Kalapas Cibinong Resmi Dipecat Buntut Kasus Hunian Mewah

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto resmi diberhentikan sebagai ASN setelah kasus hunian mewah mencuat beberapa waktu lalu. Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan setelah pemeriksaan menemukan pelanggaran terkait fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut secara resmi.

Kasus tersebut bermula setelah Ombudsman menemukan sejumlah hunian menyerupai apartemen dengan fasilitas lengkap di dalam area Lapas Cibinong saat melakukan pemeriksaan. Temuan itu mencakup televisi besar, pendingin udara, kulkas, sofa, serta fasilitas lainnya yang dinilai tidak semestinya tersedia untuk warga binaan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait kasus fasilitas mewah tersebut setelah proses pemeriksaan internal. Dari jumlah tersebut, satu pegawai diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, sedangkan sebelas pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang sesuai ketentuan.

Pemberhentian Wisnu menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya dirinya dinonaktifkan bersama empat pejabat struktural lain untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut secara menyeluruh. Pemerintah juga membongkar hunian mewah tersebut untuk mencegah fasilitas kembali digunakan atau disalahgunakan serta memastikan seluruh barang diinventarisasi.

Sidak Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026. Tim Ombudsman datang untuk memeriksa kondisi pemasyarakatan dan menemukan area hunian dengan berbagai fasilitas yang dinilai mewah di dalam lapas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh unit bangunan dengan fasilitas seperti pendingin udara, televisi besar, kulkas, dan sofa. Area tersebut juga dilengkapi fasilitas kebugaran serta sejumlah fasilitas lainnya yang kemudian menjadi perhatian dalam pemeriksaan lanjutan oleh pemerintah.

Temuan Ombudsman memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu yang menggunakan fasilitas tersebut di lingkungan lapas. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk mengetahui status bangunan, pengguna fasilitas, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan pemasyarakatan yang berlaku di lapas tersebut.

Hasil sidak Ombudsman kemudian mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal. Kasus tersebut selanjutnya menjadi perhatian DPR dan berkembang hingga dilakukan pembongkaran fasilitas yang ditemukan setelah pemeriksaan Ombudsman selesai dilakukan.

17 ASN Diberikan Sanksi

Sebanyak 17 aparatur sipil negara atau ASN diberikan sanksi setelah pemeriksaan terkait fasilitas mewah ditemukan di Lapas Cibinong secara resmi. Sanksi tersebut diberikan setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelesaikan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pegawai yang diduga terkait kasus fasilitas tersebut.

Kasus tersebut bermula dari temuan Ombudsman mengenai hunian dengan berbagai fasilitas mewah di dalam area Lapas Cibinong saat sidak langsung. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui pemeriksaan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta bentuk pelanggaran dilakukan selama fasilitas digunakan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai setelah proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang telah selesai dilakukan. Dari jumlah tersebut, seorang pegawai diberhentikan sebagai ASN, sementara pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan pemerintah.

Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menindak pelanggaran sekaligus memperbaiki pengawasan terhadap pengelolaan lapas secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pemerintah juga membongkar fasilitas mewah yang ditemukan untuk memastikan area tersebut tidak kembali digunakan dan seluruh barang dapat diinventarisasi resmi.

Rincian Sanksi yang Diberikan

Dari 17 pegawai tersebut, satu orang diberhentikan sebagai ASN setelah pemeriksaan internal menemukan pelanggaran dalam kasus fasilitas mewah Lapas Cibinong. Sementara itu, lima pegawai direkomendasikan menerima hukuman disiplin berat, sedangkan sebelas lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang sesuai hasil pemeriksaan internal.

Pembagian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai setelah proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan dalam penyediaan fasilitas khusus selesai. Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut pemerintah untuk memberikan hukuman sesuai ketentuan disiplin ASN dan memastikan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Pengganti Kalapas Cibinong

Setelah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan, pemerintah menyiapkan pergantian kepemimpinan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan secara optimal. Pergantian tersebut dilakukan setelah pemeriksaan internal menemukan pelanggaran terkait fasilitas mewah yang berada di lingkungan Lapas Cibinong dan menjadi sorotan publik.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kemudian menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi Kalapas Cibinong setelah pemberhentian pejabat sebelumnya secara resmi. Penunjukan tersebut bertujuan menjaga kelancaran administrasi, keamanan, serta pembinaan warga binaan selama proses penataan kembali pengelolaan lapas berlangsung secara menyeluruh.

Pejabat pengganti Kalapas Cibinong akan menjalankan tugas setelah keputusan pemberhentian pejabat sebelumnya diberlakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara resmi. Tugas tersebut mencakup pengawasan warga binaan, pengelolaan petugas, keamanan, serta memastikan seluruh fasilitas lapas digunakan sesuai ketentuan berlaku.

Pergantian pimpinan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh pemerintah setelah munculnya kasus fasilitas mewah yang ditemukan Ombudsman dalam sidak sebelumnya. Pemerintah berharap kepemimpinan baru dapat memperkuat pengawasan internal dan memastikan pengelolaan Lapas Cibinong berjalan transparan sesuai aturan pemasyarakatan yang berlaku.

Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Berkekuatan M 6,1