mengaku sangat kecewa dengan keputusan pembongkaran tersebut. Menurutnya, persoalan mengenai tanah sengketa tersebut masih belum selesai sepenuhnya secara hukum dan ia merasa tindakan tersebut sangat tidak adil.

Ia menyatakan bahwa masalah sengketa tanah ini masih dalam proses gugatan dan masih belum mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Atalarik merasa bahwa tindakan aparat untuk membongkar rumahnya tanpa ada surat eksekusi dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu sebagai zolim.

Bahkan ia sempat menyebutkan bahwa dia hanya orang kecil yang dizolimi, padahal belum inkrah dan masih ada gugatan yang berlangsung. Dirinya menjelaskan bahwa ia bukanlah penipu maupun penjahat, ia juga menambahkan, tidak mendapatkan ruang untuk menuntut keadilan atas tanah tersebut.

Atalarik telah mengupayakan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan hak kepemilikan atas tanah yang telah ia beli di tahun 2015 lalu. Namun meski sudah melakukan berbagai upaya, ia mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan keadilan dari hak kepemilikan tanah seluas 7000 m2 tersebut.

Upaya Atalarik

Setelah Pengadilan Negeri Cibinong menyampaikan keputusan di tahun 2024, dengan menyatakan pembelian tanah tersebut tidak sah, Atalarik mengajukan peninjauan kembali. Sayangnya, upaya Atalarik yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada pengadilan langsung ditolak begitu saja oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong.

Pembongkaran yang dilakukan oleh aparat pada Kamis (15/05/2025) disebutnya sudah mengenai sebagian dari rumah miliknya. Atalarik juga masih berharap bahwa pihak yang bersangkutan masih bersedia untuk membantu agar haknya atas rumah tersebut bisa dipulihkan kembali.

Gugatan dari Pihak Ketiga

Dede Tasno menggugat Atalarik atas lahan 7000 meter persegi

Setelah membeli tanah di tahun 2000, Atalarik mengaku bahwa ia sudah melengkapi seluruh dokumen terkait kepemilikan lahan berupa sertifikat dan akta jual beli (AJB). Namun, ditahun 2015 masalah muncul, setelah ada pihak ketiga yang juga mengaku memiliki hak kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Tanah yang ia beli dari PT Sabta tersebut memiliki beberapa surat, lalu ditahun 2000 ia berhasil mengurus surat balik nama. ia menyebut bahwa surat balik nama tanah itu sudah selesai di tahun 2002, namun ada satu surat “pelepasan” yang hilang.

Karena hilangnya surat pelepasan itu, Atalarik merasa kesulitan ketika menjalankan proses hukum yang masih berlangsung atas hak kepemilikan yang sah. Ia mengaku sempat mencoba mengurus surat pelepasan yang hilang tersebut, namun pengajuannya ditolak, sehingga ia tidak bisa mengurus surat tersebut.

Masalah ini semakin rumit setelah pihak ketiga yang bernama Dede Tasno mengajukan gugatan ke pengadilan di Cibinong pada tahun 2015. Pihak penggugat mengaku pihaknya sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk melakukan pengelolaan tanah tersebut, hingga melibatkan pihak kelurahan dan PT Sabta.

Sempat Meminta Bantuan

Setelah bangunannya dieksekusi oleh PN Cibinong, Kamis (15/05/2025), ia sempat mengadu kepada Gurbenur Jawa Barat saat ini. Ia mencari bantuan kepada Gurbenur Jabar, Dedi Mulyadi atau yang akrab dipanggil dengan Kang Dedi, hingga mengadu pada Presiden Prabowo.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah penjahat dari kasus sengketa ini, ia hanya ingin memperjuangkan hak kebebasannya sebagai warga negara Indonesia. Ketika ia ditemui di lokasi pembongkaran, Atalarik menyampaikan perasaannya secara emosional dan memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada kuasa hukumnya.

Ia merasa tidak sanggup untuk melanjutkan pembahasan ketika ditanyai media, dan menyebutkan agar kasus dituntaskan secara hukum oleh kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Atalarik, Sanja, sangat menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong, yang melakukan pembongkaran paksa tanpa memberikan pemberitahuan resmi kepada kliennya.

Sanja menyebutkan bahwa pihak pemohon mengaku sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait jadwal eksekusi, namun kliennya masih belum menerima surat tersebut. Menurut Sanja, eksekusi paksa ini seharusnya masih ditangguhkan, karena masih ada gugatan pemohon yang berlangsung, dan akan dibacakan pada 4 Juni 2025.

Baca Juga: Olla Ramlan Di Hujat Warganet saat Kondangan Luna, Ada Apa?